KEPADA mendiang Munir kita perlu berterima kasih. Adalah aktivis hak asasi manusia itu yang pertama kali membuka kepada publik perihal draf rancangan undang-undang intelijen yang dipandangnya bakal represif. Dalam rancangan itu, intel akan diberi wewenang menangkap dan menahan tersangka pelaku kejahatan?sesuatu yang sejatinya hanya menjadi hak polisi. Jika ini terjadi, dikhawatirkan Badan Intelijen Negara (BIN) bakal main kayu: bukan cuma penjahat yang dibekuk, tapi lawan politik pemerintah pun bisa disikat.
Semua terjadi dalam sebuah rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus DPR RUU Antiterorisme, 20 Februari 2004. Saat itu aktivis yang tewas diracun pada September tahun lalu itu mensinyalir BIN?ketika itu dipimpin A.M. Hendropriyono?tengah menyusun rancangan undang-undang yang dimaksud. Seperti disambar geledek, para wakil rakyat terkejut. Sebagian minta diberi salinan rancangan itu untuk dipelajari. Pada hari yang sama, ketika menjadi pembicara dalam seminar sehari "Globalisasi dan Terorisme", rekan Munir di lembaga hak asasi manusia Imparsial, Rachland Nashidik, juga memaparkan kekhawatiran serupa.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan belum menerima rancangan yang dimaksud Munir dan Rachland. "Saya sungguh-sungguh tidak tahu ada RUU Intelijen. RUU itu tidak lewat saya," kata Abdul Gani, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, ketika ditanya Rachland dalam seminar itu. Tapi toh akhirnya rancangan itu sampai juga di DPR dan dibahas.
Yang terjadi hari-hari berikutnya adalah munculnya gelombang protes agar DPR tak meloloskan draf itu. Aneka rupa alasan penolakan diajukan. Umumnya mereka mencium gelagat yang sudah diendus Munir dan Rachland: adanya upaya sistematis untuk mengembalikan kekuatan represif yang sempat merajalela di masa Orde Baru.
Dalam draf pertama, para telik sandi itu bahkan minta agar diberi keleluasaan untuk bisa menangkap dan menahan orang yang mereka curigai selama 20 hari. Dalam draf kedua yang dikeluarkan 5 September 2003 lalu permintaan sudah jauh berkurang: batas penahanan dipendekkan menjadi 4 hari saja.
Meski ditolak di sana-sini, BIN bertahan akan pentingnya hak menangkap itu. Ancaman terorisme adalah alasan utama. Seiring dengan meningkatnya terorisme, BIN merasa perlu bertindak cepat. Mereka yang dicurigai terkait dengan rantai teror sebaiknya langsung dicokok ketimbang menunggu bom keburu meledak.
Meski kepemimpinan berganti?dari Hendropriyono kepada Syamsir Siregar?BIN masih kukuh berpendapat hak menangkap itu diperlukan. "Kalau (hak menangkap) itu bisa diberikan, lebih bagus. Tentu dengan batas waktu," kata Syamsir kepada Tempo dua pekan lalu.
Di mata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Munarman, ada dua hal yang mungkin menyebabkan BIN kukuh pada posisinya. Pertama, mereka tidak paham pada substansi kritik yang disampaikan publik. Kedua, mereka tak peduli. "Mungkin memang ada skenario untuk mengembalikan rezim represif melalui agenda ini," katanya. Menurut Munarman, haram hukumnya bagi BIN melakukan penangkapan, walau hanya sedetik.
Fungsi utama intelijen adalah mengumpulkan, mengolah, dan menyuplai informasi kepada lembaga pemegang otoritas politik untuk digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan. Fungsi ini sama sekali berbeda dengan tugas penegakan hukum. Pasal tentang penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan oleh petugas intelijen juga dinilai bertentangan dengan KUHAP dan UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Rachland menambahkan, pasal dalam RUU Intelijen yang membenarkan laporan intelijen dapat dipakai sebagai bukti awal penyelidikan merupakan langkah hukum keliru. Di seluruh dunia, lembaga sejenis BIN seperti Central Intelligent Agency (CIA) bukanlah lembaga yang memiliki hak yudisial. Posisi tersebut sangat berbeda dengan intelijen polisi, intelijen jaksa, atau Federal Bureau of Investigation (FBI), yang dibekali hak yudisial dalam tugasnya.
Nasib RUU Intelijen saat itu masih menggantung. BIN sudah bersiap mengajukan lagi revisi RUU itu. "Kami akan mencoba membawa usul itu lagi untuk dibahas," kata Syamsir.
Munir, sang pengganjal, kini sudah tiada. DPR sendiri tampaknya sudah punya ancang-ancang sikap. "BIN butuh perangkat yuridis untuk mengatur tugas, fungsi, dan strukturnya. Tapi harus ada kejelasan aturan main dan batasannya," kata anggota Komisi I DPR Djoko Susilo.
Y. Tomi Aryanto, Widiarsi Agustina
"Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486
Download versi digitalnya :
1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini
Terima Kasih.
