• Home
  • 07 Februari 2005
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Media
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
    • Televisi
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminalitas
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Inovasi
    • Etalase
  • Sains
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
    • Agama
  • Selingan
    • Iqra
  • Seni
    • Seni Rupa
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
    • Sosok
  • Arsip
  • 07 Februari 2005

    Mencari Penjaga Harkat Martabat

    PARA hakim kelak mesti semakin berhati-hati menjalankan tugasnya. Sedikit saja melenceng, urusannya bisa gawat. Bukan mustahil mereka bakal pensiun dini alias dipecat. Itulah yang bisa terjadi jika Komisi Yudisial kelak terbentuk. Bagai "mata dewa", komisi ini akan memantau tingkah laku para hakim dan berwenang mengusulkan sanksi jika para hakim dipandang melenceng dari rel.

    Pekan lalu, panitia seleksi calon anggota Komisi Yudisial mulai bekerja. Terdiri dari 15 orang, antara lain Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Kehakiman Abdul Gani Abdullah, pengacara Adnan Buyung Nasution, dan pakar hukum Harkristuti Harkrisnowo, tim seleksi yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden itu bertugas menyiapkan segalanya agar komisi itu sudah tersusun pada Juni mendatang.

    "Kami sedang membuat mekanisme seleksi dan juga kode etik anggota panitia seleksi," ujar Ketua Panitia Seleksi, Abdul Gani Abdullah, Kamis pekan lalu, kepada Tempo. Komisi Yudisial akan berperan bak polisi terhadap para hakim. Menurut Undang-Undang Nomor 22/2004, Komisi Yudisial bertugas "menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim." Di luar itu, komisi berwenang mengajukan usul pengangkatan hakim agung.

    Sebagai langkah awal, tim seleksi sebulan mendatang akan mencari 14 kandidat anggota komisi. Syaratnya, antara lain, berpengalaman di bidang hukum sedikitnya 15 tahun, dan berusia 40 sampai 68 tahun. Kamis lalu, iklan mencari calon anggota Komisi Yudisial itu sudah terpampang di beberapa surat kabar. Dari 14 kandidat, DPR akan memilih tujuh orang. "Mereka itulah yang akan duduk di Komisi Yudisial," kata Abdul Gani.

    Agar lebih obyektif, tim seleksi menggandeng lembaga swadaya masyarakat untuk menjaring para calon anggota komisi. Hanya, menurut Abdul Gani, LSM itu dilarang mengajukan calon anggota komisi. Ada tiga tahap yang dipakai tim seleksi menyortir para anggota komisi. "Ini memberi kesempatan masyarakat menyampaikan masukan dan tanggapannya," ujar Abdul Gani.

    Tapi, model perekrutan lewat iklan di koran ini dikritik Asep Rahmat Fadjar, Koordinator Koalisi Pemantau Peradilan. Menurut dia, seharusnya tim seleksi tidak bergantung pada masyarakat. Tim harus turun ke lapangan mencari para kandidat. "Kalau perlu dibentuk tim independen yang bertugas mencari mereka yang layak duduk di komisi tersebut."

    Asep juga menyoroti sejumlah persyaratan para calon, seperti yang tertuang pada UU Nomor 22/2004 yang dinilainya kabur. "Panitia seleksi harus membuat parameter yang jelas, misalnya pengertian berintegritas, syarat 15 tahun berpengalaman di bidang hukum, dan perbuatan tidak tercela."

    Koordinator Program Pembaruan Hukum dan Peradilan pada Partnership for Governance Reform in Indonesia, Mas Achmad Santosa, justru mengkhawatirkan proses seleksi di DPR. Menurut dia, bukan tak mungkin di DPR nanti akan terjadi tarik-menarik calon untuk kepentingan golongan tertentu. "Saya tak terlalu khawatir seleksi di tingkat panitia seleksi, yang saya khawatirkan di DPR," katanya.

    Tapi, menurut Adnan Buyung Nasution, pemilihan calon anggota Komisi Yudisial di DPR memang tak mungkin lepas dari kepentingan fraksi-fraksi. "DPR itu lembaga politik, pertimbangan politik akan berbicara di situ," ujar Adnan Buyung. Pendapat ini disetujui Ketua Komisi Hukum DPR, A. Teras Narang. "Sudah pasti fraksi-fraksi mempunyai pertimbangan tertentu," katanya. "Subyektivitas itu sangat tinggi."

    Walau demikian, Teras menjamin pemilihan anggota komisi itu di DPR akan berlangsung jujur dan terbuka. Teras hanya meminta ke-14 nama yang disodorkan tim seleksi merupakan orang-orang terbaik. "Kuncinya ada di panitia seleksi, tidak usah pakai ranking-ranking-an," ujarnya.

    Jika komisi ini sudah terbentuk, ada hal lain yang bisa menimbulkan masalah, yakni duplikasi tugas komisi itu dengan lembaga pengawasan internal Mahkamah Agung. Ini yang dikhawatirkan sejumlah hakim. "Untuk menghindari tabrakan itu, perlu ada kesepakatan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung," kata Mas Achmad.

    Bagi Hakim Agung Artidjo Alkostar, adanya dua pengawas ini tak menjadi masalah. Menurut dia, akan baik bagi hakim jika banyak yang mengawasinya. "Saya sendiri senang jika banyak yang mengawasi saya," katanya. Dia bahkan berharap Komisi Yudisial juga mengawasi putusan yang dibuat hakim. "Karena itu, mereka yang duduk di komisi itu harus memahami teknis peradilan dan hukum acara."

    Mengawasi putusan, menurut Abdul Gani, bukan tugas Komisi Yudisial. "Kewenangan pengawasan Mahkamah Agung ada pada internal dan teknis peradilan, misalnya soal putusan. Sedangkan Komisi Yudisial hanya menyangkut perilaku hakim," katanya. Menurut dia, perilaku hakim perlu diawasi agar harkat dan martabatnya sesuai dengan martabat seorang hakim. Hanya, kata Gani, jika seorang hakim diindikasikan terlibat "permainan" dalam membuat putusan, Komisi Yudisial bisa memeriksa sang hakim.

    Adanya ketakutan terhadap tumpang tindih tugas Komisi Yudisial dan lembaga pengawasan di Mahkamah Agung ditampik Wakil Ketua Mahkamah Agung, Marianna Sutadi Nasution. Menurut Marianna, kedudukan Komisi Yudisial berada di luar Mahkamah Agung. "Pengawasan dari dalam yang tidak bisa dihapus adalah pengawasan jalannya peradilan. Itu tidak bisa dilakukan pihak lain, kecuali atasannya langsung, Mahkamah Agung," ujarnya.

    Marianna mengingatkan, selain bertugas mulia, menjaga martabat dan keluhuran hakim, komisi ini juga harus memperjuangkan kesejahteraan hakim dan anggaran Mahkamah Agung. "Tentang yang ini sudah diamanatkan di undang-undang tentang komisi itu," katanya.

    Sukma N. Loppies dan Edy Can


    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Agama

Fatwa Usang Pahlawan Devisa

Album

Album

Buku

Dari Sejarah yang Mengeluh

Catatan Pinggir

Gempa

Seni Rupa

Sebuah Terobosan dari Sanur

Basquiat Tersisih, 'Limbah' Kaum Terpilih

Televisi

Sehelai Napas Kewajaran

TEMPO|interaktif

9 Kesalahan Menulis Surat Lamaran

4 Cara Sehat Agar Pengeluaran Pasangan Terpisah

Nasional

Polisi Berhenti Cari Amunisi Teroris di Kampus UI

Olahraga

Mancini Tegaskan City Pantas di Puncak

Nasional

Cici Tegal Ingin Kasusnya Cepat Tuntas

Nasional

Taufiq Kiemas Minta FPI Hormati Kearifan Lokal Dayak

Nasional

Tak Mau Kecolongan, Sejumlah Penjara Ditambah CCTV

Olahraga

CAF Sumbang US$150.000 untuk Korban Tragedi Mesir

Nasional

Umar Patek Tak Dijerat Undang-Undang Terorisme

Nasional

Setara: FPI Ditolak Bukti Masyarakat Kecewa

Olahraga

Valencia Petik Kemenangan Pertama di 2012

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif