• Home
  • 07 Februari 2005
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Media
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
    • Televisi
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminalitas
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Inovasi
    • Etalase
  • Sains
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
    • Agama
  • Selingan
    • Iqra
  • Seni
    • Seni Rupa
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
    • Sosok
  • Arsip
  • 07 Februari 2005

    Menegakkan Martabat Penegak Hukum

    Kalau lebih dipercepat pembentukannya, manfaat Komisi Yudisial akan lebih terasa bagi reformasi hukum. Komisi ini bertugas menegakkan martabat dan menjaga perilaku para hakim pengadilan, dan berwenang mengusulkan siapa yang boleh diangkat jadi hakim agung di Mahkamah Agung. Jika dipepetkan pada batas akhir yang dipatok undang-undang, Komisi Yudisial baru akan terbentuk Juni 2005, dan bekerja sepuluh bulan kemudian, yaitu April 2006. Undang-undang tidak melarang pembentukan yang lebih cepat dari waktu yang disediakan. Itulah yang diharapkan terjadi.

    Semua orang menginginkan perbaikan penegakan hukum dilakukan segera. Semua merasakan bahwa tidak ada aparatur di bidang ini yang tak bobrok. Orang juga percaya, perbaikan harus dimulai di lingkungan paling menentukan dalam rangkaian proses peradilan, yaitu kekuasaan kehakiman. Untuk itulah Komisi Yudisial diadakan, guna memilih hakim agung yang jujur dan cakap, juga mengawasi semua hakim lain agar tidak makan suap dan berlaku curang.

    Tanpa berhasil membersihkan dan menertibkan bagian ujung dari proses peradilan ini, usaha membenahi penegakan hukum bisa sia-sia. Singkatnya, tanpa Komisi Yudisial, kebrengsekan hukum tak akan selesai dibereskan. Sedemikian penting fungsi Komisi Yudisial ini, sehingga keharusan pembentukannya pun konstitusi yang memerintahkan. Tugas dan wewenangnya juga dirumuskan dalam undang-undang dasar. Penjabaran selanjutnya dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

    Banyak sudah komisi yang didirikan, tapi sampai sekarang hasil kerjanya jarang yang memuaskan. Namun komisi-komisi tersebut?seperti Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Komisi Pengawasan Persaingan Usaha, dan nantinya Komisi Kepolisian dan Komisi Kejaksaan?dibentuk hanya berdasarkan undang-undang atau keputusan presiden, bukan lembaga konstitusional seperti Komisi Yudisial. Sekalipun demikian, bukan tak mungkin Komisi Yudisial pun akhirnya menjadi sama tidak efektifnya, bila cara pembentukan dan perlakuan terhadapnya kurang lebih sama.

    Dari pengalaman, biasanya suatu komisi mengecewakan jalannya disebabkan pemilihan anggotanya yang sering kurang tepat, dan terutama karena tak mendapat sokongan penuh pemerintah: dalam anggaran, personel, dan kerja sama antar-instansi. Tanggung jawab proses seleksi anggota Komisi Yudisial ada pada Presiden. Sekarang baru terbentuk panitia seleksi pemilihan anggota Komisi Yudisial, dan baru mulai membuka pendaftaran calon anggota. Ini terjadi pada akhir seratus hari pertama pemerintahan Presiden Yudhoyono, sedangkan Presiden Megawati tidak melakukan apa-apa dalam seratus hari terakhir pemerintahannya. Dua ratus hari terbuang sudah, padahal undang-undang cuma menyediakan waktu tiga ratus hari. Itulah takaran kesungguhan pemerintah.

    Seleksi ratusan calon anggota komisi dengan pendaftaran terbuka sering memboroskan waktu dan tenaga. Sebaiknya panitia seleksi yang aktif mencari dan menyaring calon serius yang ideal. Kemudian DPR akan memilih 7 dari 14 calon yang diajukan Presiden. Ini bisa merupakan kendala lain, karena pemilihan oleh DPR acap kali diwarnai kepentingan politik dan pertimbangan ideologi atau aliran. Kendala ini sulit dielakkan, karena undang-undang?hasil buatan DPR juga?sudah mengatur demikian.

    Alasan untuk skeptis dan berharap sama besarnya. Harapan masih ada, jika semua pihak bersikap sama, yaitu mementingkan pembentukan Komisi Yudisial yang efektif menjaga martabat kekuasaan kehakiman.


    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Agama

Fatwa Usang Pahlawan Devisa

Album

Album

Buku

Dari Sejarah yang Mengeluh

Catatan Pinggir

Gempa

Seni Rupa

Sebuah Terobosan dari Sanur

Basquiat Tersisih, 'Limbah' Kaum Terpilih

Televisi

Sehelai Napas Kewajaran

TEMPO|interaktif

Internasional

Korban Cuaca Ekstrem Eropa Tembus 550 Orang

9 Kesalahan Menulis Surat Lamaran

4 Cara Sehat Agar Pengeluaran Pasangan Terpisah

Nasional

Polisi Berhenti Cari Amunisi Teroris di Kampus UI

Olahraga

Mancini Tegaskan City Pantas di Puncak

Nasional

Cici Tegal Ingin Kasusnya Cepat Tuntas

Nasional

Taufiq Kiemas Minta FPI Hormati Kearifan Lokal Dayak

Nasional

Tak Mau Kecolongan, Sejumlah Penjara Ditambah CCTV

Olahraga

CAF Sumbang US$150.000 untuk Korban Tragedi Mesir

Nasional

Umar Patek Tak Dijerat Undang-Undang Terorisme

Nasional

Setara: FPI Ditolak Bukti Masyarakat Kecewa

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif