• Home
  • 02 Agustus 2004
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
    • Gaya Hidup
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminalitas
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
  • Sains
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
  • Selingan
    • Indonesiana
    • Selingan
    • Perjalanan
  • Seni
    • Seni Rupa
    • Teater
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 02 Agustus 2004

    Tiada Angin Segar di Tenggulun

    Wanita seusia Tariyem, 71 tahun, harusnya lebih banyak berada di rumah. Namun, di usia magribnya, ibu delapan anak ini?di antaranya terpidana bom Bali Amrozi, Ali Imron, dan Ali Gufron?masih harus menyiangi rumput di antara rerumpunan jagung. Kesibukan merawat sepetak lahan di Tenggulun, Lamongan, Jawa Timur itu dilakoninya setiap hari untuk membunuh sepi. Tak bisa dielakkan, setiap kali Tariyem menatap cucu-cucunya, bayangan ketiga putranya yang kini mendekam di sel dingin dengan kawalan ketat polisi selalu melintas. Perjalanan waktu telah mengajarinya berserah. Dia tahu bahwa dua anaknya, Amrozi dan Ali Gufron, kini sedang menanti eksekusi hukuman mati. Adapun Ali Imron harus menghabiskan sisa hidupnya di dalam penjara. ?Dungakno Mbahe kuwat momong putu (Doakan Mbah kuat momong cucu),? katanya kepada TEMPO. Berita besar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang-Undang No. 16/2003 tentang penggunaan Undang-Undang Antiterorisme terhadap pelaku bom Bali tak memberikan harapan baru bagi Tariyem. Mengharap ketiga anaknya bisa bebas nyaris mustahil. Para pengacara terdakwa bom Bali memang masih berkeras mengajukan peninjauan kembali (PK) melalui keputusan MK itu. Tapi Tariyem sudah mengubur impian suatu hari nanti anak-anaknya akan muncul di balik pintu rumahnya. Bukan hanya Tariyem yang tidak terusik dengan berita yang menjadi perhatian dunia ini. Menantunya juga tidak banyak berharap keputusan Mahkamah Konstitusi itu bisa mengembalikan suami mereka. Mereka memilih diam dan pasrah pada takdir. Mungkin sikap dingin keluarga trio Tenggulun bersaudara itu juga disebabkan mereka tidak paham benar situasi yang sedang terjadi. Mohammad Chozin, kakak tertua sekaligus juru bicara keluarga itu, mengaku mendapat kabar keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi itu dari televisi dan koran. Namun dia tidak tahu pasti, apa arti dan akibat dari keputusan itu bagi adik-adiknya. ?Saya tahunya hanya samar-samar,? kata Chozin, yang juga Kepala SDN Tenggulun. Jika saja putusan vonis yang menimpa trio Tenggulun bisa dibatalkan lewat peninjauan kembali seperti yang dimuat koran, Chozin berharap kelak hukuman bagi adiknya bisa lebih ringan. ?Kalaupun manusia menentukan adik saya dihukum mati, jika Allah belum menghendaki, kematian tidak akan menjemput adik saya,? katanya. Suasana dingin juga tampak di rumah keluarga Imam Samudra, salah satu terpidana mati dalam kasus pengeboman Bali ini. Sejak Imam tertangkap, keluarga yang tinggal di Serang, Banten, ini mengabaikan semua berita seputar kasus bom bali. Bahkan kabar dibatalkannya UU Antiterorisme itu pun baru diketahui saat TEMPO bertandang ke rumahnya, Kamis pekan lalu. Saat mendengar kabar tersebut, tidak tampak perubahan emosi di raut wajah mereka. ?Vonis untuk Imam Samudra penuh dengan rekayasa politik,? kata Lulu Jamaludin, adik kandung Samudra. Menurut Lulu, saat Imam dijatuhi vonis mati, keluarga sempat kaget dan tidak bisa menerima kenyataan itu. Namun kini mereka memilih berserah pada keadaan. Kalaupun kini ada pintu hukum baru yang terbuka, Zakiyah Derajat, istri Imam, mengharapkan adanya keringanan hukuman terhadap vonis yang dijatuhkan kepada suaminya. Harapan yang sama disampaikan Embay Badriyah, ibu Imam Samudra. ?Saya sangat berharap ada ampunan dari pemerintah buat anak saya,? katanya datar. Reaksi yang berbeda muncul dari keluarga korban peledakan di Bali. Keputusan Mahkamah Konstitusi meruapkan emosi mereka. Seperti yang ditunjukkan Haji Bambang, yang dikenal karena keberaniannya bersama kelompok Fardhu Kifayah ikut mengevakuasi korban pada peristiwa pengeboman dua tahun lalu. Di depan puluhan tokoh masyarakat Bali, Bambang menangis tersedu-sedu dan mengaku sulit tidur sejak keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi itu. ?Keputusan itu merendahkan pengorbanan anak-anak dan janda korban bom,? katanya, Jumat lalu di Gedung DPRD Bali. Reaksi senada diungkapkan tokoh-tokoh Bali yang hadir dalam pertemuan tersebut. Mereka merasa kerugian dan derita masyarakat Bali yang ekonominya terpuruk sejak pengeboman itu kurang dihargai. Pertemuan itu akhirnya sepakat mengajukan petisi kepada Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden. Mereka meminta para petinggi negeri agar mencopot lima hakim Mahkamah Konstitusi yang meluluskan keputusan tersebut. Selain itu, mereka meminta agar keberadaan mahkamah ini ditinjau kembali. Wewenang mahkamah ini juga diminta untuk dibatasi hanya untuk menguji dan mengeluarkan fatwa dan pembatalan hanya untuk peraturan di bawah peraturan pemerintah. Tokoh-tokoh yang hadir dalam pertemuan sepakat memanggil I Dewa Gede Palguna, salah satu hakim Mahkamah Konstitusi asal Bali, yang dalam pengambilan keputusan menolak pembatalan UU Antiterorisme itu. ?Ia akan kita minta penjelasan mengenai proses keluarnya keputusan itu dan apa konsekuensinya,? kata Nengah Dasi Astawa, yang memimpin pertemuan itu. Tetapi mereka juga akan mengusahakan adanya hakim dari mahkamah tersebut yang menyetujui pembatalan Undang-Undang Antiterorisme itu agar mendapat informasi yang seimbang. Para penggugat itu kini sudah ancang-ancang untuk terus memantau perjalanan hukum setelah keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Karena bisa jadi para terpidana bom Bali akan mengajukan peninjauan kembali (PK) keputusan kasus mereka. Atau mereka yang masih dalam pengajuan kasasi bisa dikabulkan permohonannya dengan memasukkan keputusan Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum para hakim di MA Upaya hukum tengah dipersiapkan tim pengacara para pelaku bom Bali yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim. Menurut salah satu anggotanya, Achmad Michdan, dasar hukum yang dipakai Mahkamah Konstitusi dalam keputusannya sebenarnya sudah mereka cantumkan dalam eksepsi para terdakwa. Namun hakim Pengadilan Negeri Denpasar saat itu mengabaikannya. Kini tim pengacara ini akan segera mengupayakan pembebasan bagi semua tersangka dan terpidana. Sebab, keputusan menahan mereka dengan dasar UU Antiterorisme menjadi tidak lagi berlaku setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan undang-undang tersebut. Michdan memakai analogi Undang-Undang Subversif yang dicabut saat pemerintahan Presiden B.J. Habibie. Saat itu orang-orang yang ditahan dengan dasar undang-undang tersebut langsung dibebaskan. ?Kali ini juga harus mendapat perlakuan yang sama,? kata Michdan. Namun, bagi Imam Samudra, vonis hukuman mati baginya bukan sesuatu yang menakutkan. Dalam wawancaranya dengan wartawan TEMPO Nezar Patria akhir tahun lalu, Imam mengaku siap menghadapi hukuman mati itu. ?Tak ada keraguan dan ketakutan dalam hati saya,? kata Imam. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh trio Tenggulun bersudara. Entah apa yang akan terjadi dalam hari-hari mendatang. Tariyem pun belum berani bermimpi ketiga putranya akan pulang dan bersujud mencium kakinya. Sementara rumput-rumput liar yang terus tumbuh di antara tanaman jagung masih harus dibersihkannya. Sendiri. Agung Rulianto, Sunudyantoro (Lamongan), Faidil Akbar (Banten), Rofiqi Hasan (Denpasar)

    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Album

SAKIT

H. Mohammad Noer

Buku

Dari Sebuah Arena Raksasa

Catatan Pinggir

Saksi

Indonesiana

Dikejar Piala Terkotor

Seni Rupa

Tafsir Hujan Ugo

Ni Kadek dalam Sepotong Konsep

TEMPO|interaktif

4 Cara Sehat Agar Pengeluaran Pasangan Terpisah

Nasional

Polisi Berhenti Cari Amunisi Teroris di Kampus UI

Olahraga

Mancini Tegaskan City Pantas di Puncak

Nasional

Cici Tegal Ingin Kasusnya Cepat Tuntas

Nasional

Taufiq Kiemas Minta FPI Hormati Kearifan Lokal Dayak

Nasional

Tak Mau Kecolongan, Sejumlah Penjara Ditambah CCTV

Olahraga

CAF Sumbang US$150.000 untuk Korban Tragedi Mesir

Nasional

Umar Patek Tak Dijerat Undang-Undang Terorisme

Nasional

Setara: FPI Ditolak Bukti Masyarakat Kecewa

Olahraga

Valencia Petik Kemenangan Pertama di 2012

Nasional

Forum Pendiri dan Deklarator buat Selamatkan Demokrat

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif