JAKSA Agung Abdul Rahman Saleh mafhum kesejahteraan adalah perkara penting agar bawahannya bekerja tenang. Karena itu, kini kejaksaan tengah merancang perbaikan tunjangan golongan untuk para jaksa. "Kami sudah mengusulkan hal itu ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional," ujar juru bicara Kejaksaan Agung, R.J. Soehandojo. Besarnya kenaikan yang diusulkan beragam: dari Rp 6 juta hingga Rp 10 juta.
Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung, Halius Hosen, mengakui rendahnya gaji jaksa itu bisa membuat jalan para jaksa melenceng. Hanya, ia wanti-wanti, jika itu terjadi, tiada ampun lagi buat sang jaksa tersebut. "Alasan rendahnya kesejahteraan mungkin akan menjadi bahan pertimbangan, tapi tidak menjadi alasan pemaaf," ujarnya.
Berapa gaji jaksa? M. Azril, jaksa di Kejaksaan Negeri Lhok Seumawe, Aceh, mengaku bergaji pokok Rp 980 ribu. Selain itu dia menerima tunjangan golongan III/B Rp 750 ribu ditambah tunjangan beras Rp 75 ribu, plus tunjangan jabatan sebagai kepala seksi intelijen Rp 250 ribu. Sebagian besar gajinya dikirim untuk istri dan anaknya di Medan. "Kalau dibilang layak, ya terserah pemerintah," ujarnya. Sejak menjadi jaksa, ia mengaku sudah siap dengan segala risikonya, termasuk dengan jumlah gaji yang ia terima.
"Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486
Download versi digitalnya :
1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini
Terima Kasih.
