Ibu rumah tangga berusia 32 tahun itu sudah punya tiga anak. Sebagai muslimah, ia menolak aborsi. Tapi, ketika terlambat haid, tanpa ragu ia minum jamu terlambat datang bulan. Ternyata banyak perempuan yang bersikap sama seperti dia dijumpai oleh Maria Ulfah Anshor, peneliti di Pusat Kajian Wanita Universitas Indonesia, Jakarta.
Mereka berpandangan mendua dalam soal aborsi: menolak, tapi diam-diam juga melakukannya. Akibatnya, setiap tahun terjadi dua juta kasus aborsi-87 persen di antaranya justru dilakukan oleh perempuan berkeluarga: dengan minum jamu atau minta bantuan dukun beranak, tukang pijat, bidan, atau dokter.
Karena ilegal, aborsi itu tidak aman hingga tingkat kematian ummahat (kaum ibu) mencapai 11 persen. "Tak ada konseling, prosedur operasi yang benar, tak ada kontrol," kata Maria prihatin. Merasa risau, Maria membolak-balik kitab fikih dari empat mazhab utama. Ternyata pendapat ulama sangat beragam. Bahkan khilafiah (beda pendapat) juga terjadi dalam satu mazhab.
Ulama Mazhab Syafi'i ada yang membolehkan aborsi sebelum janin berumur 42 hari. Muhammad Abi Sa'd, misalnya, membolehkan aborsi sebelum janin berusia 80 hari. Tapi, bagi ulama lain, jika janin mendekati usia 42 hari-saat Allah SWT meniupkan roh kehidupan-aborsi makruh.
Uniknya, dalam kitab Al-Wajiz, pendapat Imam Ghazali berbeda dengan yang ia tulis dalam karya utamanya, Ihya Ulumuddin. Menurut dia, aborsi boleh asalkan janin masih berbentuk `alaqah (segumpal darah) atau mudghah (segumpal daging) sebagaimana disebut dalam Al-Quran Surah Al-Hajj ayat 5, ketika tubuh janin belum terbentuk, belum punya roh.
Ulama Mazhab Hanafi ada yang mengizinkan aborsi sebelum kandungan berusia 80 sampai 120 hari, ada pula yang melarang. Sedangkan ulama Mazhab Hanbali ada yang memperkenankan aborsi sebelum janin mencapai batas mudghah (usia kehamilan delapan minggu), ada pula yang membolehkan aborsi ketika janin berusia 40 hari. Adapun mayoritas ulama Mazhab Maliki mengharamkan aborsi, dan sebagian membolehkannya asalkan usia kehamilan belum 42 hari.
Sementara para ulama besar menganggap kehidupan dimulai ketika Allah SWT meniupkan roh ke dalam janin, ulama Indonesia lebih berhati-hati. Mereka berpendapat kehidupan sudah bermula saat pembuahan alias konsepsi. Itu sebabnya Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah mengharamkan aborsi.
Maka Maria menyimpulkan, ada pilihan aborsi-dalam kondisi dan syarat tertentu-di semua mazhab. Misalnya jika kehamilan membahayakan fisik dan psikis ibu. Anehnya, selama ini, pilihan aborsi tidak tersosialisasi di kalangan umat, sementara yang mengemuka hanya larangan aborsi. "Ada jurang antara teks normatif dan fakta lapangan. Ketika fikih hanya merupakan teks dan tidak kontekstual, dia hanya menjadi dokumen di rak buku, tidak bisa diimplementasikan," ujarnya.
Karena prinsip fikih bertujuan demi kemaslahatan, Maria menawarkan fikih alternatif yang mengatur aborsi aman, baik secara kesehatan maupun syar'i (agama). "Kalau tak diatur, risiko kematian ibu sangat besar, dan lebih buruk ketimbang kehilangan janin, yang secara fikih belum menerima roh dari Allah SWT hingga belum ada kehidupan," katanya. Menghadapi kasus dilematis ini, ia mengutip kaidah fikih dalam kitab Ushul Fiqh susunan ulama besar Mesir, Abdul Wahhab Khalaf (Kairo, 1970-an): "Idza ta'aradlal mafsadatani ru'iya a'dhamuhuma dlararan (Jika menghadapi dua keburukan, harus dicegah yang paling buruk)." Berkat tesis inilah dua minggu lalu Maria menggondol Saparinah Sadli Award.
Tapi Dr. Ali Musthafa Ya'qub berpendapat lain. Bagi anggota Komisi Hukum dan Fatwa MUI itu, kalau aborsi yang aman diatur, ini sama saja dengan melegalkan aborsi. Menurut pakar hadis itu, kalau seorang ibu secara syar'i memenuhi syarat aborsi, diperkenankan melakukannya, dan di tempat resmi-yang dijamin aman. "Tapi keadaan darurat tidak bisa dijadikan justifikasi standar hingga menjadi pembenaran aborsi," ujarnya.
Lain halnya Ulil Abshar-Abdalla. Koordinator Jaringan Islam Liberal itu pada prinsipnya sepakat aborsi terlarang. Sebab, hukum Islam menyangkut aborsi jelas dan realistis, yakni ada celah untuk aborsi jika memenuhi kaidah fikih. "Membolehkan aborsi tidak masuk akal. Begitu pula melarang aborsi, sama tidak realistisnya," katanya.
Agus Hidayat
"Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486
Download versi digitalnya :
1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini
Terima Kasih.

