Tidak sembarang orang bisa memiliki senjata api. Orang yang memegang pistol untuk bela diri ataupun olahraga mesti mengantongi izin. Surat izin senjata buat olahraga dikeluarkan oleh Perbakin. Adapun izin senjata api untuk keamanan diri diberikan oleh polisi.
Menurut catatan Markas Besar Kepolisian RI, permohonan izin kepemilikan senjata api untuk bela diri meningkat pesat sejak 2000. Dalam setahun, tak kurang dari 300 pemohon yang mengajukan. Syaratnya, mereka mesti menjalani tes psikologi untuk menentukan layak-tidaknya menggenggam senjata.
Sebagian besar pemohon memilih senjata berpeluru karet kaliber 9 milimeter dan senjata gas air mata kaliber sama. Untuk senjata berpeluru tajam, terdiri dari tiga jenis, yakni kaliber 22, 25, dan 32 milimeter. Mereknya beragam, seperti Smith & Wesson, Colt, Walter, Baretta, sampai MLX dan CZ 83.
Memiliki senjata api untuk olahraga pun tak gampang. Peminat mesti mempunyai sertifikat sekolah menembak. Kursus menembak biasanya diselenggarakan klub menembak selama setahun. Jika lulus, mereka bisa mendaftar di Perbakin sebagai anggota perkumpulan olahraga menembak. "Kalau sudah punya tanda anggota, baru boleh beli senjata dan peranti lainnya di Perbakin," kata Stefanus Ridwan, bos Shooting Club di Plaza Blok M.
Hanya, senjata untuk olahraga tak bisa disimpan di rumah. Setiap pemilik senjata punya loker pribadi di gudang senjata Perbakin. Menurut Stefanus, senjata ini cuma bisa dipakai untuk latihan menembak di area lapangan tembak Senayan. "Kecuali jika untuk keperluan lomba," ujarnya.
Arif Firmansyah
"Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486
Download versi digitalnya :
1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini
Terima Kasih.
