SEPTEMBER lalu DPR mengesahkan RUU Praktek Kedokteran. Alih-alih menuai pujian, rancangan undang-undang ini justru panen kritik karena dipandang tidak melindungi pasien. Sejumlah pasal dalam rancangan itu juga dipandang rawan dan bisa menimbulkan permasalahan.
Pasal 4 Ayat (1) Untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dokter dan dokter gigi, dibentuk "Konsil Kedokteran Indonesia" yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
Pasal 14 Ayat 2 Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia ditetapkan oleh presiden atas usul menteri.
Pasal 35 Ayat (1)
Dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi mempunyai wewenang melakukan praktek kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki, yang terdiri atas:
Pasal 44 Ayat (1) Dokter atau dokter gigi dalam menyelenggarakan praktek kedokteran wajib mengikuti standar pelayanan kedokteran atau kedokteran gigi.
Pasal 46 (1) Setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktek kedokteran wajib membuat rekam medis.
Pasal 47 Ayat (1) Dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 merupakan milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan. Sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien.
Pasal 49 Ayat (2) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yakni kendali mutu dan kendali biaya, dapat diselenggarakan audit medis.
Pasal 55 Ayat (1) Untuk menegakkan disiplin dokter dan dokter gigi dalam penyelenggaraan praktek kedokteran, dibentuk Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.
Pasal 60 Anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia ditetapkan oleh menteri atas usul organisasi profesi.
"Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486
Download versi digitalnya :
1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini
Terima Kasih.

