BOLA panas Monsanto akhirnya mendarat juga di Indonesia. Sejak pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membongkar kasus suap yang dilakukan petinggi kelompok usaha Monsanto terhadap pejabat Indonesia. Kasus ini sendiri bukan barang baru. Di Amerika, penyelidikan terhadap kasus penyuapan Monsanto sudah berlangsung sejak dua tahun silam.
Awalnya adalah pemeriksaan internal di kelompok Monsanto pada akhir 2002. Auditor perusahaan menemukan transaksi mencurigakan di anak perusahaan mereka di Indonesia. Pengeluaran yang disamarkan sebagai biaya konsultasi itu mencapai US$ 50 ribu (sekitar Rp 450 juta). Dana itu belakangan terbukti se-bagai uang pelicin. Monsanto melaporkan temuan itu ke Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) serta lembaga pengawas pasar modal di negara Abang Sam (SEC).
Sebagai perusahaan yang dibentuk di Amerika, Monsanto terikat Foreign Corrupt Practices Act, yang mengharamkan pemberian suap ke pejabat negara tempat mereka beroperasi. Apalagi, raksasa kimia dan bioteknologi ini merupakan perusahaan yang terdaftar di bursa saham New York. ?Dengan mengaku, Monsanto bisa terhindar dari sanksi yang lebih berat,? kata sumber Tempo yang dekat dengan kelompok Monsanto.
Sanksi yang dijatuhkan oleh SEC dan DOJ di awal Januari lumayan berat. Oleh SEC, perusahaan yang tergolong pionir dalam bisnis rekayasa teknologi pertanian ini didenda US$ 500 ribu (sekitar Rp 4,5 miliar). Monsanto juga diwajibkan mengangkat konsultan independen untuk memperbaiki sistem kepatuhan perusahaan selama tiga tahun.
Sanksi DOJ tak kalah berat. Monsanto didenda US$ 1 juta (Rp 9 miliar). Sama seperti SEC, DOJ juga mewajibkan Monsanto menyewa konsultan kepatuhan dan memperbaiki sistem kepatuhan mereka. Jika dalam tiga tahun mendatang DOJ puas atas perbaikan dalam sistem kepatuhan Monsanto, barulah para pejabat Monsanto terlepas dari ancaman hukuman pidana.
Lepas dari proses hukum di Amerika, Monsanto kini dihadang penegak hukum di Indonesia. KPK sepanjang pekan lalu sibuk memanggil mereka yang diduga mengetahui skandal penyuapan itu: kuasa hukum dan konsultan Monsanto, para mantan pejabat tinggi dan pejabat tinggi di Departemen Pertanian dan Kementerian Lingkungan Hidup, serta konsultan Monsanto. ?Kami akan memfokuskan penyelidikan pada siapa pejabat Indonesia yang menerima suap,? kata Erry Riyana Hardjapamekas, Wakil Ketua KPK.
Kendati telah mendalami kasus penyuapan Monsanto sejak setahun lalu, KPK masih belum memperoleh nama pejabat yang menerima uang haram. ?Untuk mendapatkan nama-nama yang terlibat, kami akan mengirim surat ke Departemen Kehakiman Amerika,? ujar Erry. Pihak Monsanto sendiri menolak menyebut nama pejabat Indonesia yang menerima suap. ?Monsanto terikat kesepakatan dengan Departemen Kehakiman (Amerika) untuk tidak menyebutkan nama-nama yang terlibat,? ujar Erry.
Sumber Tempo yang dekat dengan Monsanto membenarkan keterangan Erry. ?Kalau Monsanto membuka nama, ancaman pidana yang ditunda itu bisa langsung dikenakan,? katanya. Skandal penyuapan ini memang bisa diintip dari dokumen pengadilan Distrik Columbia. Cuma, dalam dokumen yang telah dipublikasikan untuk umum sejak dua pekan lalu itu, semua nama, baik yang disuap maupun yang menyuap, disamarkan. Hanya motif penyuapan disebut dengan terang, yaitu melenyapkan aturan yang dapat menghambat proyek kapas transgenik.
Pada akhir 1990-an, Monsanto berupaya menjajakan bibit kapas transgenik di Indonesia. Niat Monsanto menjual kapas yang bernama Bollegard itu memicu pro-kontra. Mereka yang kontra dimotori oleh Koalisi Organisasi Non-Pemerintahan untuk Keamanan Hayati dan Pangan. ?Tanaman transgenik memiliki dampak terhadap lingkungan,? ujar Tejo W. Jatmiko dari kalangan LSM. Tejo juga mengingatkan, Indonesia telah menandatangani Protokol Cartagena yang mengatur budidaya tanaman transgenik.
Tetapi tak semua sepaham dengan Tejo, seperti sebagian petani dan akademisi. Mereka yang pro beralasan hasil panen kapas transgenik diklaim jauh lebih tinggi dibandingkan dengan jenis kapas kanesia, spesies kapas pribumi yang terdapat di Sulawesi. Pada panen 2002, kapas transgenik yang ditanam di Sulawesi Selatan memang menghasilkan tiga kali lebih banyak dibandingkan dengan kapas kanesia. Kapas transgenik, oleh kalangan yang pro, dipercaya mampu memutus ketergantungan Indonesia terhadap kapas impor, yang mencapai sekitar 90 persen dari kebutuhan.
