• Home
  • 27 September 2004
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Film
  • Hukum
    • Hukum
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
  • Sains
    • Lingkungan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
  • Selingan
    • Perjalanan
    • Layar
  • Seni
    • Fotografi
    • Teater
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 27 September 2004

    Aturan Baru Jalan Tol

    DPR dan pemerintah pekan lalu menyepakati undang-undang tentang jalan yang baru, yang akan menggantikan UU Nomor 13 Tahun 1980. Revisi UU Jalan rencananya akan disahkan dalam rapat DPR Rabu pekan ini. Revisi ini dinilai perlu untuk membuka kebuntuan investasi baru di jalan tol. "Lihat saja, jalan tol sekarang tidak berkembang," kata Ali Hardi Kiaidemak, anggota Komisi Transportasi DPR. Undang-undang yang baru diharapkan dapat meratakan ganjalan investasi di jalan tol.

    Contoh aturan penting yang termuat dalam undang-undang baru itu adalah pemisahan fungsi regulator dengan operator, yang selama ini berada di genggaman PT Jasa Marga. Dalam undang-undang yang baru, fungsi regulator akan dialihkan ke badan baru. Semula, DPR ingin badan regulator itu bersifat independen. Belakangan, DPR menyetujui usul pemerintah untuk menempatkan badan tersebut di bawah menteri terkait (sekarang ini jalan termasuk lingkup kerja Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah). Badan itu akan beranggotakan wakil dari pemerintah, masyarakat, dan stakeholder lain, seperti investor.

    Beberapa wewenang yang diemban badan pengatur adalah pemberian rekomendasi mengenai tarif awal tol dan tarif penyesuaian, pelaksanaan tender investasi jalan tol, dan penetapan ruas jalan tol. Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa badan pengatur berhak melakukan penyesuaian tarif setiap dua tahun sekali.


    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Buku

Evolusi Wajah Perempuan

Catatan Pinggir

Sosok

Album

PENGHARGAAN

Bung Hatta Award

Fotografi

Air Mata Sepotong Ikon

Layar

Dari Budakeling ke Akropolis

Kaki-Kaki Sutasoma

Durga di Museum Benaki

TEMPO|interaktif

Olahraga

Barcelona Juara Copa del Rey

Tak Boleh Lagi Ada Sekolah Tahan Ijazah

Metro

Kisah Heroik Karyawan Minimarket Melawan Rampok

Gurandil Malang Tertimpa Longsor, 8 Tewas

Internasional

Ketika Toko Palestina Jual Produk Israel

Internasional

Perancis Tarik Pasukan dari Afganistan

Internasional

Pemilu Mesir, Islamis vs Sekuler ke Putaran Kedua

Internasional

Ini Pelajaran 'Kenali Musuhmu' Siswa Palestina  

Olahraga

Turun Minum, Barcelona Unggul 3-0 Atas Bilbao

Metro

Kopaja S13 Pekan Depan Lintasi Jalur Busway?

Sepuluh Persen Warga Taiwan Ternyata WNI  

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif