ADIGUNA Sutowo benar-benar terjepit. Tak hanya dijaring dengan pasal pembunuhan dan kepemilikan senjata tanpa izin, ia juga dijerat dengan Undang-Undang Psikotropika. Sebab, dari hasil tes urine dan darah yang dilakukan oleh Puslabfor Mabes Polri awal Januari lalu, ditemukan zat Metamphetamine dan Fenmentrazin. "Kedua zat itu umumnya terdapat pada sabu-sabu," kata Komisaris Besar Suyitno Landung, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Dua zat tersebut termasuk jenis psikotropika golongan II. Berdasarkan undang-undang, jika sekadar dituduh sebagai pemakai, Adiguna bisa diancam hukuman tiga bulan penjara. Kasus psikotropika ini bakal diberkas secara terpisah dari dua kasus sebelumnya.
Hanya belakangan, tersangka diduga juga menggunakan kokain, salah satu jenis narkotik. Itu sebabnya, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengirim sampel rambut dan kuku Adiguna ke Puslabfor untuk diperiksa. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Puslabfor Komisaris Besar Polisi Harry Anwar. "Kami pingin tahu apakah ada kandungan lain dalam tubuh tersangka. Tapi pemeriksaan ini membutuhkan waktu lama," ujarnya.
Jika terbukti mengkonsumsi kokain, Adiguna bisa dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukumannya pun lebih berat, empat tahun penjara. Namun, pengacaranya, Amir Karyatin, menolak kemungkinan itu. Ia juga membantah kliennya memakai sabu-sabu. "Dia bukan pemakai," katanya.
Eni Saeni
"Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486
Download versi digitalnya :
1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini
Terima Kasih.
