• Home
  • 14 Februari 2005
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Hiburan
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminalitas
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
  • Sains
    • Lingkungan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
  • Selingan
    • Indonesiana
    • Layar
  • Seni
    • Musik
    • Seni Rupa
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 14 Februari 2005

    Sebuah Komisi yang Bikin Gerah

    Seorang aktivis dalam bidang hukum pernah bergurau. Dia gemar menyaksikan serial Law and Order bukan hanya karena mutu skenarionya dan wajah ganteng aktor Chris Noth. Tetapi juga karena para jaksa dan polisi dalam film itu cuma ada dalam mimpi, tak pernah akan lahir di Indonesia.

    Mengejek kinerja penegak hukum di negeri ini (polisi dan jaksa) sudah menjadi penyakit sinisme, yang lahir karena korupsi sudah menjadi jantung dari operasi negara ini. Karena itu gebrakan baru Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh untuk melahirkan Komisi Kejaksaan tampaknya suatu upaya agar jaksa versi film Law and Order bukan hanya mimpi.

    Jika tak ada aral melintang, dalam pekan-pekan ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bakal meneken keputusan presiden tentang komisi tersebut. Draf rancangan pembentukan komisi itu sudah disodorkan ke Presiden tiga pekan silam. "Sekarang tinggal menunggu keputusan presiden tentang pembentukan panitia seleksinya," kata Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung, Halius Hosen.

    Ini komisi penting bagi kejaksaan. Selain mengawasi tindak-tanduk para jaksa, komisi ini kelak berwenang mengajukan usul sanksi kepada Jaksa Agung untuk dijatuhkan kepada jaksa yang dinilai melakukan pelanggaran. Di luar itu, komisi yang dibentuk dengan dasar Undang-Undang Kejaksaan itu (UU No. 16/2004) juga diharapkan memperjuangkan kesejahteraan jaksa. "Jadi, tugas komisi ini sangat penting," kata Abdul Rahman Saleh.

    Menurut Halius, walau perekrutan anggota Komisi Kejaksaan dilakukan tim seleksi, pihaknya tetap membuka pintu lebar-lebar bagi masyarakat untuk ikut memberikan penilaian. Dengan demikian, ujarnya, kejaksaan bisa memeroleh masukan dari masyarakat tentang calon anggota komisi kejaksaan. "Prinsipnya terbuka, supaya komisi ini dapat diterima masyarakat, karena tujuannya untuk meningkatkan kinerja kejaksaan," kata Halius.

    Siapa saja nama dalam tim seleksi itu? "Yang pasti mereka nanti adalah jaksa, mantan jaksa, akademisi, dan anggota masyarakat," jawab Mas Achmad Santosa, staf tenaga ahli Jaksa Agung. Ia mengaku draf pembentukan Komisi Kejaksaan memang sempat mengalami sejumlah perbaikan. Itulah salah satu penyebab kelambanan perjalanan draf ini. Perdebatan itu menyangkut jumlah anggota tim panitia seleksi yang pas. Tim yang nantinya berjumlah tujuh orang ini akan bertugas menjaring anggota Komisi Kejaksaan.

    Harus diakui, pembentukan komisi ini penuh tantangan. "Beberapa rekan di kejaksaan malah mengira komisi ini menakutkan, karena seakan-akan mengawasi mereka terus," kata Halius. Reaksi pembentukan komisi ini, kendati tak mencuat, terdengar di sana-sini. Para penentang komisi ini menilai, selama ini sudah ada Jaksa Agung Muda Pengawasan, yang tugasnya sama dengan Komisi Kejaksaan. Karena itu, Abdul Rahman Saleh memerintahkan sosialisasi komisi ini terus dilaksanakan di mana-mana.

    Sejumlah jaksa memang mempersoalkan kehadiran komisi ini. "Saya mengharap pembentukan komisi melalui kajian mendalam," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Abdul Hakim Ritonga. Menurut bekas Direktur Penuntutan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung tersebut, seharusnya diadakan penelitian dulu apakah komisi ini dibutuhkan atau tidak. "Jadi jangan sekadar aksi-aksian," ujarnya. "Kejaksaan memiliki pengawasan berlapis untuk menindak jaksa nakal," ujar Ritonga. Jika seorang jaksa melanggar disiplin kepegawaian, menurut dia, acuannya Peraturan Pemerintah Nomor 30 yang mengatur disiplin pegawai negeri. Sedangkan jika melakukan tindak pidana, jelas diseret ke pengadilan. "Mekanisme pekerjaan di kejaksaan sudah sangat spesifik dan semuanya ada aturannya," katanya.

    Ritonga juga waswas kehadiran komisi ini bakal menimbulkan kecemburuan di kalangan karyawan kejaksaan. "Gajinya akan lebih tinggi dari gaji pegawai kejaksaan," ujarnya. Menurut Ritonga, gaji pegawai kejaksaan golongan IV-D dengan masa kerja 30 tahun kini sekitar Rp 2 juta. Sementara itu, dari informasi yang diperoleh, gaji anggota Komisi Kejaksaan kelak Rp 15 juta hingga Rp 30 juta.

    Namun semua kekhawatiran Ritonga disanggah Halius. Komisi ini, kata Halius, justru akan mendorong jaksa berprestasi mendapat penghargaan yang layak. "Komisi ini akan memantau para jaksa yang berprestasi sehingga mendapat imbalan dalam kariernya," tuturnya. Ini belum pernah terjadi sebelumnya. "Penilaian kerja di masa lalu kadang tidak obyektif," ujarnya.

    Mas Achmad juga menjamin komisi ini akan memikirkan kesejahteraan para jaksa. Menurut Koordinator Program Pembaruan Hukum dan Peradilan Partnership for Governance Reform in Indonesia ini, munculnya kekhawatiran terhadap Komisi Kejaksaan lebih karena para jaksa kurang mendapat informasi yang cukup.

    Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menaruh harapan bahwa komisi ini bisa mengembalikan citra kejaksaan. Menurut Jaksa Agung, selama ini ada tuduhan pengawasan internal kejaksaan tidak jalan. "Kalaupun ada jaksa yang dihukum, hukumannya danggap terlalu ringan," katanya. Nah, ini yang tak akan terjadi lagi jika ditangani komisi tersebut. Abdul Rahman menegaskan, Komisi Kejaksaan tak ada tumpang tindih dengan pengawasan internal kejaksaan.

    Menurut Abdul Rahman, jika ada pengaduan tentang ulah jaksa, hal itu akan ditangani dulu oleh bidang pengawasan internal. "Tapi, kalau tidak puas penangannya, kasus itu akan naik ke Komisi Kejaksaan," ujarnya. Sebaliknya, menurut Abdul Rahman, jika mengadu ke Komisi Kejaksaan, pengaduan tersebut diteruskan ke bidang pengawasan. "Sehingga, komisi mengetahui pengaduan itu akan diusut bidang pengawasan atau tidak," kata Abdul Rahman. Dia yakin, jika komisi ini berjalan, rapor para jaksa pun akan terang-benderang. Dan akan terlihat mana jaksa "emas" dan mana yang "loyang".

    Sukma N. Loppies, Karana W.W. (Palangkaraya)


    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Album

Album

Buku

Pancang Kenangan

JI di Mata Indonesianis Kultural

Catatan Pinggir

Bekuganjang

Indonesiana

Indonesiana

Layar

Tanjidor di Bulan Syawal

Demi Seni, Demi Dapur

Pengiring Dansa dan Kematian

Seni Rupa

Keindahan pada Sebuah Kursi

TEMPO|interaktif

4 Cara Sehat Agar Pengeluaran Pasangan Terpisah

Nasional

Polisi Berhenti Cari Amunisi Teroris di Kampus UI

Olahraga

Mancini Tegaskan City Pantas di Puncak

Nasional

Cici Tegal Ingin Kasusnya Cepat Tuntas

Nasional

Taufiq Kiemas Minta FPI Hormati Kearifan Lokal Dayak

Nasional

Tak Mau Kecolongan, Sejumlah Penjara Ditambah CCTV

Olahraga

CAF Sumbang US$150.000 untuk Korban Tragedi Mesir

Nasional

Umar Patek Tak Dijerat Undang-Undang Terorisme

Nasional

Setara: FPI Ditolak Bukti Masyarakat Kecewa

Olahraga

Valencia Petik Kemenangan Pertama di 2012

Nasional

Forum Pendiri dan Deklarator buat Selamatkan Demokrat

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif