• Home
  • 19 April 2004
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Media
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
    • Gaya Hidup
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminalitas
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
  • Sains
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
  • Selingan
    • Indonesiana
    • Selingan
  • Seni
    • Musik
    • Seni Rupa
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 19 April 2004
    Pelanggaran Pemilu

    Ringan tapi Mematikan

    TERLALU bersemangat ingin menjadi "senator", Masagus Ferry Arifin malah terjerembap. Jauh hari, lelaki 42 tahun ini berancang-ancang untuk menjadi anggota dewan perwakilan daerah (DPD) mewakili Provinsi Sumatera Selatan. Saking menggebunya, ia pun buru-buru memasang baliho bergambar dirinya seukuran 4 x 5 meter persegi di jalan-jalan di Kota Palembang dengan tulisan "Inilah Pilihanku". Masalahnya, Ferry memajang baliho itu sebulan sebelum waktu kampanye yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum. Pelanggaran itu membuat impian Ferry kandas. Pekan lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Marihot Hutapea memvonis sang terdakwa dengan hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan dan denda Rp 800 ribu. Ia tak perlu masuk penjara. Namun peluangnya menjadi anggota DPD pupus. Tidak seperti proses hukum biasa, orang Palembang itu tidak bisa melakukan banding. Dalam Pasal 133 (ayat 2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu dinyatakan terdakwa yang diancam pidana kurang dari 18 bulan tidak bisa melakukan upaya hukum berikutnya. Di mata praktisi hukum Trimoelja D. Soerjadi, proses hukum seperti itu dibenarkan karena UU Pemilu merupakan aturan khusus atau lex spesialis. "Acara peradilannya cepat, tapi sebagai imbalan hukumannya lebih ringan," kata pengacara asal Surabaya itu. Proses cepat diperlukan untuk membatalkan calon tersebut masuk panggung politik. "Kalau mengikuti proses KUHP biasa, seseorang yang dinyatakan bersalah, selama belum ada kekuatan hukum tetap, bisa terus duduk di jabatannya," kata Trimoelja. Berbeda dengan Ferry, Walidji, 63 tahun, lebih beruntung. Calon anggota legislatif dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ini divonis hukuman dua bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan ijazah. Anehnya, ketua majelis hakim Purnamawati dalam akhir persidangan menyatakan terdakwa bisa menempuh upaya banding. Kuasa hukum terpidana, Joko Waluyo dan Abdul Malik, pun berniat menggunakan kesempatan itu. "Kesalahan bukan pada klien kami, tapi pada Universitas Tritunggal Surabaya (UTS) yang telah memberikan peluang untuk kuliah," kata Joko. Walidji mendapat ijazah sarjana penuh dari UTS, padahal universitas ini sesuai dengan putusan pengadilan tata usaha negara tahun 1993 (yang diperbarui pada 2003) dinyatakan tak berhak melakukan kegiatan belajar-mengajar dan mengeluarkan ijazah sarjana. Lagi pula ternyata Walidji tak punya ijazah SLTA. "Bagaimana mungkin seseorang yang tidak memiliki ijazah SLTA bisa diterima di perguruan tinggi?" kata Purnamawati. Adanya kesempatan banding membuat Panitia Pengawas Pemilu Surabaya melakukan protes. Apalagi, saat pemilu, nama Walidji masih terpampang di dalam surat suara di wilayahnya. Lembaga ini menyerukan agar hakim meminta maaf dan meralat ucapannya itu. Soalnya, "Dalam aturan, caleg yang divonis 18 bulan ke bawah tak berhak banding," kata Wahyu Hariyadi, Wakil Ketua Panitia Pengawas Pemilu Surabaya. Di mata Teras Narang, anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, hukuman terhadap Walidji seharusnya bisa lebih berat. Selain dijerat dengan UU Pemilu, ia bisa dikenai pasal pemalsuan surat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang ancaman hukumannya sampai 5 tahun penjara. "Calon wakil rakyat, calon pejabat negara, kok, memalsu ijazah? Ini enggak boleh dianggap main-main," katanya. Bukan cuma Ferry dan Walidji, masih banyak calon anggota legislatif atau DPD yang menuai hukuman. Umumnya mereka mendapat ganjaran ringan tapi mematikan karena langsung dicoret dari daftar calon. Ahmad Taufik, Arief Ardiansyah (Palembang), Kukuh S. Wibowo (Surabaya)

    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Album

Meninggal Dunia

Boy Bolang, 56 tahun

Buku

Sekeping Mozaik Sepanjang Ingatan

Catatan Pinggir

Anggrek

Indonesiana

Pilih Golput karena Seteru

Seni Rupa

Sebuah Transit di Taman Zen

TEMPO|interaktif

Olahraga

Mancini Tegaskan City Pantas di Puncak

Nasional

Cici Tegal Ingin Kasusnya Cepat Tuntas

Nasional

Taufiq Kiemas Minta FPI Hormati Kearifan Lokal Dayak

Nasional

Tak Mau Kecolongan, Sejumlah Penjara Ditambah CCTV

Olahraga

CAF Sumbang US$150.000 untuk Korban Tragedi Mesir

Nasional

Umar Patek Tak Dijerat Undang-Undang Terorisme

Nasional

Setara: FPI Ditolak Bukti Masyarakat Kecewa

Olahraga

Valencia Petik Kemenangan Pertama di 2012

Nasional

Forum Pendiri dan Deklarator buat Selamatkan Demokrat

Olahraga

Leverkusen Tanpa Ballack Lawan Barca

Olahraga

MU Terima Permohonan Maaf Liverpool

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif