• Home
  • 21 Maret 2005
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
  • Hukum
    • Hukum
    • Kriminalitas
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
  • Sains
    • Lingkungan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
  • Seni
    • Musik
    • Seni Rupa
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 21 Maret 2005

    Pemeriksaan Tak Lagi Tergantung Izin

    Menyangkut pemanggilan Bupati Aceh Singkil, begitu pula dengan anggota Dewan periode lalu yang terlibat kasus korupsi, apabila yang bersangkutan terpilih kembali. Rencananya pihak kejaksaan terlebih dulu mengajukan izin pemeriksaan kepada Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam. Namun, karena kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan, strategi apa yang seharusnya dilakukan kejaksaan untuk menuntaskan soal perizinan seperti itu?

    Kasus semacam itu, dengan skala yang berbeda, juga terjadi di Banjarmasin. Wali Kota Banjarmasin Midfai Yabani ditetapkan sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi. Dia dituduh menyelewengkan dana APBD 2004 senilai Rp 7,9 miliar. Dana yang seharusnya untuk bencana alam itu diselewengkan untuk membayar asuransi 43 anggota DPRD Banjarmasin.

    Midfai menjalani pemeriksaan sejak Senin 7 Maret lalu. Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Muchjar Syaifullah, mengatakan, kasus itu terungkap dari laporan dua anggota DPRD Kota Banjarmasin H.M. Ghazali Mukeri dan Akhmad Jazuli. ?Mereka tak bersedia menerima uang itu,? kata Muchjar.

    Dari laporan inilah kejaksaan melakukan penyelidikan. Kemudian ditetapkan sejumlah tersangka, yaitu bekas anggota Dewan dan Midfai. Sebenarnya, kasus ini terjadi pada masa wali kota sebelumnya, yang dijabat oleh Sopyan Arpan. Hanya saja, Sopyan sudah meninggal dunia. ?Midfai dijadikan tersangka karena melanjutkan perjanjian kerja sama yang ditandatangani wali kota lama dengan PT Asuransi Jiwasraya,? kata Muchjar.

    Persoalannya, pemeriksaan Midfai dilakukan sebelum turun izin dari presiden. Muchjar berani bukan tanpa dasar. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi pedomannya. Dia mengakui, untuk memeriksa seorang wali kota memang membutuhkan izin tertulis dari presiden. Tetapi, dalam undang-undang disebutkan, jika persetujuan tertulis dari presiden belum turun dalam jangka waktu paling lambat 60 hari, maka proses penyilidikan dan penyidikan dapat dilakukan.

    Muchjar sudah melayangkan surat permohonan izin ke presiden sejak 24 November 2004. Surat ini diteruskan ke Kejaksaan Agung pada 15 Desember 2004, dan pada 17 Desember 2004 telah sampai ke sekretariat presiden. Kepala Humas Kejaksaan Agung Soehandojo membenarkan tindakan Muchjar. ?Jadi, tidak ada masalah. Tinggal mencocokkan batas waktu yang ada saja,? kata Soehandojo.

    Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra juga tak mempermasalahkan. ?Kalau polisi atau jaksa mau melakukan pemeriksaan, tidak ada persetujuan presiden, dia mau periksa, periksa saja,? kata Yusril kepada Tempo di Istana Presiden. Prinsipnya, memeriksa orang (bagi polisi atau jaksa) tidak dilarang. Yusril menambahkan, perlunya persetujuan itu karena kehormatan yang bersangkutan sebagai pejabat publik. ?Kalau orang itu (pejabat yang diperiksa) merasa dirugikan, bisa menyampaikan praperadilan,? katanya.

    Midfai memang tak mempersoalkan izin presiden. ?Nanti kalau kami protes, akan ditanyakan dasar hukumnya apa,? kata Fakhmi Amrusyi, kuasa hukum Midfai. Hanya saja, masalah yang dipertanyakan oleh Fakhmi, kenapa kliennya dilibatkan dalam persoalan yang membelit Sopyan.

    NEM, Khaidir, Abdul Manan, dan Yuswardi A. Suud


    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Album

Album

Buku

Cerita dari Anak Benua India

Catatan Pinggir

Memberi

Seni Rupa

100 Tahun Empu Damar Kurung

Sirih, Kopi, dan Calon Ahli Waris

TEMPO|interaktif

Cara Promotor Bangun Citra Positif Lady Gaga

Nasional

Suporter AC Milan di Kediri Selamatkan Seragam Sekolah

Gaya Hidup

Cangkok Rahim, Harapan Baru Hadirkan Buah Hati

Nasional

Siswa Coret Seragam Terancam Tak Terima Ijazah  

Nasional

Setelah Corby, Australia Proses Ekstradisi Adrian

Nasional

Di Balik Pengusiran Anas, Thaib Diduga Ulur Musda

Olahraga

Dzeko Tegaskan Bertahan di Manchester City  

Britney Spears, Juri Populer

Blanc Khawatirkan Pertahanan Prancis  

Metro

Gedung SD Negeri 15 Jakarta Barat Hangus Terbakar  

Nasional

Siswa SMA Pamekasan Bagi Nasi Bungkus kepada Tukang Becak  

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif