• Home
  • 11 Oktober 2004
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminalitas
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
  • Sains
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
    • Agama
  • Selingan
    • Iqra
  • Seni
    • Musik
    • Seni Rupa
    • Tari
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 11 Oktober 2004

    Yang Dituding Tak Melindungi Pasien

    SEPTEMBER lalu DPR mengesahkan RUU Praktek Kedokteran. Alih-alih menuai pujian, rancangan undang-undang ini justru panen kritik karena dipandang tidak melindungi pasien. Sejumlah pasal dalam rancangan itu juga dipandang rawan dan bisa menimbulkan permasalahan.

    Pasal 4 Ayat (1) Untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dokter dan dokter gigi, dibentuk "Konsil Kedokteran Indonesia" yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.

    Pasal 14 Ayat 2 Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia ditetapkan oleh presiden atas usul menteri.

  • Menurut Wakil Direktur LBH Jakarta, Erna Ratnaningsih, seharusnya ada kontrol tentang keanggotaan konsil ini dari pihak luar sebagai penyeimbang.

    Pasal 35 Ayat (1)

    Dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi mempunyai wewenang melakukan praktek kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki, yang terdiri atas:

    1. mewawancarai pasien;
    2. memeriksa fisik dan mental pasien;
    3. menentukan pemeriksaan penunjang;
    4. menegakkan diagnosis;
    5. menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien;
    6. melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi;
    7. menulis resep obat dan alat kesehatan;
    8. menerbitkan surat keterangan dokter atau dokter gigi;
    9. menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diizinkan; dan
    10. meracik dan menyerahkan obat kepada pasien bagi yang berpraktek di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
  • Menurut Iskandar dari LBH Kesehatan, pasien seharusnya diberi informasi untuk mengetahui tindakan medis yang dilakukan dokter terhadap dirinya.

    Pasal 44 Ayat (1) Dokter atau dokter gigi dalam menyelenggarakan praktek kedokteran wajib mengikuti standar pelayanan kedokteran atau kedokteran gigi.

  • Tidak ada penjelasan lebih detail soal standar pelayanan.

    Pasal 46 (1) Setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktek kedokteran wajib membuat rekam medis.

    Pasal 47 Ayat (1) Dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 merupakan milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan. Sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien.

  • Menurut Iskandar Sitorus, rekam medis adalah milik pasien yang dititipkan ke dokter atau rumah sakit. Sedangkan menurut Erna, rekam medis adalah hak pasien dan bisa didapatkan tanpa proses serta perlu sanksi jika rekam medis tidak dicatat atau hilang.

    Pasal 49 Ayat (2) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yakni kendali mutu dan kendali biaya, dapat diselenggarakan audit medis.

  • Tidak ada penjelasan kepada siapa dan bagaimana audit medis itu dilakukan. Menurut Erna, diperlukan lembaga audit medis independen.

    Pasal 55 Ayat (1) Untuk menegakkan disiplin dokter dan dokter gigi dalam penyelenggaraan praktek kedokteran, dibentuk Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.

    Pasal 60 Anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia ditetapkan oleh menteri atas usul organisasi profesi.

  • Menurut Sitorus, Majelis Kehormatan itu bak washing machine (mesin cuci) dari dugaan malpraktek. Dalam Undang-Undang Praktek Kedokteran diatur, jika terjadi sengketa medis antara pasien dan dokter, Majelis Kehormatan bersidang. Sidang itu akan berpengaruh terhadap upaya hukum pidana atau perdata.
  • Menurut Ketua IDI, Farid Anfasa Moeloek, jika ada dugaan malpraktek, Majelis Kode Etik akan meminta klarifikasi dari dokter mengenai tindakan yang telah dilakukannya. Tindakan medis yang telah dilakukan dokter hanya diketahui Majelis Kehormatan. Dalam RUU Praktek Kedokteran, Majelis Kehormatan, yang terdiri dari unsur dokter, perguruan tinggi, kalangan hukum, dan masyarakat, yang akan menilai apakah prosedur medis seorang dokter sudah sesuai dengan peraturan atau tidak.

    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Agama

Poligami No, Kawin Kontrak Yes

Dari Poligami sampai Kawin Beda Agama

Menuding Komik Mendukung Gender

Album

Album

Buku

Tentang Ikan yang Gundah

Alfred Birney:

"Mereka Tetap Rasis"

Catatan Pinggir

Infeksi

Seni Rupa

Seni Media Baru di Gambir

Tari

Isa di Tengah Pohon Jati

Setelah Hadiah Bintang Keempat

TEMPO|interaktif

Teknologi

Mengapa Kopi Hangat Tidak Enak?

Nasional

Seluruh Siswa di Empat SMA Ini Tak Lulus UN

Nasional

Ini 10 Siswa SMA dan SMK Peraih Nilai UN Tertinggi

Metro

Waspada, Penjahat Bersenjata Api Merajalela

Olahraga

Barcelona Juara Copa del Rey

Tak Boleh Lagi Ada Sekolah Tahan Ijazah

Metro

Kisah Heroik Karyawan Minimarket Melawan Rampok

Gurandil Malang Tertimpa Longsor, 8 Tewas

Internasional

Ketika Toko Palestina Jual Produk Israel

Internasional

Perancis Tarik Pasukan dari Afganistan

Internasional

Pemilu Mesir, Islamis vs Sekuler ke Putaran Kedua

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif