• Home
  • 27 September 2004
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Film
  • Hukum
    • Hukum
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
  • Sains
    • Lingkungan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
  • Selingan
    • Perjalanan
    • Layar
  • Seni
    • Fotografi
    • Teater
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 27 September 2004
    TKW

    Terpuruk Gara-gara Majikan Buruk

    Muncul dari bilik terdakwa, Jumat pekan lalu ia langsung duduk di depan hakim Pengadilan Mahkamah Tinggi Singapura. Dengan kening berkerut, ia menyimak vonis hakim. Wajahnya beku, meski rantai yang melilit kaki dan tangannya sudah dilepas polisi. Hari itu Sundarti Supriyanto, 25 tahun, perempuan tenaga kerja wanita asal Magetan, Jawa Timur, itu didakwa membunuh majikannya. Maka, ia pun diancam hukuman mati.

    Tapi Sundarti lapang. Drama di meja hijau itu berujung lega. Meski bebas dari hukuman mati, Hakim Rubin menjatuhkan vonis seumur hidup. Mata Sundarti pun berkaca-kaca, lalu mencium tangan Pengacara Mohamad Muzamil, yang khusus disewa Kedutaan Besar RI di Singapura. "Saya senang tak jadi dihukum mati," kata pembantu rumah tangga itu seperti ditirukan oleh Muzamil.

    Perkara yang menimpa Sundarti sangat dramatis. Ia dituduh membunuh dua warga Singapura, majikan dan anaknya. Di Negeri Singa itu, karier batur-nya ia rintis sejak 1999 dengan bekerja sebagai pembantu di sebuah rumah. Semua berjalan mulus sampai kontraknya berakhir. Tak lama setelah pulang kampung, ia balik lagi ke Singapura, dan majikan barunya, Ng Wee Peng Angie, sudah menunggunya.

    Tapi, sial bagi Sundarti: majikan barunya itu punya perangai buruk, sering marah tanpa alasan jelas. Akibatnya, setiap hari ia seperti hidup dalam mimpi buruk. "Pernah tiga hari tak diberi makan, bahkan pernah pula disuruh makan kotoran anak majikannya," tutur Fachry Sulaiman, Kepala Bidang Protokol dan Konsuler Kedubes RI di Singapura.

    Akhirnya, Sundarti berontak. Puncaknya terjadi 28 Mei 2002 silam, ketika ia dimarahi dan tidak diberi makan. Angie bahkan mengacungkan pisau hingga Sundarti pun kalap. Karena takut, Sundarti buru-buru menggendong dua anak majikannya, Crystal Poh Si Qi, 3 tahun, dan Leon Poh, 1 tahun, sebagai perisai hidup. Tapi Angie, yang sudah gelap mata, terus menyerangnya. Takut menghadapi sabetan pisau, Sundarti melepas Leon lalu lari ke dapur mengambil pisau.

    Celakanya, Angie terus mengejar dan berusaha menikamnya. Tusukan Angie meleset, tapi justru menghunjam ke tubuh Crystal, yang masih digendong Sundarti. Melihat anaknya terluka, sang majikan panik lalu lari ke ruangan lain. Di sebuah ruangan, cerita Sundarti, ia melihat Angie tergeletak di lantai dan sebilah pisau menancap di lehernya.

    Giliran Sundarti panik. Untuk melenyapkan segala bukti, ia berniat membakar rumah, lalu ia pergi ke kios bensin dengan taksi. "Ia mendapat ide membakar rumah dari film di televisi," tutur Muzamil. Maka, polisi pun menuduh Sundarti melakukan kejahatan serius: membunuh Angie dan Crystal, membakar rumah, dan mencuri barang milik majikan.

    Awalnya, Sundarti mengelak tuduhan itu. Tapi belakangan ia melunak. Dalam sidang Jumat pekan lalu, ia mengaku membunuh majikannya karena terpaksa harus membela diri, sementara usaha membakar rumah untuk menutupi perbuatannya. "Saya minta maaf kepada keluarga Poh," katanya berkaca-kaca.

    Hakim Rubin rupanya mempertimbangkan aspek keterpaksaan itu. Ia menyimpulkan kasus itu bukan pembunuhan berencana, melainkan pembelaan diri. "Tapi, pertanyaannya, mengapa ia membunuh?" tanya Rubin dalam putusannya. Karena pertimbangan itulah, Rubin memutuskan Sundarti melanggar Pasal 304-A Penal Code dengan hukuman penjara seumur hidup.

    Mendengar putusan itu, Sundarti tak naik banding, sementara pengacaranya pun puas. Sebab, kalau kelak dalam banding ternyata kalah, Sundarti harus menjalani hukuman mati. "Lagi pula ada celah lain. Sundarti masih bisa minta pengurangan hukuman kepada Presiden Singapura," ujar Muzamil. Menurut hukum di negeri itu, terpidana seumur hidup boleh minta pengurangan hukuman untuk kasus yang hukumannya minimal 10 tahun penjara. Sementara itu, ibu (almarhumah) Angie, Tan Chui Lian, 57 tahun, pasrah. "Saya setuju apa pun keputusan pengadilan," katanya sesaat sebelum sidang dimulai.

    Bagaimanapun, Sundarti lega. Sebab, menurut Migrant Care, lembaga nirlaba yang peduli pada nasib buruh Indonesia di negeri orang, masih ada tiga rekan Sundarti yang terancam hukuman mati: Purwanti, Sumyati Karyodikromo, dan Juminem. Menurut aktivis lembaga itu, Wahyu Susilo, para bedinde itu juga terpaksa membunuh majikan karena membela diri. "Pemerintah Indonesia wajib secara politik meringankan hukuman mereka," ujarnya.

    Nezar Patria, Rian Suryalibrata (Singapura)


    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Buku

Evolusi Wajah Perempuan

Catatan Pinggir

Sosok

Album

PENGHARGAAN

Bung Hatta Award

Fotografi

Air Mata Sepotong Ikon

Layar

Dari Budakeling ke Akropolis

Kaki-Kaki Sutasoma

Durga di Museum Benaki

TEMPO|interaktif

Nasional

Ini 10 Siswa SMA dan SMK Peraih Nilai UN Tertinggi

Metro

Waspada, Penjahat Bersenjata Api Merajalela

Olahraga

Barcelona Juara Copa del Rey

Tak Boleh Lagi Ada Sekolah Tahan Ijazah

Metro

Kisah Heroik Karyawan Minimarket Melawan Rampok

Gurandil Malang Tertimpa Longsor, 8 Tewas

Internasional

Ketika Toko Palestina Jual Produk Israel

Internasional

Perancis Tarik Pasukan dari Afganistan

Internasional

Pemilu Mesir, Islamis vs Sekuler ke Putaran Kedua

Internasional

Ini Pelajaran 'Kenali Musuhmu' Siswa Palestina  

Olahraga

Turun Minum, Barcelona Unggul 3-0 Atas Bilbao

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif