• Home
  • 08 November 2004
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
    • Gaya Hidup
  • Hukum
    • Hukum
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
  • Sains
    • Lingkungan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
  • Selingan
    • Iqra
  • Seni
    • Fotografi
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 08 November 2004

    Menjelang Pengusiran Besar TKI Gelap

    TUGAS utama Menteri Tenaga Kerja Fahmi Idris sekarang ini adalah mengurus tenaga kerja Indonesia di luar negeri, terutama di Malaysia. Kerja besar yang sudah di depan mata adalah pemulangan 700 ribu tenaga kerja asal Indonesia tanpa dokumen resmi alias illegal alias haram yang kini bekerja di negeri Datuk Badawi itu. Januari 2005 mendatang, semua TKI haram itu sudah harus enyah dari negeri jiran itu. Saat ini Malaysia masih memberi masa pengampunan bagi "si gelap" yang secara sukarela mau pulang kampung. Lewat dari waktu yang ditetapkan, Malaysia menyiapkan Operasi Nyah untuk menangkap tenaga kerja tanpa dokumen resmi.

    Kegawatan segera terbayang. Sampai kini kurang dari 10 persen TKI ilegal yang memanfaatkan masa pengampunan itu. Alasan TKI ilegal tak segera pulang di masa pengampunan juga sangat manusiawi, banyak majikan di Malaysia belum membayar gaji mereka. Artinya, menjelang Januari 2005 akan terjadi ledakan TKI ilegal yang pulang ke Indonesia. Tindakan pemerintah Indonesia menyiapkan dana pemulangan Rp 140 miliar adalah tindakan preventif yang tepat, seperti juga upaya membuka lebih banyak pintu masuk bagi kepulangan para "pahlawan devisa"?yang selalu saja buruk nasibnya itu. Pemerintah SBY agaknya belajar dari pendahulunya. Tahun lalu, ketika 280 ribu TKI ilegal dipulangkan, mereka menumpuk di Nunukan, Kalimantan Timur, untuk mengurus dokumen resmi agar bisa kembali bekerja di Malaysia. Akibat buruknya sanitasi dan kurangnya makanan, jatuh korban 80 orang tewas.

    Namun, tindakan preventif saja tidak cukup. Perlu ada perjanjian bilateral yang lebih baik untuk mengatur tenaga kerja Indonesia yang bekerja di negeri jiran itu. Rasanya miris kita mendengar setiap tahun anak-anak negeri ini diusir pulang karena bekerja tanpa dokumen resmi di Malaysia. Dan pengusiran yang sungguh merendahkan martabat pekerja Indonesia itu sudah terjadi sejak 1970-an, sekitar 10 tahun setelah tenaga kerja Indonesia mulai bekerja di Malaysia. Setiap tahun ada pengusiran, setiap tahun juga ada anak negeri yang bekerja di Malaysia tanpa surat yang sah. Sung-guh aneh bila urusan yang sudah "purba" ini tak bisa diatur oleh dua negara yang, konon, satu rumpun Melayu ini.

    Menteri Fahmi, kami tahu, sudah berkunjung ke Malaysia. Semestinya Menteri Fahmi segera mendapat jawaban: mengapa setiap tahun Malaysia membuat pemutihan bagi TKI ilegal, tapi setiap tahun pula perusahaan di Malaysia mempekerjakan TKI tanpa dokumen resmi. Sedangkan faktor pendorong lebih mudah dicari jawabannya: lapangan kerja di dalam negeri sangat tidak seimbang dengan jumlah angkatan kerja.

    Tugas Menteri Tenaga Kerja selanjutnya adalah membenahi aturan hukum. Undang-Undang Nomor 39/2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dirasakan masih belum lengkap. UU itu kurang melindungi TKI yang bekerja di sektor informal, seperti pembantu rumah tangga yang jumlahnya justru terbanyak.

    Dalam konteks aturan hukum ini, tak ada salahnya mencontoh Filipina. Setiap negara yang menampung 25 ribu balikbayan (buruh migran Filipina) harus membuat perjanjian, setidaknya nota kesepahaman dengan pemerintah Filipina. Sudah 25 tahun terakhir ini Philippine Overseas Employment Administration membangun aturan hukum. Sebagai dampak positif aturan hukum yang melindungi warga negaranya, tahun lalu para pekerja Filipina di luar negeri memasukkan pendapatan US$ 8 miliar.

    Pemerintah SBY perlu membuktikan jargon "perubahan" yang memenangkannya dalam pemilu lalu dalam konteks TKI ini. Caranya adalah "memanusiakan" pahlawan devisa itu dengan aturan hukum yang melindungi, dan membebaskan mereka dari pemerasan oleh aparat di negeri sendiri.


    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Album

Album

Buku

Bertahan dan Kecewa dengan Tradisi

Catatan Pinggir

Saman

Fotografi

Tamasya di Antara Citra dan Realitas

TEMPO|interaktif

Metro

Rekonstruksi Pengeroyokan Geng Motor Digelar Lagi

Nasional

Polisi Medan Ditangkap Saat Transaksi Sabu

RCTI Cermati Aduan Live Pesta Anang-Ashanty

42 Negara Ikuti Borobudur Internasional Hash

Olahraga

Kemana Guardiola Berlabuh: Liverpool atau Chelsea?

Kim Kardashian Diduga Kecanduan Pil Valium?

Pacar Tara Reid Seumur Kakeknya

Seni & Hiburan

Lady Gaga Ternyata Ogah Didikte

Seni & Hiburan

Ongkos Datangkan Gaga Sekitar Rp 20 Miliar

Nasional

Usai Grasi Corby, Australia Proses Ekstradisi Adrian 'BLBI'  

Nasional

Rata-rata Nilai UN SMA DKI Jakarta Kalah Jauh dari Jatim

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif