Nalar Kritis Syari'ah
Penulis: Muhammad Said al-Asymawi
Penerjemah: M. Luthfi Thomafi
Penerbit: LKiS Yogyakarta, Januari 2004
Tebal: xiv + 242 halaman
Perbincangan mengenai syariat (Islam) menjadi ajang perdebatan sengit dalam wacana pemikiran Islam. Sering syariat dipahami secara formal-tekstual sehingga tidak berkesesuaian dengan konteks zaman dan perubahannya. Padahal syariat merupakan konsep yang juga menyertai kemajuan zaman dan menjadikan kemanusiaan sebagai tujuannya.
Muhammad Said al-Asymawi, penulis buku ini, menawarkan konsep syariat yang dinamis. Semua berawal dari keresahannya pada kerancuan makna dalam Undang-Undang Mesir Pasal 2 Tahun 1971: "Islam adalah agama negara, bahasa Arab adalah bahasa resminya, dan dasar-dasar syariat Islam merupakan sumber utama legislasi hukum." Baginya, hal ini perlu dipertanyakan ulang.
Secara bahasa, syariat adalah tempat mengalirnya air (baca: metode atau jalan). Tapi lambat-laun pengertian itu berkembang, ditransformasikan menjadi "setiap sesuatu yang terdapat dalam Al-Quran, seperti jalan-jalan agama, aturan ibadah, legislasi hukum, dan ibadah" yang rujukan sumber hukumnya Al-Quran, hadis, ijma', dan qiyas. Di sini terjadi pencampuradukan antara "syariat" dan "fikih". Apa yang berupa ketetapan hukum dan peninggalan warisan masa lalu (ijtihad ulama fikih) dianggap sebagai syariat, padahal itu hanya pada dataran fikih.
Pembedaan antara syariat dan fikih juga terjadi pada kategorisasi antara "agama" (ad-dien) dan "pemikiran keagamaan" (al-afkar ad-diniyah). Agama adalah produk dari wilayah sakral, turunan dari langit. Sedangkan pemikiran keagamaan adalah bagian dari kesejarahan, profanitas manusia, yang tidak luput dari berbagai upaya penafsiran. Jalinan keduanya mempengaruhi konsep kita mengenai syariat.
Produk pemikiran keagamaan (syariat) telah meluas menjadi "hukum-hukum syariat" (al-ahkam asy-syaríyah). Dan kita perlu melakukan redefinisi atas konsep syariat Islam ini agar kesalahpahaman tidak menyesakkan relung berpikir keagamaan kita selama ini. Menurut Al-Asymawi, membatasi syariat Islam pada ijtihad para ahli fikih terdahulu bertentangan dengan teks-teks syariat dan spiritnya. Syariat Islam merupakan syariat yang elastis dan dinamis yang meletakkan kerangka universal dan sumber penetapan hukum-hukum bagi setiap masalah yang muncul dalam kehidupan masyarakat (hlm. 219).
Al-Asymawi berharap kerahmatan menjadi prinsip dasar dalam teks, lafal, dan ungkapan, serta terealisasi dalam setiap aturan, penerapan, dan interpretasi. Tapi, untuk menerapkannya, perlu diperhatikan prinsip-prinsip umum syariat yang melekat di dalamnya (hlm. 47). Buku ini mengajukan sejumlah syarat implementasi. Termasuk menempatkan syariat sebagai solusi permasalahan sosial yang siap pakai, dan menjadi penuntun arah-ini hanya bisa dilaksanakan secara gradual (at-tadarruj). Bukankah keadaan-begitu juga permasalahannya-selalu berubah dan menuntut adaptasi? Jika syariat dipahami secara sempit dan terlalu formalistis, itu berarti syariat tidak melihat kenyataan kemanusiaan hari ini sebagai dasar pijakannya.
Misalnya konsep negara atau pemerintahan Islam. Kita bisa menangkap, Al-Asymawi memandang agama sebagai sesuatu yang sangat hirau dengan manusia dan masyarakat, tidak dengan negara dan kekuasaan. Pendirian suatu negara dan kekuasaan tidak termasuk inti agama, tapi lahir dari tabiat kemanusiaan dan kondisi obyektif masyarakat internasional. Dan sistem pemerintahan Islam adalah sistem yang menghormati manusia dan tidak berkutat pada teks.
Dari Al-Asymawi, kita bisa belajar, ada pemahaman mengenai syariat yang perlu diluruskan. Substansinya sangat terkait dengan kemanusiaan dan kemaslahatan, dan itu lebih penting daripada penancapan simbol syariat pada dinding-dinding legal-formal perundang-undangan negara. Sehingga yang dijadikan acuan dalam penerapannya adalah sisi maqashid asy-syariah (tujuan-tujuan syariat)-nya. Wallahualam.
Happy Susanto,
peneliti Pusat Studi Muhammadiyah (PSM) Yogyakarta
"Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486
Download versi digitalnya :
1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini
Terima Kasih.
