• Home
  • 14 Maret 2005
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
    • Televisi
    • Hiburan
  • Hukum
    • Hukum
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
  • Sains
    • Lingkungan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
    • Agama
  • Selingan
    • Indonesiana
    • Selingan
  • Seni
    • Musik
    • Tari
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
    • Sosok
  • Arsip
  • 14 Maret 2005
    Pengadilan HAM

    Memori yang Terlupakan

    WAJAH Gabriel Simangunsong tegang. Tak sebutir kata pun terdengar dari mantan jaksa itu setelah sekitar setengah jam "diinterogasi" di ruang kerja Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Berjalan perlahan diapit Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sudhono Iswahyudi dan Kepala Subdirektorat Penuntutan Di-rektorat HAM Widodo Supriyadi, pria yang sudah lebih dari dua tahun menikmati masa pensiunnya itu hanya menunjuk-nunjuk Sudhono, menanggapi pertanyaan wartawan.

    Rabu pekan lalu itu, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh memanggil Gabriel. Kaitannya dengan tidak dimasukkannya memori kasasi dalam kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan Letnan Kolonel Inf. Tono Suratman. Pada April 2003, Gabriel menuntut mantan Komandan Korem 164 Wiradharma, Timor Timur, itu 10 tahun penjara. Tapi pengadilan hak asasi manusia ad hoc, dalam vonisnya pada Mei 2003, membebaskan Tono.

    Atas putusan itu, Gabriel langsung mengajukan kasasi. Tapi, di sinilah mulai masalahnya. Pengajuan itu ternyata tidak dibarengi memori kasasi. Karena memori kasasi merupakan syarat, ketika sidang kasasi itu digelar, Senin pekan lalu, majelis hakim membebaskan Tono Suratman. Hakim Agung Artidjo Alkostar, yang memimpin sidang itu, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya atas kelalaian jaksa.

    Urusan ini memang menimbulkan pertanyaan. Gabriel membantah berbuat sengaja. "Saya belum menerima salinan putusan dari pengadilan," kata pria 60 tahun itu ketika didesak wartawan. Dalih itu disanggah Andi Samsan Nganro, ketua majelis hakim ad hoc yang mengadili Tono Suratman. Menurut hakim yang kini bertugas di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, itu putusan sudah diketik rapi rangkap sepuluh. "Putusan itu dibagikan kepada hakim, jaksa penuntut umum, pengacara, panitera, dan satu untuk arsip," ujarnya kepada Tempo.

    Andi bercerita, Gabriel bahkan sempat menemuinya beberapa hari setelah putusan dijatuhkan. Gabriel, kata Andi, ketika itu menanyakan salinan putusan yang resmi. Andi menyarankannya menghubungi panitera. Tapi, lain pula pernyataan juru bicara Kejaksaan Agung, R.J. Soehandojo. Menurut dia, Gabriel sebenarnya sudah menerima salinan putusan perkara itu pada 16 Juni 2003. Tapi, ada masalah. Tenggat penyerahan memori kasasi berakhir 17 Juni 2003. "Jadi, meski salinan putusan diperoleh, Jaksa Gabriel kesulitan menyusun memori kasasi karena waktu yang mepet," kata Soehandojo.

    Menurut Soehandojo, Gabriel sebenarnya sudah menyiapkan memori kasasi pada 14 Juni 2003. Hanya, pembuatan memori kasasi itu berdasarkan salinan putusan tidak resmi, yaitu belum berstempel pengadilan dan belum ditandatangani hakim. "Kalau salinan itu dibaca, ada hal-hal yang tak sesuai dengan fakta di persidangan," ujar Soehandojo menirukan pengakuan Gabriel. Dengan pertimbangan itu, kata Soehandojo, Gabriel memilih tidak mengirimkan memori kasasi itu.

    Namun, apa pun alasannya, kata Soehandojo, Gabriel telah melakukan kelalaian. Hanya, lantaran ia sudah pensiun, kejaksaan tak bisa menjatuhkan sanksi. "Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri tidak bisa lagi diterapkan kepada dia," ujar Soehandojo. Bagi Yan Juanda Saputra, salah satu pengacara Tono Suratman, wajar jika majelis hakim membebaskan kliennya. "Apalagi jaksa tidak memasukkan memori kasasi," ujarnya.

    Menurut Yan, tidak adanya memori kasasi memang merupakan kesalahan fatal. Kendati demikian, kata Yan, jika kejaksaan belum puas terhadap putusan kasasi, lembaga itu bisa melakukan upaya hukum peninjauan kembali. "Tapi, syaratnya, jaksa harus punya bukti baru," ujarnya.

    Sukma N. Loppies, Yuswardi A. Suud, Maria Ulfah, Istiqomatul Hayati


    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Agama

Saat Galungan Berimpit Nyepi

Album

Album

Buku

Jaring Narasi Richard Oh

Catatan Pinggir

Adil

Indonesiana

Indonesiana

Tari

Kulit Putih di Keraton

Televisi

Bingkisan Berdarah di Layar Kaca

Tayangan di Wilayah Abu-abu

TEMPO|interaktif

Utama Motor, Dealer Khusus Moge Mulai Beroperasi

Motor Honda Raih Lima Penghargaan Merek Terbaik

PT ASTRA HONDA MOTOR

Olahraga

Usai Berdiskusi dengan Klub, Suarez Akui Kesalahan

Olahraga

Aston Villa-Manchester City Masih Tanpa Gol

Olahraga

Inter Milan Ditundukkan Tim Juru Kunci

Olahraga

Hadapi Aston Villa, City Rotasi Sejumlah Pemain

Bisnis

Duta Besar AS untuk Cina Menjadi Direktur Ford

Internasional

Kaisar Akihito Jalani Operasi Bedah Jantung

Olahraga

Luis Suarez Akhirnya Minta Maaf

Metro

Bus Hantam Angkot di Jagorawi, 16 Cedera  

Otomotif

KMI Gelar Test Drive KIA on Tour 2012

PT KIA MOBIL INDONESIA
iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif