• Home
  • 17 Januari 2005
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Media
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
    • Gaya Hidup
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminalitas
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Khusus
    • Laporan Khusus
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
  • Sains
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
  • Seni
    • Teater
    • Seni
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 17 Januari 2005

    Skandal Monsanto, Malu Kita

    JIKA jumlah uang yang menjadi ukuran, kasus Monsanto boleh dibilang kasus kecil. Perusahaan agrokimia dan bioteknologi pertanian asal Amerika Serikat itu mengakui hasil investigasi Departemen Kehakiman dan Badan Pengawas Pasar Modal AS bahwa pada tahun 2002 telah menyuap pejabat tinggi di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia sebesar US$ 50 ribu. Hasil investigasi itu menyebutkan, Monsanto sejak 1997 sampai 2002 telah menyuap sekitar 140 pejabat Indonesia sebesar US$ 700 ribu. Angka suap berjumlah Rp 450 juta, atau bahkan Rp 6,3 miliar, itu tergolong "masih belum seberapa". Negeri ini sudah terlalu biasa dengan angka-angka suap dan korupsi yang jumlahnya naudzubillah. Bank BNI saja dibobol Rp 1,7 triliun, Eddy Tansil membawa lari uang Bapindo Rp 1,3 triliun.

    Namun, kasus Monsanto layak diusut karena ada indikasi celah-celah hukum dimanfaatkan pejabat kita secara kurang terpuji. Tanpa bermaksud membela si penyuap yang bersalah, baik disadari ada celah hukum yang menganga dalam kasus ini. Monsanto pada 2001 sudah mengantongi izin Departemen Pertanian?didukung pula oleh Surat Keputusan Menteri Pertanian Bungaran Saragih?untuk mengembangkan kapas transgenik jenis bollegard di Sulawesi Selatan. Tentu tindakan ini legal, karena Departemen Pertanian bersandar pada UU Nomor 12/1992 tentang sistem budidaya tanaman, yang tidak mengharuskan adanya analisis dampak lingkungan terhadap tanaman transgenik.

    Aturan hukum yang terbit kemudian dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup bertentangan dengan UU Nomor 12/1992 itu. Undang-Undang Nomor 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diperjelas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27/1997 dan Keputusan Menteri KLH Nomor 17/2001, malah mensyaratkan analisis dampak lingkungan untuk tanaman hasil rekayasa genetik itu. Memang ada rencana Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengamendemen Undang-Undang Lingkungan Hidup, terutama pasal analisis dampak lingkungan, tapi hal itu belum terlaksana sampai proyek Monsanto di Sulawesi Selatan berakhir.

    Perbedaan aturan produk dua departemen itu jelas mewakili dua pandangan berbeda terhadap transgenik. Pandangan pertama melihat bahaya transgenik cukup berat. Tanaman yang tumbuh dari utak-atik genetik itu dikhawatirkan mengganggu keseimbangan lingkungan, hasilnya ditakutkan membahayakan kesehatan manusia. Pandangan kedua melihat transgenik sudah terbukti memberikan hasil panen dua atau tiga kali lipat dibandingkan tanaman biasa. Maka, transgenik akan mendukung usaha intensifikasi pertanian, terutama pada lahan sempit.

    Namun, Monsanto tidak punya kesabaran untuk meyakinkan pihak yang resisten terhadap transgenik. Menghadapi potensi terbitnya aturan hukum yang "merugikan" mereka?produsen terbesar bibit tanaman transgenik di dunia?bertindak seperti umumnya perusahaan yang bertujuan profit semata: segala aturan yang tidak kondusif bagi bisnis harus disingkirkan, dengan cost yang sepadan untuk itu. Lobi pun digalang. Sejumlah dana dikucurkan melalui sejumlah makelar asing atau perusahaan asing, dengan kamuflase sebagai "honor konsultan", dan hasilnya, proyek Monsanto di Sulawesi Selatan itu berjalan tanpa analisis dampak lingkungan?dan akhirnya, proyek itu memang gagal.

    Ada dua saran yang bisa diajukan. Yang pertama, pemerintah harus satu bahasa dalam urusan transgenik dan itu harus tecermin dalam aturan-aturan hukum dari departemen mana pun. Saran kedua, Komisi Pemberantasan Korupsi yang menangani kasus ini diharapkan sanggup mengungkap identitas 140 pejabat Indonesia yang terlibat dan memberkasnya. Perusahaan asing yang terlibat tentu harus ditutup izin usahanya; orang asing yang diduga menjadi makelar untuk menyuap pejabat Indonesia bisa saja di-persona non grata-kan.

    Ini bukan soal jumlah suap yang kebetulan kecil, melainkan soal memberantas kebiasaan buruk pejabat-pejabat kita yang mudah disogok.


    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Album

Album

Buku

Yang Bernapas dengan Kata

Catatan Pinggir

Balsam

TEMPO|interaktif

Olahraga

City Kembali ke Puncak

Utama Motor, Dealer Khusus Moge Mulai Beroperasi

Motor Honda Raih Lima Penghargaan Merek Terbaik

PT ASTRA HONDA MOTOR

Olahraga

Usai Berdiskusi dengan Klub, Suarez Akui Kesalahan

Olahraga

Aston Villa-Manchester City Masih Tanpa Gol

Olahraga

Inter Milan Ditundukkan Tim Juru Kunci

Olahraga

Hadapi Aston Villa, City Rotasi Sejumlah Pemain

Bisnis

Duta Besar AS untuk Cina Menjadi Direktur Ford

Internasional

Kaisar Akihito Jalani Operasi Bedah Jantung

Olahraga

Luis Suarez Akhirnya Minta Maaf

Metro

Bus Hantam Angkot di Jagorawi, 16 Cedera  

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif