• Home
  • 24 Mei 2004
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
  • Hukum
    • Hukum
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
  • Sains
    • Lingkungan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
  • Selingan
    • Selingan
  • Seni
    • Musik
    • Seni Rupa
    • Teater
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
    • Sosok
  • Arsip
  • 24 Mei 2004

    Sudar S.A.: "Saya Tidak Mungkin 100 Persen Benar"

    DEPARTEMEN Perindustrian dan Perdagangan belakangan ditengarai makin tidak konsisten, karena sering memberikan dispensasi berupa pembebasan inspeksi kepada beberapa importir besi atau baja canai lantaian. Hasil penelusuran TEMPO menunjukkan, ada importir penerima dispensasi yang ternyata hanya perusahaan bubut. Untuk memperoleh penjelasan, TEMPO mewawancarai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Sudar S.A.

    Benarkah Anda memberikan dispensasi ke beberapa perusahaan baja?

    Ya. Kami memberikan dispensasi karena importir lalai, telanjur mengapalkan barang tanpa inspeksi di negara asal. Kami tetap mewajibkan pemeriksaan di sini. Jadi, bukan berarti barangnya bebas inspeksi. Pada dasarnya, kalau terjadi satu kali masih diperbolehkan, karena ada masa transisi akibat kebijakan Menteri Perdagangan dan Perindustrian yang membebaskan impor besi atau baja canai lantaian, yang tertuang dalam SK Menperindag No. 60/17 Februari 2004. Padahal semula produk itu dilarang impor. Hanya importir produsen (IP) yang bisa mengimpor.

    Apa pertimbangan surat dispensasi itu?

    Sejak awal tahun ini semua produsen mengalami kelangkaan bahan baku baja. Kami ingin fleksibel, jangan sampai terjadi gagal impor gara-gara tidak diperiksa di pelabuhan asal. Karena itu diberi dispensasi, pemeriksaan bisa dilakukan di sini.

    Mengapa Anda memberikan dispensasi kepada satu importir yang ternyata hanya merupakan perusahaan bubut? (TEMPO memperlihatkan surat Sudar).

    Surat itu benar, tanda tangannya juga bukan palsu. Cuma pasti ada lampirannya, karena surat seperti itu tidak bisa begitu saja. Harus ada lampirannya. Kalau itu benar (perusahaan bubut), berarti penipuan. Sebab, yang bisa mengimpor hanya perusahaan berstatus IP. Perusahaan bubut jelas bukan IP. Tetapi, saya akan mengejar dan menuntaskannya (Sudar menelepon Direktur Impor Departemen Perindustrian, memintanya datang). Kalau benar, saya akan membekukan status IP-nya. Saya akan minta setiap penerbitan IP harus dicek ulang, tidak bergantung pada rekomendasi direktorat jenderal lain. Tapi sebenarnya tanggung jawab kami secara birokrat tidak sampai pemeriksaan fisik, karena ada rekomendasi.

    Ada kemungkinan keterlibatan staf Anda?

    Saya tidak mungkin mengeluarkan izin seratus persen benar. Yang penting, kalau ada kekurangan, diperkecil. Kedua, jangan sampai sengaja berbuat salah. Salah ya manusiawi, tetapi harus cepat diperbaiki dengan niat jangan melindungi yang salah. Saya tidak bisa mengatakan saya tidak salah. Kalau ada kealpaan staf saya, nanti ketahuan. Sebelum menandatangani surat, saya selalu melihat lampiran di belakangnya, seperti rekomendasi dan izin. Masalahnya, apakah lampiran itu benar. Jangan-jangan lampiran itu tidak benar. Saya akan mengeceknya, pekan depan sudah diketahui benar atau salah.

    Bagaimana dengan dispensasi mesin cetak bekas yang ditahan Bea-Cukai Surabaya?

    Ada barang bekas yang tidak boleh, tetapi ada yang boleh. Biasanya yang diizinkan barang modal atau barang yang menunjang ekspor atau kegiatan ekonomi, seperti mesin cetak. Perusahaan tersebut mungkin berpikir mesin cetak bekas tidak boleh diimpor. Karena itu dia bilang kepada Bea-Cukai, itu mesin baru. Padahal mesin cetak bekas termasuk barang modal bukan baru yang boleh diimpor. Jadi itu bukan dispensasi, hanya persetujuan impor. Kalau dia minta izin impor, kami tidak mungkin tidak mengizinkan. Sebab, barangnya memang boleh diimpor.

    Anda juga menerbitkan surat impor mesin atau kendaraan berat tanpa spesifikasi?

    Kalau itu, kemungkinan terjadinya kecil. Saya tidak mungkin menerbitkan surat impor tanpa adanya tanda pendaftaran tipe (TPT) dari Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronik, dan Aneka. Sebelum importir mengurus TPT, izin impor tidak bisa keluar dari saya.

    Anda menerima kompensasi dari pemberian dispensasi?

    Buat apa? Mengeluarkan surat itu tidak susah, kok. Mestinya pengusaha berterima kasih, karena bagaimanapun Departemen Perindustrian dan Perdagangan ingin tidak ada dispensasi. Kami justru ingin melancarkan.

    M. Syakur Usman


    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Album

Pelantikan

Penghargaan

Buku

Menggugah Para Pembuat Keputusan

Catatan Pinggir

Zhivago

Seni Rupa

Gerilya dari India

TEMPO|interaktif

Olahraga

Gara-gara Kembang Api, Iqbal Dipastikan Absen

Sepuluh Persen Warga Taiwan Ternyata WNI

Olahraga

Milito Berharap Forlan Tak Tinggalkan Inter

Metro

Satpam IPB Korban Penembakan Langsung Dimakamkan

Nasional

Jusuf Kalla: Pemerintah Harus Stop Jadi Penghimbau!

Olahraga

Van der Vaart Sarankan Robben Bertahan di Muenchen

Olahraga

Pereli Subhan Aksa Sementara Masuk 3 Besar

Nasional

Corby Sudah Bisa Ajukan Bebas Bersyarat  

Ronaldo : Portugal Akan Kalahkan Jerman

Nasional

Pertamina Luncurkan SPBU Khusus di Bali

Nasional

KPK Tahan Bekas Wali Kota Cilegon  

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif