• Home
  • 03 Mei 2004
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
  • Hukum
    • Hukum
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
  • Sains
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
  • Selingan
    • Iqra
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Obituari
    • Wawancara
  • Arsip
  • 03 Mei 2004

    Putusan yang Perlu Disidik

    Gara-gara sengketa senilai Rp 1,43 miliar, PT Prudential Life Assurance dipailitkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat dua pekan lalu. Keputusan ini jelas mengejutkan karena menyangkut sebuah perusahaan asuransi yang melibatkan ribuan nasabah dan yang tahun lalu berhasil meraih premi di atas Rp 1 triliun. Apalagi kurator yang ditunjuk pengadilan langsung memerintahkan perusahaan yang secara finansial sangat bugar itu-dan dikuasai oleh raksasa multinasional Inggris ternama-agar menghentikan semua kegiatannya. Ini jelas sebuah keputusan yang melanggar akal sehat. Namun, uniknya, majelis hakim berpendapat keputusannya diambil semata-mata berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1998. Ini berarti mengulang alasan yang mendasari keputusan pailit PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia pada 13 Juni 2002. Pengulangan ini seharusnya tak terjadi. Sebab, Mahkamah Agung telah menolak keputusan itu setelah pihak Manulife mengajukan kasasi. Pertimbangan para hakim agung ini sepatutnya menjadi acuan bagi majelis hakim yang dipimpin Putu Supadmi itu dalam mengambil keputusan. Bahwa keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum itu tak dijadikan acuan, kendati kasusnya sangat mirip, tentu mengundang pertanyaan, bahkan kecurigaan. Sebab, sulit untuk tidak jatuh pada kesimpulan bahwa keputusan itu diambil karena pertimbangan di luar hukum atau karena tidak menguasai hukum. Karena itu, Mahkamah Agung tak punya pilihan lain kecuali segera menurunkan tim pengawasnya untuk memeriksa majelis hakim. Kalaupun tak dapat dibuktikan adanya patgulipat, setidaknya kompetensi para hakim yang memutus perkara ini patut diuji. Jika persoalan kompetensi itu yang menjadi masalah, tindakan yang harus diambil Mahkamah Agung diharapkan tak hanya sebatas pada pemberian sanksi terhadap majelis hakim perkara ini. Semua hakim di pengadilan niaga hendaknya ditatar kembali tentang semangat yang melahirkan UU No. 4 Tahun 1998 tentang kepailitan, sehingga mereka tak mudah dikelabui oleh para pengacara yang memanfaatkan celah-celah kelemahan produk hukum tersebut. Dalam hal ini tak ada salahnya menyimak pendapat mendiang Hakim Agung Earl Warren. Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 1954-1969 ini mengatakan, "Adalah semangat dan bukan bentuk hukum yang membuat keadilan hidup sehat." Kearifan Warren membuatnya dikenal sebagai hakim reformis yang layak diteladani. Kita tentu berharap kearifan itu juga dapat hadir di negeri ini.

    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Album

Prestasi

Mahasiswa UI Berjaya di Prancis

Buku

Kipandjikusmin dan Kesusastraan yang Asing

Catatan Pinggir

Ambon

TEMPO|interaktif

Olahraga

Gara-gara Kembang Api, Iqbal Dipastikan Absen

Sepuluh Persen Warga Taiwan Ternyata WNI

Olahraga

Milito Berharap Forlan Tak Tinggalkan Inter

Metro

Satpam IPB Korban Penembakan Langsung Dimakamkan

Nasional

Jusuf Kalla: Pemerintah Harus Stop Jadi Penghimbau!

Olahraga

Van der Vaart Sarankan Robben Bertahan di Muenchen

Olahraga

Pereli Subhan Aksa Sementara Masuk 3 Besar

Nasional

Corby Sudah Bisa Ajukan Bebas Bersyarat  

Ronaldo : Portugal Akan Kalahkan Jerman

Nasional

Pertamina Luncurkan SPBU Khusus di Bali

Nasional

KPK Tahan Bekas Wali Kota Cilegon  

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif