Kenaikan harga bahan bakar minyak sejak dulu seperti melecut pacuan harga berbagai kebutuhan pokok. Soalnya sepele saja, semua barang kebutuhan masyarakat memerlukan angkutan, atau mesin produksi yang langsung atau tidak butuh minum bensin dan solar. Apalagi para pedagang tak mau rugi, banderol harga buru-buru dikerek dulu ketimbang buntung di belakang.
Itu juga terjadi ketika pemerintah mengumumkan bakal mematok kenaikan harga BBM per 1 April 1973. Harga kebutuhan rumah tangga dan tarif angkutan umum sudah lebih dulu berlari.
Daun bayam pun melonjak dari Rp 5 rupiah menjadi Rp 7,5 setiap kebat. Kentang dari Rp 60 menjadi Rp 80. Kangkung naik 150 persen. Para ibu rumah tangga pun menggerutu.
Padahal, menurut Menteri Pertambangan Profesor Sadli, kenaikan tak bakal lebih dari 5 persen. "Itu pengaruh maksimal kenaikan bahan bakar terhadap harga barang," katanya kepada Tempo edisi 5 Mei 1973.
Sadli rupanya masih berpegang data Biro Pusat Statistik tahun 1958, yang beralaskan harga 62 kebutuhan pokok, pengaruh kenaikan bahan bakar terhadap ongkos pengangkutan dan barang-barang hanya 1,5 persen. Padahal, data 1969, yang berdasar harga 100 kebutuhan pokok, pengaruhnya sudah mencapai 6 persen.
Kini, pemerintah kembali berencana menaikkan harga bahan bakar minyak mulai 1 Maret 2005. Kenaikan bahkan mencapai 29 persen. Akankah kembali bakal melambungkan harga berbagai kebutuhan pokok dan ongkos angkutan? Kita tunggu tanggal mainnya.
"Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486
Download versi digitalnya :
1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini
Terima Kasih.

