• Home
  • 21 Februari 2005
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
    • Hiburan
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminalitas
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
  • Sains
    • Lingkungan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
  • Selingan
    • Selingan
    • Perjalanan
  • Seni
    • Fotografi
    • Musik
    • Seni Rupa
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 21 Februari 2005

    Tak Cukup Perjanjian Ekstradisi

    BAMBANG Sutrisno adalah salah satu target buruan tim pemburu koruptor yang lari ke luar negeri. Bekas Wakil Komisaris Utama Bank Surya yang divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu pergi ke Singapura untuk berobat. Dari Negeri Singa itu, dia sempat mengajukan banding.

    "Bandingnya ditolak pengadilan dengan alasan surat kuasanya tidak sah karena harus melalui kedutaan," kata pengacara Bambang, Salim Muhamad. Setelah itu tak ada kontak lagi dengan Bambang. Upaya banding terhenti karena Bambang tak berani membuat surat kuasa melalui Kedutaan Indonesia di Singapura. "Dia takut masuk area Indonesia, takut ditangkap," kata Salim.

    Dari saudaranya yang kebetulan bertandang ke Indonesia, Salim mendapat bisikan, buron seumur hidup itu sudah menjadi warga negara Singapura sejak dua-tiga bulan lalu. "Saya tidak tahu kepastiannya, saudaranya cuma bilang begitu," katanya. Namun, masih menurut saudaranya itu, Bambang yang didakwa menyalahgunakan bantuan likuiditas Bank Indonesia sebesar Rp 1,5 triliun itu kini lebih sering berada di Cina.

    Pengutang kakap lainnya yang tinggal di Singapura dan diperkirakan sudah menjadi warga negara Singapura adalah Agus Anwar. Mantan pemilik Bank Pelita dan Bank Istismarat ini punya utang US$ 47,3 juta kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Ini membuat pemerintah sulit mengambil kembali uang negara dari tangan Agus Anwar.

    Kementerian Luar Negeri Singapura dalam pernyataan resminya, April 2004, mengatakan, status kewarganegaraan itu tidak menutup kesempatan bagi siapa pun untuk mengajukan gugatan terhadapnya di pengadilan Singapura. Mereka memberi contoh kemenangan Pertamina atas Kartika Thahir di Pengadilan Singapura pada 1994.

    Selain Bambang dan Agus, pengutang lain yang tinggal di Singapura adalah Sjamsul Nursalim. Pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia dan Gajah Tunggal Group ini punya utang Rp 28,4 triliun kepada negara melalui BPPN. Karena dinilai tak kooperatif menyelesaikan utangnya, raja udang ini diperiksa Kejaksaan Agung.

    Sjamsul kukuh mengatakan tak bersalah. Katanya, seluruh utangnya sudah dibayar lunas dengan aset yang ditempatkan di PT Tunas Sepadan Investama, termasuk PT Dipasena, yang belakangan nilainya hanya Rp 5,2 triliun, jauh dari klaim semula yang Rp 19,9 triliun. Sjamsul lari ke Singapura ketika disidik dan sempat ditahan sehari semasa Jaksa Agung Marzuki Darusman.

    Sehabis menginap semalam di tahanan, dia minta izin berobat ke Jepang. Sjamsul memang betul dirawat di Kokura Memorial Hospital, Tokyo. Namun, belakangan Sjamsul diketahui berada di Singapura. Di masa pemerintahan Megawati, Sjamsul mendapat Surat Perintah Penangguhan Pemeriksaan (SP3). Akhir Desember, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh membereskan lima kasus korupsi kelas kakap. Salah satunya kasus dugaan korupsi Sjamsul Nursalim.

    Kini, diperkirakan tak cuma mereka yang ada di Singapura. Sejumlah nama diduga ada di negeri itu, seperti Irawan Salim (kasus Bank Global) atau Sujiono Timan (kasus Bahana). Tampaknya, perjanjian ekstradisi saja tak cukup. Polisi dan Kejaksaan juga mesti serius memburu mereka. Sudah terbukti berkali-kali, para jurnalis lebih cekatan menemukan para buron itu.

    LT


    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Album

Album

Buku

Dari Sang Gadis Pemburu Senja

Catatan Pinggir

Al-Ghazali

Fotografi

Dari Kengerian yang Santun

Seni Rupa

Sayap-sayap Lie Fhung

TEMPO|interaktif

Seni & Hiburan

Bens Leo: Lady Gaga Tak Bakal Tampil Erotis

Olahraga

Krisis Keuangan Persibo Bojonegoro Masih Berlanjut

Olahraga

Wawancara CEO Inter: Kami Sekarang Lebih Siap

Gerrard: Capello Tak Percaya Saya Jadi Kapten

Nasional

Rachland: Klaim Ruhut-Sutan Obrolan Warung Kopi  

Inforial

Megawati Beri Apresiasi Peringatan 1 Juni  

MPR RI

Inforial

Kongres dan Pemerintah AS Menolak Kemerdekaan Papua

DPR RI

Inforial

JCG Management Competency Assessment

JAKARTA CONSULTING GROUP

Inforial

Memperkenalkan Jajaran Manajemen Baru

Telkomsel

Inforial

Sambut Liburan dengan Fasilitas Menarik

Aston Marina Jakarta

Inforial

Kepedulian Tim Hijau di Balekambang

Best Western Premier Hotel Solo
iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif