• Home
  • 12 Juli 2004
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
    • Gaya Hidup
  • Hukum
    • Hukum
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
  • Sains
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
  • Selingan
    • Indonesiana
    • Layar
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 12 Juli 2004
    Tinta Pemilu

    Kisah Tinta yang Mudah Pupus

    BEBERAPA staf Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta sedang memelototi ratusan orang yang tiba-tiba hendak mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 11 di Kwitang, Jakarta Pusat, Senin siang lalu. Mereka datang dari Bogor untuk mencoblos di Jakarta. Staf pengawas itu juga menjumpai ketidakberesan tinta penanda untuk orang yang usai mencoblos, yang encer dan mudah dihapus. Temuan ini pun cepat menyebar dan membuat Jakarta gempar. "Tinta itu mudah dihapus, langsung hilang tak berbekas," kata Indah Nataprawira, anggota Panitia Pengawas Pemilu Jakarta.

    Ternyata kasus serupa tak hanya terjadi di Jakarta. Ada tiga kota di Pulau Jawa yang mengeluhkan kualitas tinta yang cepat lenyap dari jari dan kuku tangan: Bekasi dan Bandung di Jawa Barat, serta Semarang di Jawa Tengah. Didik Supriyanto, anggota Panitia Pengawas Pemilu Pusat, di tempatnya mencoblos di Pondok Bambu, Jakarta Timur, juga terheran-heran. Berbeda dengan tinta penanda pada pemilu legislatif lalu, tinta yang melaburi ujung jarinya kini mudah pupus. "Padahal saya tidak berusaha menghilangkan. Tapi kok hilang sendiri," kata mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen Jakarta itu.

    Walaupun belum ada laporan kecurangan karena pemalsuan tinta pemilu, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jakarta segera beraksi. Beberapa sampel tinta bermasalah diambil dari TPS untuk diteliti. Juri Ardiyantoro, Ketua Divisi Sosialisasi dan Informasi KPU Jakarta, mengaku sudah mengirim sampel tersebut ke KPU Pusat dan Polda Metro Jaya. "Polda meminta kami menyerahkan sampel tinta," ujarnya.

    Kini polisi sedang mengumpulkan bukti-bukti ada-tidaknya pelanggaran hukum dalam kasus tinta encer tersebut. Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Makbul Padmanagara, menyebut kasus tinta itu sebagai tindak pidana biasa, bukan pelanggaran pemilu. Karena itulah para detektif tengah gencar menyelidik. "Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti," kata Komisaris Besar Prasetyo, juru bicara Polda Metro Jaya.

    Penyelidikan diarahkan ke KPU dan ke empat perusahaan pemasok tinta, PT Print Color, PT Cipta Tora Utama, PT Asgarindo Utama, dan PT Benda Utama. Keempat perusahaan ini pemenang tender pengadaan tinta pemilu presiden senilai hampir Rp 12 miliar untuk 600 ribu TPS di seluruh Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut sebelumnya juga memenangi tender pengadaan kebutuhan pemilu legislatif senilai Rp 40 miliar.

    Menurut Valina Singka Subekti, Ketua Panitia Pengadaan Tinta Pemilihan Presiden, KPU memang menurunkan kualitas tinta, katanya, sesuai dengan rapat pleno KPU. Dibandingkan dengan tinta untuk pemilihan anggota DPR yang harus diimpor dari India, tinta buatan lokal ini memang encer. Apalagi merupakan bahan pewarna ekstrak tumbuhan yang aman bagi kesehatan. Valina menyebutkan, seharusnya tinta itu tahan satu sampai tiga hari di jari tangan jika penggunaannya benar dan tidak dicampur dengan air. "Ini kasuistis dan lebih karena faktor psikologis yang membandingkan tinta sekarang dengan tinta sebelumnya yang lebih pekat," tuturnya.

    Dedi Gandikusuma, Direktur PT Asgarindo Utama, yang memasok tinta pemilu untuk wilayah Jakarta, pun menyebut banyak kasus penggunaan tinta yang tidak sesuai dengan petunjuk. "Saya lihat di televisi, begitu jari diolesi tinta, langsung diusap tisu. Seharusnya dibiarkan dulu meresap," tuturnya. Dedi tak keberatan jika polisi menyidik kasus tinta encer tersebut. "Kami terbuka. Itu lebih baik agar masalah ini menjadi clear," ia menambahkan.

    Sampai saat ini polisi memang belum punya kesimpulan akhir soal ada-tidaknya pelanggaran pidana. Namun, proyek pengadaan barang pemilu memang sering menjadi runyam dan berbau tak sedap. Bahkan baru-baru ini Pengadilan Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah atas Bambang Mintoko dan Ny. Clara Sitompul, dua anggota KPU Pusat untuk Pemilu 1999, yang diduga mengkorupsi pengadaan bendera pada pemilu pertama era reformasi itu.

    Edy Budiyarso, TNR


    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Album

PENGHARGAAN

Anak SMU Juara Olimpiade Astronomi

Buku

Kidung Sunyi Novelis Italia

Catatan Pinggir

Ramalan

Indonesiana

Dokter Palsu Jago Merayu

Layar

Dari Letusan di Suatu Siang

Rafly: ”Lagu-Lagu Saya Tidak Provokatif”

Dari Hassan-Hussein sampai Ainul Mardhiah

TEMPO|interaktif

Metro

Kopaja S13 Pekan Depan Lintasi Jalur Busway?

Sepuluh Persen Warga Taiwan Ternyata WNI  

Hasil Rapat MUI Soal Lady Gaga, Tegas Menolak

Pengobatan Gratis Kucing dan Kuda di Gili Lombok

Internasional

Badai Bud Hampiri Meksiko

Olahraga

Barcelona vs Bilbao : Turunkan Skuad Terbaik

Artika Sari Devi Segera Tambah Momongan

Olahraga

Gara-gara Kembang Api, Iqbal Dipastikan Absen

Olahraga

Milito Berharap Forlan Tak Tinggalkan Inter

Metro

Satpam IPB Korban Penembakan Langsung Dimakamkan

Nasional

Jusuf Kalla: Pemerintah Harus Stop Jadi Penghimbau!

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif