• Home
  • 21 Juni 2004
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Media
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminalitas
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
  • Sains
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
    • Agama
  • Seni
    • Seni Rupa
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Obituari
    • Wawancara
  • Arsip
  • 21 Juni 2004

    Kisah Sebuah Konsep

    Nalar Kritis Syari'ah
    Penulis: Muhammad Said al-Asymawi
    Penerjemah: M. Luthfi Thomafi
    Penerbit: LKiS Yogyakarta, Januari 2004
    Tebal: xiv + 242 halaman

    Perbincangan mengenai syariat (Islam) menjadi ajang perdebatan sengit dalam wacana pemikiran Islam. Sering syariat dipahami secara formal-tekstual sehingga tidak berkesesuaian dengan konteks zaman dan perubahannya. Padahal syariat merupakan konsep yang juga menyertai kemajuan zaman dan menjadikan kemanusiaan sebagai tujuannya.

    Muhammad Said al-Asymawi, penulis buku ini, menawarkan konsep syariat yang dinamis. Semua berawal dari keresahannya pada kerancuan makna dalam Undang-Undang Mesir Pasal 2 Tahun 1971: "Islam adalah agama negara, bahasa Arab adalah bahasa resminya, dan dasar-dasar syariat Islam merupakan sumber utama legislasi hukum." Baginya, hal ini perlu dipertanyakan ulang.

    Secara bahasa, syariat adalah tempat mengalirnya air (baca: metode atau jalan). Tapi lambat-laun pengertian itu berkembang, ditransformasikan menjadi "setiap sesuatu yang terdapat dalam Al-Quran, seperti jalan-jalan agama, aturan ibadah, legislasi hukum, dan ibadah" yang rujukan sumber hukumnya Al-Quran, hadis, ijma', dan qiyas. Di sini terjadi pencampuradukan antara "syariat" dan "fikih". Apa yang berupa ketetapan hukum dan peninggalan warisan masa lalu (ijtihad ulama fikih) dianggap sebagai syariat, padahal itu hanya pada dataran fikih.

    Pembedaan antara syariat dan fikih juga terjadi pada kategorisasi antara "agama" (ad-dien) dan "pemikiran keagamaan" (al-afkar ad-diniyah). Agama adalah produk dari wilayah sakral, turunan dari langit. Sedangkan pemikiran keagamaan adalah bagian dari kesejarahan, profanitas manusia, yang tidak luput dari berbagai upaya penafsiran. Jalinan keduanya mempengaruhi konsep kita mengenai syariat.

    Produk pemikiran keagamaan (syariat) telah meluas menjadi "hukum-hukum syariat" (al-ahkam asy-syaríyah). Dan kita perlu melakukan redefinisi atas konsep syariat Islam ini agar kesalahpahaman tidak menyesakkan relung berpikir keagamaan kita selama ini. Menurut Al-Asymawi, membatasi syariat Islam pada ijtihad para ahli fikih terdahulu bertentangan dengan teks-teks syariat dan spiritnya. Syariat Islam merupakan syariat yang elastis dan dinamis yang meletakkan kerangka universal dan sumber penetapan hukum-hukum bagi setiap masalah yang muncul dalam kehidupan masyarakat (hlm. 219).

    Al-Asymawi berharap kerahmatan menjadi prinsip dasar dalam teks, lafal, dan ungkapan, serta terealisasi dalam setiap aturan, penerapan, dan interpretasi. Tapi, untuk menerapkannya, perlu diperhatikan prinsip-prinsip umum syariat yang melekat di dalamnya (hlm. 47). Buku ini mengajukan sejumlah syarat implementasi. Termasuk menempatkan syariat sebagai solusi permasalahan sosial yang siap pakai, dan menjadi penuntun arah-ini hanya bisa dilaksanakan secara gradual (at-tadarruj). Bukankah keadaan-begitu juga permasalahannya-selalu berubah dan menuntut adaptasi? Jika syariat dipahami secara sempit dan terlalu formalistis, itu berarti syariat tidak melihat kenyataan kemanusiaan hari ini sebagai dasar pijakannya.

    Misalnya konsep negara atau pemerintahan Islam. Kita bisa menangkap, Al-Asymawi memandang agama sebagai sesuatu yang sangat hirau dengan manusia dan masyarakat, tidak dengan negara dan kekuasaan. Pendirian suatu negara dan kekuasaan tidak termasuk inti agama, tapi lahir dari tabiat kemanusiaan dan kondisi obyektif masyarakat internasional. Dan sistem pemerintahan Islam adalah sistem yang menghormati manusia dan tidak berkutat pada teks.

    Dari Al-Asymawi, kita bisa belajar, ada pemahaman mengenai syariat yang perlu diluruskan. Substansinya sangat terkait dengan kemanusiaan dan kemaslahatan, dan itu lebih penting daripada penancapan simbol syariat pada dinding-dinding legal-formal perundang-undangan negara. Sehingga yang dijadikan acuan dalam penerapannya adalah sisi maqashid asy-syariah (tujuan-tujuan syariat)-nya. Wallahualam.

    Happy Susanto,
    peneliti Pusat Studi Muhammadiyah (PSM) Yogyakarta


    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Agama

Kerukunan di Sela Rumpun Bambu

Album

PENGHARGAAN

Ichramsjah A. Rachman, 59 Tahun

Buku

Kisah Sebuah Konsep

Catatan Pinggir

Tertawa

Seni Rupa

Suara Hati Para Perantau

TEMPO|interaktif

Internasional

Badai Bud Hampiri Meksiko

Olahraga

Barcelona vs Bilbao : Turunkan Skuad Terbaik

Artika Sari Devi Segera Tambah Momongan

Olahraga

Gara-gara Kembang Api, Iqbal Dipastikan Absen

Sepuluh Persen Warga Taiwan Ternyata WNI

Olahraga

Milito Berharap Forlan Tak Tinggalkan Inter

Metro

Satpam IPB Korban Penembakan Langsung Dimakamkan

Nasional

Jusuf Kalla: Pemerintah Harus Stop Jadi Penghimbau!

Olahraga

Van der Vaart Sarankan Robben Bertahan di Muenchen

Olahraga

Pereli Subhan Aksa Sementara Masuk 3 Besar

Nasional

Corby Sudah Bisa Ajukan Bebas Bersyarat  

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif