DPR dan pemerintah pekan lalu menyepakati undang-undang tentang jalan yang baru, yang akan menggantikan UU Nomor 13 Tahun 1980. Revisi UU Jalan rencananya akan disahkan dalam rapat DPR Rabu pekan ini. Revisi ini dinilai perlu untuk membuka kebuntuan investasi baru di jalan tol. "Lihat saja, jalan tol sekarang tidak berkembang," kata Ali Hardi Kiaidemak, anggota Komisi Transportasi DPR. Undang-undang yang baru diharapkan dapat meratakan ganjalan investasi di jalan tol.
Contoh aturan penting yang termuat dalam undang-undang baru itu adalah pemisahan fungsi regulator dengan operator, yang selama ini berada di genggaman PT Jasa Marga. Dalam undang-undang yang baru, fungsi regulator akan dialihkan ke badan baru. Semula, DPR ingin badan regulator itu bersifat independen. Belakangan, DPR menyetujui usul pemerintah untuk menempatkan badan tersebut di bawah menteri terkait (sekarang ini jalan termasuk lingkup kerja Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah). Badan itu akan beranggotakan wakil dari pemerintah, masyarakat, dan stakeholder lain, seperti investor.
Beberapa wewenang yang diemban badan pengatur adalah pemberian rekomendasi mengenai tarif awal tol dan tarif penyesuaian, pelaksanaan tender investasi jalan tol, dan penetapan ruas jalan tol. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa badan pengatur berhak melakukan penyesuaian tarif setiap dua tahun sekali.
"Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486
Download versi digitalnya :
1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini
Terima Kasih.
