• Home
  • 31 Januari 2005
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Film
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminalitas
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
  • Sains
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Buku
    • Agama
  • Selingan
    • Selingan
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 31 Januari 2005

    Ancaman dari Rambut dan Kuku

    ADIGUNA Sutowo benar-benar terjepit. Tak hanya dijaring dengan pasal pembunuhan dan kepemilikan senjata tanpa izin, ia juga dijerat dengan Undang-Undang Psikotropika. Sebab, dari hasil tes urine dan darah yang dilakukan oleh Puslabfor Mabes Polri awal Januari lalu, ditemukan zat Metamphetamine dan Fenmentrazin. "Kedua zat itu umumnya terdapat pada sabu-sabu," kata Komisaris Besar Suyitno Landung, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

    Dua zat tersebut termasuk jenis psikotropika golongan II. Berdasarkan undang-undang, jika sekadar dituduh sebagai pemakai, Adiguna bisa diancam hukuman tiga bulan penjara. Kasus psikotropika ini bakal diberkas secara terpisah dari dua kasus sebelumnya.

    Hanya belakangan, tersangka diduga juga menggunakan kokain, salah satu jenis narkotik. Itu sebabnya, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengirim sampel rambut dan kuku Adiguna ke Puslabfor untuk diperiksa. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Puslabfor Komisaris Besar Polisi Harry Anwar. "Kami pingin tahu apakah ada kandungan lain dalam tubuh tersangka. Tapi pemeriksaan ini membutuhkan waktu lama," ujarnya.

    Jika terbukti mengkonsumsi kokain, Adiguna bisa dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukumannya pun lebih berat, empat tahun penjara. Namun, pengacaranya, Amir Karyatin, menolak kemungkinan itu. Ia juga membantah kliennya memakai sabu-sabu. "Dia bukan pemakai," katanya.

    Eni Saeni


    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Agama

Jalan Terjal Niciren Syosyu

Album

Album

Buku

Sebuah 'Jembatan' Bernama Chicklit

Dua yang Diberkati Pasar

Dari Toko Buku Hingga Layar Kaca

Catatan Pinggir

Surat kepada Seorang Teman yang Mencemooh Indonesia

TEMPO|interaktif

Olahraga

Valencia Petik Kemenangan Pertama di 2012

Nasional

Forum Pendiri dan Deklarator buat Selamatkan Demokrat

Olahraga

Leverkusen Tanpa Ballack Lawan Barca

Olahraga

MU Terima Permohonan Maaf Liverpool

Olahraga

City Kembali ke Puncak

Utama Motor, Dealer Khusus Moge Mulai Beroperasi

Motor Honda Raih Lima Penghargaan Merek Terbaik

PT ASTRA HONDA MOTOR

Olahraga

Usai Berdiskusi dengan Klub, Suarez Akui Kesalahan

Olahraga

Aston Villa-Manchester City Masih Tanpa Gol

Olahraga

Inter Milan Ditundukkan Tim Juru Kunci

Olahraga

Hadapi Aston Villa, City Rotasi Sejumlah Pemain

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif