• Home
  • 24 Januari 2005
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Media
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
    • Televisi
    • Gaya Hidup
  • Hukum
    • Hukum
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
  • Sains
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
    • Agama
  • Seni
    • Seni Rupa
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 24 Januari 2005
    Laksamana Pertama Achmad Ichsan:

    Dephut Sudah Kami Undang Rembukan

    Langkah TNI Angkatan Laut membawa kapal MV Mirna Rijeka yang mereka tangkap di Teluk Wondama, Papua, pada Agustus lalu ke Surabaya menuai kontroversi dan kecurigaan. Kapal asal Kroasia bermuatan kayu curian itu ditangkap kapal perang KRI Sutanto 877, yang bermarkas di Surabaya. Padahal, sepelemparan batu dari Teluk Wondama ada pangkalan AL. Di sisi lain, Departemen Kehutanan selaku pihak yang berwenang mengurus kayu curian merasa ditinggalkan TNI AL. Bagaimana sebenarnya cerita soal penangkapan kapal MV Mirna? Laksamana Pertama (Laksma) TNI Achmad Ichsan selaku Komandan Pangkalan Utama TNI AL III di Surabaya, Menteri Kehutanan M.S. Kaban, dan kapten kapal MV Mirna asal Kroasia, Saganic Milan, menjelaskannya kepada tim investigasi Tempo. Berikut ini petikannya.

    Mengapa kapal MV Mirna ditarik ke Surabaya, padahal ditangkap di Papua?

    Jangan berpikir bahwa masalah penyidikan dan tindak pidana di laut (hanya berdasarkan) locus delicti: ditangkap di sana, penyidikannya di sana. Hukum laut tidak mengenal itu. Hukum laut mengenal rezim hukum laut. Jadi, di mana penyelesaian penyidikan dan penuntutan atas tindak pidana tertentu mampu dilaksanakan, di situ akan diutamakan.

    Bukankah ketentuannya harus disidik di tempat kejadian (locus delicti)?

    Ketentuannya siapa? Jangan ngarang, dong (tampak marah). Kalau ada ketentuan (seperti) itu, siapa yang mengatakan? Diambil dari mana?

    Apa pelanggaran yang dilakukan oleh MV Mirna?

    Izin berlayar tak sesuai, tidak asli, jalur yang ditempuh tidak benar, muatan kayu tidak didukung dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH). Yang kami sita adalah dokumen pelayaran, surat-surat kapal, izin pelayaran navigasi.

    Kenapa Departemen Kehutanan tak dilibatkan?

    Dari awal, kami sudah mengajak kerja sama. Kalau sendiri-sendiri, tidak bisa. Ada bagian-bagian yang harus ada di Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Undang-Undang Pelayaran, misalnya, bisa dilakukan oleh Dirjen Perhubungan Laut atau syahbandar. Mereka (Departemen Kehutanan) sudah kami undang untuk rembukan.

    Kalau begitu, penyidikan TNI AL akan menunggu penyidikan Departemen Kehutanan?

    Oh tidak. Penyidikannya tetap saya masukkan ke kejaksaan. Apakah kejaksaan mengeluarkan P-21 (berkas sudah dinyatakan lengkap) atau menunggu, itu terserah kejaksaan. Kewajiban kami mengajukan berita acara pemeriksaan (BAP) ke jaksa penuntut umum. Kami menggunakan Undang-Undang Nomor 1/1975 tentang Pelayaran.

    Desember silam, ada gelar perkara kasus Mirna di Jakarta. Hasilnya apa?

    Semuanya mendukung sekali. (Akan) diupayakan sidang bersama. Akan lebih efisien jika menggunakan undang-undang berlapis, seperti Undang-Undang Pelayaran, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perdagangan dan Kepabeanan.

    Kenapa barang sitaan kayu itu tidak diserahkan kepada Departemen Kehutanan?

    Surat penetapan penyitaan sudah terbit dari pengadilan negeri. Untuk penyerahan dan lain-lain, semuanya didasari penetapan. Siapa yang berhak menyita barang itu dasarnya adalah penetapan pengadilan?jadi bukan serta-merta Angkatan Laut menyita.

    Bukankah menyita barang bukti illegal logging adalah kewenangan Departemen Kehutanan?

    Kewenangannya tergantung pada konteks berangkatnya. Kita berangkat dari konteks Undang-Undang Pelayaran/Undang-Undang No. 1 Tahun 1975, bahwa penyitaan berdasarkan penetapan oleh pengadilan.

    Berarti mengabaikan Departemen Kehutanan?

    Oh tidak! Yang punya kewenangan untuk menerbitkan penyitaan oleh AL kan pengadilan. Jadi, jangan didramatisir.

    Benarkah pihak Lantamal Surabaya ingin menguasai barang sitaan?

    Dari mana berita itu? Tak mungkin dari Dephut, wong saya bertemu dengan dirjennya langsung, kok. Anda keliru (suara meninggi)!

    Jadi, yang benar bagaimana?

    Ini penyidikan bersama-sama. Masing-masing mengajukan permohonan. Bahwa pengadilan mengeluarkan izin penyitaan kepada AL, ya, tidak ada masalah, wong itu haknya pengadilan.

    Sudah ada kesepakatan siapa pemenang lelang kayu itu?

    Belum ada. Kata siapa itu? Ada bukti enggak (dengan suara tinggi)? Kita tidak usah berpolemik tanpa ada bukti.

    Kapan kayu muatan MV Mirna akan dilelang?

    Menunggu keputusan Dephut tentang surat keputusan kualitas barang bukti, surat keputusan pengukuran, dan surat keputusan limit harga. Kami tidak bisa (melelang) tanpa adanya limit harga.

    Siapa yang sudah mendaftar ikut lelang?

    Siapa-siapa yang mendaftar belum tahu dan belum masuk ke saya.

    Dokumen-dokumen apa saja yang diserahkan ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Surabaya?

    Yang pasti ada SKSHH, daftar hasil hutan (DHH), dan dokumen-dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan masalah kayu.



    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Agama

Nyawa Dulu, Halal Kemudian

Album

Album

Buku

Meneropong Singapura, Sang Kota Tua

Catatan Pinggir

Kotak Hitam

Seni Rupa

Patung, Bukan Patung

Televisi

Hari-hari Bersama Dora dan Spons

Demam Dora di Mal Jakarta

TEMPO|interaktif

Nasional

Taufiq Kiemas Minta FPI Hormati Kearifan Lokal Dayak

Nasional

Tak Mau Kecolongan, Sejumlah Penjara Ditambah CCTV

Olahraga

CAF Sumbang US$150.000 untuk Korban Tragedi Mesir

Nasional

Umar Patek Tak Dijerat Undang-Undang Terorisme

Nasional

Setara: FPI Ditolak Bukti Masyarakat Kecewa

Olahraga

Valencia Petik Kemenangan Pertama di 2012

Nasional

Forum Pendiri dan Deklarator buat Selamatkan Demokrat

Olahraga

Leverkusen Tanpa Ballack Lawan Barca

Olahraga

MU Terima Permohonan Maaf Liverpool

Olahraga

City Kembali ke Puncak

Utama Motor, Dealer Khusus Moge Mulai Beroperasi

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif