Merokok di tempat umum di Kota Jakarta akan kena denda Rp 50 juta. Kalau tak mau bayar denda, bisa diganti dengan hukuman kurungan enam bulan. Boleh pilih salah satu. Tapi, peraturan itu baru berlaku resmi tahun depan, karena dalam waktu setahun ini masih tahap sosialisasi.
Peraturan itu sesungguhnya tidak hanya mengatur larangan merokok. Judulnya saja Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Jadi, udara di Jakarta ini mau dibersihkan dari segala asap yang mencemarkan, dari asap knalpot motor, mobil, maupun asap rokok. Mobil yang berseliweran pun harus dikontrol kadar emisinya.
Pasal tentang larangan merokok paling banyak dibicarakan karena menyangkut kebiasaan sejumlah orang dan dendanya kelewat tinggi, denda maksimum yang diperbolehkan oleh sebuah peraturan daerah. Lagi pula, daerah bebas rokok itu meliputi seluruh areal publik, dari mal, kantor, sekolah, tempat ibadah, terminal, bus kota, sampai angkutan rakyat seperti bajaj. Gubernur Sutiyoso juga menyebutkan bandara, tentu yang dimaksudkan adalah Bandara Halim Perdana Kusuma, karena Bandara Soekarno-Hatta bukan wilayah DKI Jakarta.
Siapa yang akan mengawasi pelaksanaan peraturan daerah ini di lapangan? Bukan polisi, melainkan aparat yang diambil dari Dinas Ketenteraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat DKI. Petugas Trantib, begitu masyarakat suka menyebutnya. Petugas ini terkenal galak kalau mengadakan penertiban pedagang kaki lima. Tapi, apakah mereka bisa galak juga kepada para pelanggar larangan merokok? Banyak yang ragu. Orang yang tertangkap basah menyulut rokok di tempat umum akan lebih senang memberi "uang damai" kepada petugas Trantib ketimbang kena denda Rp 50 juta. Inilah titik lemah perda yang berdenda tinggi ini, para pengawasnya mungkin mudah diajak main mata.
Tapi kita tentu tak boleh pesimistis. Umumnya masyarakat mendukung adanya larangan merokok di tempat publik. Merokok begitu berbahaya untuk kesehatan dan semua orang sudah mengetahuinya. Apalagi, di setiap bungkus rokok dan iklan rokok, peringatan bahaya itu selalu dicantumkan. Namun orang tetap saja membeli rokok seperti tak bisa membaca peringatan tentang bahaya itu. Yang celaka bukan perokok saja, tetapi juga mereka yang ikut mengisap asap rokok padahal bukan perokok. Perokok pasif inilah yang terutama akan dilindungi.
Namun, apakah cukup langkah itu hanya dengan melahirkan peraturan melarang merokok di tempat publik? Bagaimana dengan papan reklame rokok yang bertebaran di jalan-jalan utama Jakarta? Juga poster-poster yang tertempel di tembok-tembok jalanan? Bagaimana pula dengan sponsor yang diberikan oleh perusahaan rokok, baik untuk pementasan musik maupun olahraga? Tentu saja akan tidak adil jika pemerintah membatasi ruang gerak para perokok, tetapi tetap mengambil keuntungan berlimpah dari iklan rokok. Kalau pemerintah DKI Jakarta konsisten, peraturan daerah ini hendaknya dibarengi dengan dilarangnya reklame oleh perusahaan rokok, termasuk pentas-pentas musik dan olahraga yang disponsori perusahaan rokok.
Memang, tidak seperti peraturan bebas becak, perda ini masih memberi kesempatan bagi perokok untuk menyulut rokoknya sepanjang dilakukan di tempat khusus. Jika tidak disediakan tempat khusus, para perokok bisa meminta haknya itu kepada pengelola ruang publik. Barangkali nanti di setiap mal, restoran, dan lobi hotel, selain ada ruang bertuliskan toilet, akan ada pula bilik yang bertuliskan "untuk perokok".
"Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486
Download versi digitalnya :
1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini
Terima Kasih.