Kapas transgenik semakin kontroversial karena pemerintah memiliki peraturan mendua. Undang-Undang No. 12/1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman tak mengharuskan spesies transgenik melalui analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) sebelum bisa ditanam secara komersial. Aturan yang terbit di kemudian hari menyatakan sebaliknya. Keharusan tanaman transgenik di-amdal-kan termuat dalam Peraturan Pemerintah No. 27/1999, yang dikuatkan dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 17/2001.
Peraturan ini tentu membuat jalan proyek kapas transgenik kian panjang. Padahal, Monsanto telah mengantongi Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 107/2001 yang diteken Menteri Pertanian Bungaran Saragih. SK itu mengizinkan Monsanto menanam kapas transgenik di wilayah terbatas, yaitu tujuh kabupaten di Sulawesi Selatan.
Untuk memintas keharusan amdal itulah, seorang manajer senior Monsanto di wilayah Asia Pasifik ?mengarahkan? konsultan yang mereka sewa menyuap pejabat tinggi di kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup. Dokumen pengadilan Columbia menyebutkan, gerilya Monsanto ke para pejabat lingkungan hidup semakin aktif setelah terjadi pergantian kabinet pada 2001.
Semula, lobi Monsanto hanya berupa pertemuan-pertemuan dengan para pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup. Ketika tahun 2001 hampir berlalu, Monsanto menyadari upaya lobi saja tak ampuh untuk mencabut SK 107. Ketika itulah seorang manajer senior Monsanto wilayah Asia Pasifik, bersama konsultan mereka, merancang skema pemberian insentif ke para petinggi Kementerian Lingkungan Hidup.
Agar kantor pusat Monsanto di Amerika tak mencium skema busuk itu, sang manajer senior meminta kedua konsultannya membuat tagihan palsu. Tagihan pajak pendapatan sang konsultan, yang berasal dari pendapatan fiktif, itu pun ditanggung oleh Monsanto. Uang suap sebesar US$ 50 ribu itu diberikan konsultan Monsanto pada Maret 2002 di rumah sang pejabat tinggi Kementerian Lingkungan Hidup.
Dokumen Columbia menyebutkan Monsanto tetap memberi uang, meski tak ada jaminan dari si pejabat bahwa ia akan mencabut keharusan amdal. Belakangan, uang pelicin terbukti gagal mencabut keharusan amdal. Sonny Keraf dan Nabiel Makarim, yang pernah menjabat Menteri Negara Lingkungan Hidup di sekitar 2001 hingga 2002, membantah tudingan yang mengarah ke mereka.
?Semua orang tahu saya melawan mereka,? ujar Sonny, Menteri Negara Lingkungan Hidup November 1999-Agustus 2001. Adapun Nabiel Makarim, yang menggantikan Sonny, juga menampik menerima suap. ?Saya ketemu (perwakilan Monsanto dan konsultannya). Tetapi kami tetap memakai peraturan yang ada,? kata Nabiel usai dipanggil KPK, Rabu kemarin.
Harvey Goldstein, Presiden Direktur PT Harvest International, perusahaan konsultan yang disewa Monsanto, membantah pernah memberi uang. ?Harvest tidak pernah terlibat kasus korupsi apa pun,? katanya. Dokumen pengadilan Columbia hanya menggambarkan konsultan yang menyerahkan suap sebagai orang yang menemani Menteri Lingkungan Hidup Indonesia ke St. Louis, Amerika, pada 2001. Pada Januari 2002, konsultan penyuap itu juga mengantar Menteri Pertanian Indonesia ke kota yang sama, yang merupakan lokasi kantor pusat Monsanto.
Suap itu bukan satu-satunya tindakan lancung yang dilakukan oleh anak perusahaan Monsanto di Indonesia. Pada 1997-2002, Monsanto di Indonesia ditengarai telah menyetor uang US$ 700 ribu (setara dengan Rp 6,3 miliar) kepada sedikitnya 140 pejabat Indonesia. Transaksi suap terbesar yang pernah dilakukan Monsanto adalah pemberian tanah dan pembangunan rumah yang diatasnamakan istri seorang pejabat tinggi Departemen Pertanian, senilai US$ 373.990 (Rp 3,37 miliar).
Pengeluaran itu dilakukan Monsanto antara 1998 dan 1999. Dokumen itu juga menyebutkan bahwa pejabat tinggi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional kecipratan uang US$ 86 ribu (Rp 774 juta), sementara pejabat di Departemen Pertanian mengantongi suap US$ 8.000 (Rp 72 juta). Dana pengeluaran haram itu berasal dari biaya penjualan fiktif.
Jadi, anak perusahaan Monsanto di Indonesia menyetor sebagian dari hasil penjualan produknya di Indonesia ke dua perusahaan. Setoran itu diakui sebagai biaya lisensi. Padahal, kedua perusahaan itu hanyalah perusahaan kosong yang juga dibentuk oleh para petinggi Monsanto di Indonesia. Total pembayaran Monsanto ke dua perusahaan kertas itu mencapai US$ 787.202. Kejanggalan pembayaran kepada dua perusahaan kosong inilah yang pertama kali mengundang kecurigaan para pemeriksa di kantor pusat Monsanto.
Thomas Hadiwinata, Sutarto, L.R. Baskoro
"Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486
Download versi digitalnya :
1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini
Terima Kasih.
