• Home
  • 11 Oktober 2004
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminalitas
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
  • Sains
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
    • Agama
  • Selingan
    • Iqra
  • Seni
    • Musik
    • Seni Rupa
    • Tari
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 11 Oktober 2004

    Percobaan Pembaharuan

    Ulil Abshar-Abdalla
  • Koordinator Jaringan Islam Liberal (JIL) dan Direktur Freedom Institute, Jakarta

    DALAM hampir semua agama, keluarga dipandang sebagai "sanctuary" atau wilayah keramat, "refuge" atau tempat pengungsian terakhir setelah seluruh bidang kehidupan mengalami proses penduniaan. Karena itu, keluarga adalah wilayah yang sangat sensitif.

    Itulah sebabnya, reformasi hukum keluarga akan selalu mengundang pro-kon. Sejak 1970-an, terjadi gelombang pembaharuan hukum keluarga di sejumlah negara Islam, mulai dari Pakistan, Bangladesh, Maroko, Tunisia, Mesir, Suriah, Irak, dan Yordania. Indonesia juga mengalami gelombang yang sama, misalnya menjelang ditetapkannya Undang-Undang No. 1/1974 tentang Perkawinan. Pada umumnya pemerintah di negeri-negeri Islam mampu mencapai kompromi dengan berbagai kelompok Islam.

    Dekade 1970 ditandai dengan munculnya pemerintahan-pemerintahan despotik dan otoriter di dunia Islam, tetapi mereka memiliki orientasi yang kurang-lebih liberal dalam segi kebudayaan, termasuk agama. Karena itu, berbagai pemerintah itu berusaha merumuskan undang-undang baru yang lebih reformis dalam masalah keluarga. Poligami biasanya muncul sebagai isu yang paling hangat diperdebatkan.

    Masalah lain yang sering diperdebatkan adalah soal pencatatan nikah. Selama berabad-abad, mungkin sejak zaman Nabi, praktek perkawinan di masyarakat Islam (dan saya kira juga di masyarakat agama lain) sepenuhnya bersifat "partikelir", sama sekali tak dicatat dalam registrasi kantor sipil sebagaimana kita kenal sekarang. Praktek semacam ini, sialnya, disahkan melalui fiqh atau hukum Islam. Jika kita tengok rukun nikah, di sana tak dicantumkan sama sekali pencatatan sebagai syarat keabsahan nikah. Atas alasan ini, pencatatan nikah dipandang sebagai sekunder dan duniawi. Akibatnya, banyak sekali terjadi kasus perkawinan "sirri" atau diam-diam yang tak dicatat. Dalam kasus-kasus semacam ini, biasanya perempuan menjadi pihak yang dirugikan karena status perkawinannya sangat rentan. Jika terjadi perceraian, amat sulit baginya menuntut hak-haknya secara legal. Untunglah saat ini masalah pencatatan nikah sudah diterima sebagai keharusan yang lazim. Tetapi, secara faktual, harus kita akui masih banyak sekali kasus perkawinan "partikelir" yang tak dicatat, terutama dalam kasus poligami.

    Pada dekade 1980, perkembangan lain terjadi: maraknya gerakan Islam fundamentalis. Kelompok Islamis mendapat simpati yang kian besar. Pengaruh Revolusi Iran 1979 sangat besar dalam mengatrol popularitas kelompok Islam dan agenda mereka. Hal itu berlanjut hingga saat ini, dengan isu penerapan syariat Islam sebagai pokok perdebatan. Tetapi, pada saat yang sama, berbagai gerakan Islam yang berorientasi liberal juga mulai merebak, dan dengan sungguh-sungguh menawarkan alternatif pemahaman Islam yang lebih humanistis, rasional, dan kontekstual. Dalam arus ini, tercakup gerakan kaum feminis muslim yang menggugat ketentuan-ketentuan keagamaan yang diskriminatif terhadap perempuan. Dalam konteks inilah, isu tentang revisi KHI atau Kompilasi Hukum Islam muncul ke permukaan.

    KHI atau Kompilasi Hukum Islam adalah kumpulan hukum materiil yang akan dipakai oleh hakim di lingkungan peradilan agama sebagai panduan dalam memutus perkara. KHI ditetapkan melalui Inpres No. 1/1991. Sebelum ada kompilasi ini, para hakim peradilan agama praktis tak mempunyai pegangan resmi menyangkut hukum materiil yang akan mereka pakai. Mereka merujuk secara individual pada kitab-kitab fikih klasik (kitab kuning). Tetapi, karena pendapat hukum dalam literatur klasik itu bisa berselisih, keputusan hakim juga bisa berbeda-beda dalam kasus yang sama, bergantung pendapat ulama yang ia ikuti. Ide KHI muncul sebagai upaya untuk "menstandarkan" hukum materiil di lingkungan peradilan agama. Dengan demikian, KHI juga bisa dipandang sebagai fikih resmi berbahasa Indonesia. Dari segi ini, kemunculan KHI adalah suatu kemajuan besar. Sebab, untuk pertama kalinya fikih diartikulasikan kembali dalam formula hukum positif modern.

    Masalah muncul ketika KHI hendak ditingkatkan statusnya menjadi undang-undang agar kekuatan hukumnya lebih kukuh. Saya memandang, KHI memang semata-mata memindahkan diktum-diktum hukum fikih klasik begitu saja. KHI sama sekali tidak mempertimbangkan munculnya sensitivitas sosial baru, misalnya keadilan gender. Karena hanya memindahkan fikih klasik, banyak pasalnya mengandung diskriminasi atas perempuan. Contohnya, soal pembagian harta waris dengan formula 2 : 1 bagi perempuan. Atau soal saksi nikah, tempat?menurut ketentuan fikih klasik?perempuan tidak diperbolehkan menjadi saksi. Atau soal kedudukan kepala keluarga yang, sesuai dengan konsep qawamah (kepemimpinan keluarga) dalam Quran, menjadi monopoli laki-laki.

    Karena alasan-alasan itulah, KHI memang harus diperdebatkan lagi. Tidak semua ketentuan dalam fikih klasik adalah absah untuk konteks zaman kita. Hukum sudah selayaknya berkembang sesuai dengan diktum teori fikih, al hukmu yaduru ma'a 'illatihi wujudan wa 'adaman (hukum selalu berkembang seturut dengan alasan-alasan yang menjadi latar belakangnya). Bagaimanapun, hukum adalah refleksi kondisi sosial. Jika kondisi berubah, dengan sendirinya ia harus ikut berubah pula. Bahkan berbagai ketentuan legal yang secara eksplisit terdapat dalam Quran pun tidak diniatkan oleh Tuhan sebagai hukum yang abadi, demikian sekurang-kurangnya kalau kita ikuti pendapat Prof. Fazlur Rahman dari Pakistan.

    Memang tidak mudah mereformasi hukum keluarga Islam. Sebagaimana saya katakan di awal tulisan ini, keluarga adalah wilayah keramat tempat ketentuan-ketentuan keagamaan yang patriarkal sangat dominan. Tetapi, usaha untuk mencoba menggeser batas-batas yang mungkin diperbaharui dalam hukum Islam layak terus-menerus dicoba. KHI adalah ladang untuk percobaan itu.


    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Agama

Poligami No, Kawin Kontrak Yes

Dari Poligami sampai Kawin Beda Agama

Menuding Komik Mendukung Gender

Album

Album

Buku

Tentang Ikan yang Gundah

Alfred Birney:

"Mereka Tetap Rasis"

Catatan Pinggir

Infeksi

Seni Rupa

Seni Media Baru di Gambir

Tari

Isa di Tengah Pohon Jati

Setelah Hadiah Bintang Keempat

TEMPO|interaktif

Teknologi

Mengapa Kopi Hangat Tidak Enak?

Nasional

Seluruh Siswa di Empat SMA Ini Tak Lulus UN

Nasional

Ini 10 Siswa SMA dan SMK Peraih Nilai UN Tertinggi

Metro

Waspada, Penjahat Bersenjata Api Merajalela

Olahraga

Barcelona Juara Copa del Rey

Tak Boleh Lagi Ada Sekolah Tahan Ijazah

Metro

Kisah Heroik Karyawan Minimarket Melawan Rampok

Gurandil Malang Tertimpa Longsor, 8 Tewas

Internasional

Ketika Toko Palestina Jual Produk Israel

Internasional

Perancis Tarik Pasukan dari Afganistan

Internasional

Pemilu Mesir, Islamis vs Sekuler ke Putaran Kedua

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif