• Home
  • 24 Mei 2004
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
  • Hukum
    • Hukum
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
  • Sains
    • Lingkungan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
  • Selingan
    • Selingan
  • Seni
    • Musik
    • Seni Rupa
    • Teater
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
    • Sosok
  • Arsip
  • 24 Mei 2004

    Menggugah Para Pembuat Keputusan

    Menegakkan Kemerdekaan Pers "1001" Alasan Undang-Undang Pers Lex Specialis
    Penulis: Hinca I.P. Panjaitan, S.H., M.H. dan Drs. Amir Effendi Siregar, M.A.
    Tebal : 207 halaman
    Penerbit: Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Kemerdekaan Pers, 2004

    Kehadiran buku berjudul Menegakkan Kemerdekaan Pers "1001" Alasan Undang-Undang Pers Lex Specialis dalam lingkungan literatur mengenai hukum pers mudah-mudahan akan membawa khazanah baru di tengah maraknya sengketa pers akhir-akhir ini. Memang haruslah diakui bahwa, terhadap penyelesaian sengketa pers yang banyak muncul belakangan ini, banyak pihak merasa tidak puas. Dan itu terutama dari kalangan pers sendiri.

    Ketidakpuasan itu terutama akibat tidak diterapkannya sama sekali ketentuan-ketentuan yang tertera dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers—sesuatu yang saya anggap pula sebagai lex specialis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.

    Saya masih menganggap penting suatu asas yang sangat terkenal dalam ajaran hukum pidana yang menyatakan "lex specialis derogat legi generali", yang berlaku bagi pelaksanaan fungsi dan peran pers dalam rangka menjalankan kegiatan jurnalistik.

    Saya masih menganggap penting pula bahwa Undang-Undang Pers tersebut memuat ketentuan-ketentuan khusus antara (lex specialis) yang diterapkan hanya untuk mengatur dan menyelesaikan permasalahan yang timbul sebagai akibat adanya pemberitaan pers, sebagai konsekuensi para rekan wartawan menjalankan kegiatan dalam bidang jurnalistik. Dengan demikian, seluruh aspek hukum atau Undang-Undang Pers adalah ketentuan hukum (lex specialis) yang dipakai hanya untuk mengatur dan menyelesaikan permasalahan yang timbul sebagai akibat adanya pemberitaan pers, sekali lagi sebagai konsekuensi para rekan wartawan menjalankan kegiatan jurnalistik.

    Kehadiran buku hasil karya Saudara Hinca I.P. Panjaitan, S.H., M.H. dan Drs. Amir Effendi Siregar ini mudah-mudahan akan menggugah penerapan berbagai ketentuan yang tertera dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan-ketentuan pers lainnya, terutama dan utamanya para pemegang kekuasaan kehakiman tingkat pertama sampai dengan tingkat Mahkamah Agung.

    Buku ini menawarkan pemahaman secara Undang-Undang Pers dan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) dan mencoba menjelaskan beragam alasan bahwa Undang-Undang Pers memang lex specialis dari bermacam perspektif: filosofis, historis, politis, sosiologis, dan lain-lain.

    Sayang sekali, melalui buku ini Saudara Hinca I.P. Panjaitan dan kawan-kawan sedikit atau minim sekali memberikan contoh-contoh penyelesaian yang menerapkan ketentuan-ketentuan dalam bidang hukum pers. Kalaupun ada, itu pun sangat panjang dan bertele-tele mengungkapkan prosedur penyelesaian yang ditempuh (silang pendapat antara Jenderal Djadja Suparman dan Grup Jawa Pos).

    Menurut saya, dalam buku seperti itu perlu dikemukakan juga proses-proses hukum yang pernah ditempuh, yang menyangkut dunia kewartawanan atau pers kita, dari kasus Mr. Tengku Hafas (harian Nusantara), H.B. Jassin (Ki Panji Kusmin), Mochtar Lubis (harian Indonesia Raya), dan berbagai pemecahan secara hukum delik-delik pers sejak mulai berlakunya Undang-Undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sampai dengan Undang-Undang No. 40 tentang Pers.

    Seandainya pemecahan secara hukum delik-delik pers tersebut dipaparkan oleh Saudara Hinca I.P. Panjaitan dan kawan-kawan dalam bukunya tersebut, kita bisa memantau dan menelusuri ketentuan-ketentuan perundang-undangan mana yang diterapkan lex specialis atau lex generali, yang akhirnya kita dapat bertanya kepada para hakim Indonesia, walau tentunya jawabannya akan kasuistis: kapan dan pada delik apa Anda akan menerapkan ketentuan-ketentuan yang tertera dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers?

    H. Benjamin Mangkoedilaga
    —mantan hakim agung, mantan anggota Komnas HAM, mantan anggota Dewan Pers, dosen pada beberapa perguruan tinggi, dan arbiter pada BANI.


    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Album

Pelantikan

Penghargaan

Buku

Menggugah Para Pembuat Keputusan

Catatan Pinggir

Zhivago

Seni Rupa

Gerilya dari India

TEMPO|interaktif

Olahraga

Gara-gara Kembang Api, Iqbal Dipastikan Absen

Sepuluh Persen Warga Taiwan Ternyata WNI

Olahraga

Milito Berharap Forlan Tak Tinggalkan Inter

Metro

Satpam IPB Korban Penembakan Langsung Dimakamkan

Nasional

Jusuf Kalla: Pemerintah Harus Stop Jadi Penghimbau!

Olahraga

Van der Vaart Sarankan Robben Bertahan di Muenchen

Olahraga

Pereli Subhan Aksa Sementara Masuk 3 Besar

Nasional

Corby Sudah Bisa Ajukan Bebas Bersyarat  

Ronaldo : Portugal Akan Kalahkan Jerman

Nasional

Pertamina Luncurkan SPBU Khusus di Bali

Nasional

KPK Tahan Bekas Wali Kota Cilegon  

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif