• Home
  • 21 Februari 2005
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
    • Hiburan
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminalitas
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
  • Sains
    • Lingkungan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
  • Selingan
    • Selingan
    • Perjalanan
  • Seni
    • Fotografi
    • Musik
    • Seni Rupa
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 21 Februari 2005

    Komisi Kejaksaan

    Mas Achmad Santosa
  • Penasihat Pembaruan Hukum & Peradilan pada Partnership for Governance Reform in Indonesia/UNDP

    Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Februari lalu menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres ini memberikan dasar hukum pembentukan Komisi Kejaksaan, yang tugasnya melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku serta sikap jaksa dan pegawai kejaksaan.

    Sebagaimana Komisi Yudisial dan Komisi Kepolisian Nasional, gagasan pembentukan Komisi Kejaksaan merupakan jawaban terhadap ketidakefektifan sistem pengawasan internal (fungsional) yang telah built in dalam tubuh kejaksaan yang diperankan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

    Ketidakefektifan pengawasan internal ini disebabkan berbagai faktor: (1) kualitas dan integritas pengawas yang tidak memadai; (2) pengawasan yang tidak transparan (tidak terjangkau oleh kontrol publik); (3) belum adanya kemudahan bagi masyarakat yang dirugikan menyampaikan pengaduan dan memantau proses serta hasilnya (ketiadaan akses); (4) masih menonjolnya semangat membela sesama korps (esprit de corps) yang mengakibatkan penjatuhan hukuman tidak sebanding dengan perbuatannya; dan (5) tidak terdapat kehendak yang kuat dari pimpinan puncak lembaga penegak hukum untuk menindaklanjuti hasil-hasil pengawasan.

    Kehadiran Komisi Kejaksaan dengan kewenangan supervisinya harus mampu memicu dan mengefektifkan pengawas internal. Membenahi pengawasan internal berarti memberikan solusi terhadap kelima permasalahan di atas. Sebab, Komisi yang beranggotakan tujuh orang ini, walaupun di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, bersifat mandiri, bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

    ***

    Ada sejumlah persyaratan agar Komisi Kejaksaan berfungsi efektif. Persyaratan pertama, akseptabilitas, integritas, dan kualitas dapat diwujudkan melalui proses seleksi yang transparan, partisipatif, dan akuntabel (TPA). Melalui proses seleksi TPA, kita dapat menjaring dan menyaring anggota Komisi Kejaksaan yang memenuhi persyaratan di atas.

    Kedua, kewenangan atribusi. Kewenangan ini hanya dapat dimiliki andaikata peraturan perundang-undangan memandatkannya. Kewenangan pengawasan yang diberikan kepada Komisi Kejaksaan berdasarkan Perpres No. 18 Tahun 2005 jelas dan tegas: mengawasi, memantau, dan menilai kinerja, sikap, dan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan, termasuk tugas-tugas menerima pengaduan dan memeriksa jaksa dan pegawai kejaksaan. Namun, pengaruh Komisi Kejaksaan ini juga akan ditentukan oleh kemampuan pimpinan dan anggotanya dalam mengaktualisasi kepemimpinan dan membangun sikap proaktifisme.

    Ketiga, sumber daya pendukung (terutama finansial) da-pat terwujud apabila terdapat komitmen pemerintah dalam menyediakan anggaran yang memadai, kemampuan lobi pimpinan Komisi Kejaksaan dengan Bappenas, Ditjen Anggaran (Departemen Keuangan) dan Komisi Anggaran DPR RI. Kemampuan memobilisasi dan mengkoordinasikan lembaga-lembaga donor untuk menyediakan hibah (grant) juga kapasitas yang perlu dimiliki pimpinan Komisi Kejaksaan.

    Persyaratan keempat, mencegah duplikasi peran antara pengawasan internal dan komisi pengawas eksternal melalui pengaturan dalam peraturan perundang-undangan agar keduanya bisa saling memperkuat, bukan saling mematikan. Dalam hal pengawasan disiplin, Perpres No. 18/2005 memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada aparat Jamwas melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Komisi akan mengambil alih tugas pengawasan (step in) apabila: (1) pemeriksaan oleh aparat internal tidak serius dan berlarut-larut; (2) hasil pemeriksaan oleh aparat pengawasan internal tidak sesuai dengan kesalahannya; (3) terjadi kolusi dalam pemeriksaan oleh aparat pengawasan internal.

    ***

    Dari berbagai persyaratan tersebut, akseptabilitas publik, kualitas, integritas, proaktifisme, dan kepemimpinan para anggota Komisi Kejaksaan merupakan keniscayaan dalam mewujudkan Komisi Kejaksaan yang berpengaruh. Karena itu, proses penjaringan dan penyaringan anggota Komisi Kejaksaan tidak dapat dilihat sebagai business as usual. Membangun proses seleksi dengan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas (TPA) merupakan sebuah keniscayaan. Walaupun tidak diatur dalam Perpres, tidak ada alasan bagi Jaksa Agung untuk tidak menyelenggarakan proses seleksi TPA untuk menjaring 14 calon anggota terbaik untuk dipilih tujuh di antaranya oleh Presiden.

    Beberapa catatan yang perlu diperhatikan oleh tim seleksi yang dibentuk Jaksa Agung adalah: (1) kemampuan tim seleksi menerjemahkan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas (TPA) ke dalam prosedur dan mekanisme kerja mereka; (2) kemampuan menerjemahkan persyaratan "memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela" sebagaimana ditentukan Pasal 17 poin e Perpres No. 18/2005 ke dalam kriteria yang lebih konkret dan terukur guna memudahkan pertanggungjawabannya kepada publik; (3) kemampuan tim seleksi menjaring "hidden potential candidates", mengingat calon-calon berpotensi pada umumnya enggan mengajukan lamaran.

    Apabila ketiga prinsip ini benar-benar dilaksanakan Jaksa Agung dalam menjaring dan menyaring calon anggota, saya yakin tidak akan terjadi diskrepansi antara preferensi masyarakat dan hasil proses seleksi Komisi Kejaksaan.


    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Album

Album

Buku

Dari Sang Gadis Pemburu Senja

Catatan Pinggir

Al-Ghazali

Fotografi

Dari Kengerian yang Santun

Seni Rupa

Sayap-sayap Lie Fhung

TEMPO|interaktif

Seni & Hiburan

Bens Leo: Lady Gaga Tak Bakal Tampil Erotis

Olahraga

Krisis Keuangan Persibo Bojonegoro Masih Berlanjut

Olahraga

Wawancara CEO Inter: Kami Sekarang Lebih Siap

Gerrard: Capello Tak Percaya Saya Jadi Kapten

Nasional

Rachland: Klaim Ruhut-Sutan Obrolan Warung Kopi  

Inforial

Megawati Beri Apresiasi Peringatan 1 Juni  

MPR RI

Inforial

Kongres dan Pemerintah AS Menolak Kemerdekaan Papua

DPR RI

Inforial

JCG Management Competency Assessment

JAKARTA CONSULTING GROUP

Inforial

Memperkenalkan Jajaran Manajemen Baru

Telkomsel

Inforial

Sambut Liburan dengan Fasilitas Menarik

Aston Marina Jakarta

Inforial

Kepedulian Tim Hijau di Balekambang

Best Western Premier Hotel Solo
iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif