Tradisi Hukum Cina: Negara dan Masyarakat (Studi Mengenai Peristiwa-Peristiwa Hukum di Pulau Jawa Zaman Kolonial, 1870-1942)
Penulis: Natasya Yunita Sugiastuti
Penerbit: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Tebal: 588 halaman + iv
Dunia masyarakat Tionghoa di Indonesia adalah dunia sosial, ekonomi, dan politik. Agak sempit, tapi demikianlah yang tertangkap dalam literatur kita. Mona Lohanda menulis Growing Pains: the Chinese and the Dutch in Colonial Java, 1890-1942, Onghokham punya Rakyat dan Negara, Willem Remmelink dengan Perang Cina dan Runtuhnya Negara Jawa, 1725-1743, dan Leo Suryadinata dengan Etnis Tionghoa dan Pembangunan Bangsa.
Memang, keterbatasan itulah yang membuat buku Tradisi Hukum China: Negara dan Masyarakat (Studi Mengenai Peristiwa-Peristiwa Hukum di Pulau Jawa Zaman Kolonial, 1870-1942) ini terasa istimewa. Masyarakat Konghucu pada dasarnya tak suka membawa sengketa mereka ke pengadilan. Soalnya, hubungan harmonis harus selalu dijaga dan pengadilan merupakan tempat orang yang melanggar ketertiban masyarakat. Satu-satunya jalan adalah penyelesaian di luar pengadilan melalui instrumen mediasi dan konsiliasi dalam komisi rumah tangga, kelompok keturunan, klan, dan kelompok sesepuh yang arif atau pemuka masyarakat.
Tapi dunia berubah. Masyarakat Tionghoa yang hidup di Jawa tak lagi homogen. Ada orang totok penganut ajaran Konghucu yang hanya bergaul dengan orang Tionghoa semata, ada peranakan yang sudah membaur, kawin dengan masyarakat pribumi, dan adat istiadat sehari-harinya tidak lagi mengacu pada tanah leluhur.
Yang menarik, buku yang merupakan disertasi gelar doktor hukum Universitas Indonesia ini menyimak perubahan pada orang totok. Tanah leluhur tetap menjadi rujukan, tapi penyelesaian sengketa-sengketa perdata tidak lagi mengikuti tradisi lama. Hindia Belanda 1870-1942: banyak orang Tionghoa yang membawa sengketanya ke pengadilan. Alhasil, hukum tidak lagi hanya menjadi alat kekuasaan pemerintah (baca: demi menjaga ketertiban masyarakat), tapi juga tempat untuk mencari keadilan.
Individualisme orang Tionghoa lantas jadi menonjol dan pendekatan-pendekatan tradisional tidak lagi bisa mempertemukan kepentingan orang yang berselisih. Perhitungan untung-rugi menjadi prinsip yang mendasar. Ditambah persaingan semakin ketat, dan hidup kian sulit, goyahlah kerukunan selama ini-syarat utama penyelesaian di luar pengadilan.
Tapi itu saja tak cukup. Seperti diketahui, pemerintah kolonial menempatkan masyarakat Tionghoa pada posisi "tengah-tengah": di atas golongan pribumi, di bawah golongan Eropa. Dan kini para "pencari keadilan" ini yakin pengadilan Landraad atau pengadilan polisi untuk pribumi dianggap tidak memberikan keadilan. Satu-satunya penyelesaian keadilan hanya Rad van Justitie. Pengadilan ini memeriksa perkara dengan lebih teliti dan hati-hati, sehingga keadilan yang diharapkan lebih tercapai. Karena itu, masyarakat Tionghoa menuntut dipersamakan dengan masyarakat Eropa.
Dan itu berarti banyak. Mereka punya hak erfpacht (tanah pertanian) dan tak harus memiliki izin tinggal di wilayah yang ditentukan, memiliki surat pas jalan, dan membayar berbagai pajak-di samping membuka peluang atas pendidikan sekolah Eropa yang dianggap lebih bermutu daripada sekolah Tionghoa sendiri.
Tapi inilah masyarakat Tionghoa yang heterogen. Sebagian melihat hukum perdata Eropa ancaman bagi adat-istiadat Tionghoa. Hukum adat membolehkan seorang laki-laki beristri lebih dari satu. Tapi hukum Eropa berasaskan monogami. Selain itu, dalam hukum adat, mereka mengenal pemisahan kekayaan. Pasangan Tionghoa cenderung membuat perjanjian harta pisah perkawinan. Padahal hukum perdata Eropa berpandangan bahwa begitu pasangan sah menjadi suami-istri, semua harta menjadi harta bersama. Kaum lelaki keberatan, tapi perempuan Tionghoa diuntungkan.
Peristiwa-peristiwa hukum zaman kolonial di buku ini bisa diharapkan menjadi salah satu cermin bagi masyarakat Indonesia yang pluralistik dalam membangun dan menegakkan hukum dalam suasana merdeka dan demokratis ini. Seyogianya kita menghindari kesalahan di zaman kolonial, kesalahan diskriminatif yang hanya memuaskan kepentingan sesaat dan sektoral.
Binoto Nadapdap, pengajar fakultas hukum
"Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486
Download versi digitalnya :
1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini
Terima Kasih.

