• Home
  • 14 Maret 2005
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
    • Televisi
    • Hiburan
  • Hukum
    • Hukum
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Kolom
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
  • Sains
    • Lingkungan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
    • Agama
  • Selingan
    • Indonesiana
    • Selingan
  • Seni
    • Musik
    • Tari
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
    • Sosok
  • Arsip
  • 14 Maret 2005

    Menggarisi Laut

    Bagaimana sebuah negara menentukan batas wilayahnya di laut? Perserikatan Bangsa-Bangsa memiliki jawabannya. Perkakas itu awalnya adalah empat konvensi Jenewa tahun 1958, yang mengatur laut teritorial dan zona tambahan, perikanan dan sumber hayati di laut, landas kontinen, serta laut lepas. Namun kemudian konvensi ini dianggap tidak memadai. Sebab, banyak negara merdeka baru yang menuntut kedaulatan lautnya.

    Dalam Konferensi Hukum Laut PBB ke-3 tahun 1982, disepakati United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), yang mengatur perihal hukum laut. Konvensi ini efektif berlaku pada 16 November 1994. Penggerak konvensi ini adalah negara kepulauan seperti Indonesia, Filipina, Fiji, dan Mauritius.

    Dalam konvensi tersebut, diatur cara menentukan batas teritorial di laut, yakni maksimal 12 mil laut atau 22,2 kilometer dari muka laut terendah. Bila dua negara tetangga memiliki garis pantai kurang dari 24 mil, batas teritorial antar dua negara adalah garis median atau garis tengah (equidistance). Bila sebuah negara berbentuk kepulauan, batas laut teritorialnya diukur dari pulau-pulau terluar sewaktu air surut. Titik-titik ini kemudian dihubungkan sehingga membentuk garis batas teritorial. Dalam batas teritorial ini berlaku penuh kedaulatan negara.

    Selain laut teritorial, terdapat juga zona tambahan (contiguous zone), zona ekonomi eksklusif, dan batas landas kontinen. Zona tambahan tidak boleh lebih dari 24 mil laut atau 44,4 kilometer dari batas laut terendah sebuah negara. Dalam zona ini, suatu negara berhak melakukan pengawasan di bidang pabean, imigrasi, dan fiskal.

    Di zona ekonomi eksklusif (ZEE), sejauh 200 mil atau 370 kilometer, negara memiliki hak berdaulat atas kekayaan alam maupun mineral yang berada di jalur tersebut. Sedangkan wilayah landas kontinen adalah daerah dasar laut dan tanah di bawahnya (seabed and subsoil) dari daerah yang masih kepanjangan alamiah dari daratan pantainya hingga tepi kontinen (continental margin). Lazimnya batas landas kontinen ini tak lebih dari 200 mil dari garis pangkal pantai. Dalam landas kontinen, negara pantai berhak melakukan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam yang ada di bawahnya.

    AK (dari berbagai sumber)


    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Agama

Saat Galungan Berimpit Nyepi

Album

Album

Buku

Jaring Narasi Richard Oh

Catatan Pinggir

Adil

Indonesiana

Indonesiana

Tari

Kulit Putih di Keraton

Televisi

Bingkisan Berdarah di Layar Kaca

Tayangan di Wilayah Abu-abu

TEMPO|interaktif

4 Cara Sehat Agar Pengeluaran Pasangan Terpisah

Nasional

Polisi Berhenti Cari Amunisi Teroris di Kampus UI

Olahraga

Mancini Tegaskan City Pantas di Puncak

Nasional

Cici Tegal Ingin Kasusnya Cepat Tuntas

Nasional

Taufiq Kiemas Minta FPI Hormati Kearifan Lokal Dayak

Nasional

Tak Mau Kecolongan, Sejumlah Penjara Ditambah CCTV

Olahraga

CAF Sumbang US$150.000 untuk Korban Tragedi Mesir

Nasional

Umar Patek Tak Dijerat Undang-Undang Terorisme

Nasional

Setara: FPI Ditolak Bukti Masyarakat Kecewa

Olahraga

Valencia Petik Kemenangan Pertama di 2012

Nasional

Forum Pendiri dan Deklarator buat Selamatkan Demokrat

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif