TAMU yang tak ditunggu itu akhirnya datang. Begitu petang tiba, mereka membuka kamar nomor 7 Gedung Catur Prasetya, lantai 3, Rumah Sakit Polisi Soekanto, Kramat Jati, Jakarta Timur. Seperti sudah mengetahui maksud kedatangan sang tamu, penghuni kamar bercat putih itu segera berkemas.
Sebulan terbaring dalam perawatan dokter akibat serangan jantung, kondisi lelaki itu belum pulih betul. Tapi polisi memaksanya: lelaki itu, Brigjen Polisi Purn. Zyaeri, meninggalkan rumah sakit menuju kantor polisi.
Terhitung Rabu pekan silam, Zyaeri memang ditahan di Mabes Polri. Mantan Kepala Staf Harian Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Badan Intelijen Negara ini ditahan setelah diperiksa polisi di Markas Besar Polri karena diduga terlibat dalam kasus uang palsu. Saat dipastikan akan ditahan, Zyaeri syok dan pingsan (lihat Uang Palsu dari Madiun 34, Tempo 24-30 Januari 2005).
Spekulasi beredar. Sejumlah sumber Tempo di Badan Intelijen Negara (BIN) mengungkapkan, penangkapan dan penahanan Zyaeri ini dipicu persinggungan Syamsir Siregar dengan Zyaeri. Oktober silam, BIN melalui Botasupal tengah memeriksa kelayakan izin percetakan sejumlah perusahaan pencetak surat berharga. Salah satu yang diperiksa adalah PT Aria Multi Graphia (AMG), sebuah perusahaan percetakan di Bandung yang kebetulan komisaris utamanya adalah Syamsir Siregar.
Ada pula cerita lain. Persinggungan mereka tak cuma tentang izin percetakan, tapi merembet ke urusan tender buku cek salah satu bank. Zyaeri dekat dengan salah satu percetakan yang juga ikut tender. Kebetulan PT AMG yang menang tender. "Zyaeri juga tersinggung dengan sikap petinggi PT AMG," ujarnya. Syamsir membantah semua cerita itu. "Tidak ada perselisihan itu. Itu hanya dikarang-karang," katanya.
Soal surat-surat berharga memang sudah lama menjadi sumber sengketa di dalam tubuh BIN. Awalnya adalah Kepala BIN A.M. Hendropriyono yang meneken keputusan Nomor 046 Tahun 2002. Dalam beleid itu evaluasi dan pengawasan percetakan surat berharga (security printing) menjadi bagian dari tugas Botasupal.
Dalam peraturan itu disebutkan, percetakan 23 macam surat berharga yang diterbitkan badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah harus dilakukan Perum Percetakan RI (Peruri). Jenisnya bermacam-macam, mulai dari pita cukai (rokok, kaset), prangko, meterai, sampai buku izin menangkap ikan dan kertas segel untuk barang ekspor.
Sebagian lagi, ada sekitar 35 jenis dokumen atau surat berharga, yang percetakannya juga diprioritaskan kepada Peruri. Jenisnya antara lain buku pelaut, surat tanda nomor kendaraan, buku pemilik kendaraan bermotor, surat izin mengemudi, sampai karcis jalan tol dan rekening listrik. Surat itu juga memaksa puluhan perusahaan percetakan surat berharga yang selama ini mencari makan dengan berebut tender BUMN hanya bisa menerima pesanan jika menjadi mitra Peruri. Dengan order yang begitu banyak, Peruri memang harus mencari subkontraktor.
Repotnya, menjadi mitra Peruri tidaklah mudah. Menurut beleid Hendro, mereka harus mendapat izin dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan, setelah ada rekomendasi dari BIN sebagai Ketua Botasupal. Bersama Peruri, BIN juga akan melakukan pengawasan dan evaluasi reguler terhadap kinerja pada mitra ini. Belakangan, Departemen Perindustrian menolak, dan izin akhirnya hanya dikeluarkan BIN.
Sesungguhnya, tata perizinan itu bukan barang baru. Sejak awal, perusahaan percetakan surat berharga harus mendapat izin (dan secara rutin minta perpanjangan) dari BIN. Tanpa surat izin, praktis mereka tak bisa bergerak. "Keputusan ini diambil karena banyaknya pemalsuan dan penyalahgunaan surat berharga," kata Muchyar Yara, mantan Kepala Staf Khusus Bidang Pengamanan dan Pengawasan Percetakan Dokumen Sekuriti Botasupal.
Salah satu yang paling besar kebocorannya adalah cukai rokok. Anggota DPR dari Komisi Pertahanan DPR dari Partai Amanat Nasional, Djoko Susilo, menyebut setidaknya 20 persen atau lebih dari Rp 5 triliun hilang dari pemasokan sektor ini, yang bernilai Rp 26 triliun. "Itu tahun lalu. Saat ini angkanya bisa saja lebih," ujarnya.
Namun justru inilah persoalannya. Keterbatasan personel dan tingginya kerja pengawasan BIN tak sebanding dengan kondisi anggaran yang cekak. Akibatnya, Botasupal jadi tak memiliki cukup sarana untuk mengawasi secara ketat pencetakan uang maupun dokumen keamanan lainnya. "Negara hanya bisa menyediakan Rp 645 miliar per tahun bagi BIN secara keseluruhan. Botasupalnya berapa, ya, berapa persen dari total anggaran BIN," kata Djoko, yang juga anggota Panitia Anggaran DPR. Sebelumnya, BIN mengajukan Rp 1,5 triliun tapi yang disetujui cuma separuhnya.
Kondisi pas-pasan menjadi kendala. Karena itu, menurut salah satu agen utama BIN, Botasupal pernah mengusulkan adanya "dana partisipasi" yang didapat dari selisih percetakan dokumen berharga. Misalnya saja pencetakan buku cek bank. Dalam satu tahun, diperlukan 35 juta lembar. Jika harga cetak yang ditetapkan per lembar Rp 250, sedangkan harga sesungguhnya Rp 80, masih ada selisih keuntungan sekitar Rp 170 per lembar. "Nah, waktu itu Rp 50 kami usulkan diberikan sebagai dana partisipasi (untuk BIN)," ujarnya.
Itu baru buku cek. Cukai rokok lain lagi. Menurut orang BIN ini, dulu juga pernah ada usul bahwa bagian dari biaya cetak tiap keping cukai dialokasikan secara khusus untuk mendanai ongkos pengawasan. "Mungkin 50 sen atau satu rupiah saja," katanya.
Namun, menurut mantan Dirjen Bea dan Cukai, Permana Agung, permintaan serupa juga pernah datang dari lembaga lain. "Besarnya satu rupiah, dan memang masuk dana cadangan umum di rekening Sekretariat Negara untuk pembinaan pramuka. Tapi itu sudah dihapus," katanya kepada Tempo dua tahun silam.
Salah satu pengusaha percetakan surat berharga mengaku mengalokasikan sejumlah dana bagi anggota BIN, setiap selesai cetak. "Besarnya variatif dan diberikan sebagai tanda partisipasi," katanya.
Syamsir sendiri membantah praktek itu dilakukan institusinya. Saat awal menjabat, ia mengaku sudah mengecek anak buahnya. "Sampai sekarang, tak ada perintah itu. Kalian bisa mengecek ke percetakan kalau ada," ujarnya. Kalaupun ada, itu perorangan saja.
Repotnya, dana model begini tak bisa dilacak. Karena remang-remang, Djoko Susilo berharap, sudah saatnya reformasi BIN tak hanya restrukturisasi kelembagaan, tetapi juga membuka diri terhadap pengawasan politik untuk melihat sejauh mana intelijen ini bekerja.
Meski lembaga intelijen berkategori rahasia, soal anggaran tampaknya mereka harus terbuka.
Widiarsi Agustina
"Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486
Download versi digitalnya :
1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini
Terima Kasih.
