Di negara demokratis yang ideal, kegiatan pemerintah didanai sepenuhnya dari pendapatan pajak. Prinsip pemerintahan untuk dan dari rakyat memang berkonsekuensi setiap penduduk wajib urunan untuk membiayai kegiatan negara. Idealnya, jumlah uang yang dikumpulkan dari masyarakat pas jumlahnya dengan anggaran pemerintah, sehingga negara tak perlu berutang untuk menjalankan semua kewajibannya.
Kondisi Indonesia, dalam hal ini, memang masih jauh dari ideal. Sejak memproklamasikan diri sebagai negara merdeka hampir enam dekade silam, belum ada satu tahun anggaran pun yang dibiayai sepenuhnya oleh rakyat. Baik rezim Orde Lama, Orde Baru, maupun Orde Reformasi mengandalkan pendapatan lain untuk menutup tekornya anggaran. Menjual minyak, menggadaikan hutan, dan berutang ke luar negeri sering jadi andalan. Akibatnya terasa sekarang: hutan semakin gundul, kebutuhan minyak lebih besar ketimbang produksi, dan pembayaran cicilan utang luar negeri jauh lebih besar ketimbang kredit yang masuk.
Keadaan seperti ini jelas tak dapat dibiarkan berlarut-larut. Kebijakan pemerintah untuk terus-menerus meningkatkan pendapatannya dari pajak adalah jawaban yang tepat. Namun cara meraih iuran dari rakyat itu, sayangnya, masih bermasalah. Untuk mengejar target yang terus meningkat, aparat pajak terkesan lebih suka menekan para wajib pajak yang besar dan patuh ketimbang meluaskan lapangan pemungutan. Setidaknya, citra ini muncul dari besarnya bagian pajak penghasilan (PPh) badan ketimbang PPh perorangan.
Bayangkan, pada tahun 2003 porsi PPh badan 62 persen dari pendapatan, sedangkan kategori perorangan tak sampai 1 persen. Bandingkan dengan porsi PPh badan di negara maju, yang hanya berkisar dari 8,3 persen di Amerika Seri-kat hingga 22,9 persen di Jepang, sementara PPh perorangannya mencapai 25,6 persen di Uni Eropa dan 40,7 persen di Amerika.
Bila diasumsikan perusahaan jauh lebih piawai mengelola modalnya ketimbang perseorangan, keadaan di Indonesia menunjukkan rendahnya kesangkilan pengembangan modal yang ada. Selain itu, tarif pajak di Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara tetangga, sehingga besar kemungkinan para pengelola perusahaan multinasional melakukan langkah pemindahbukuan biaya beban (transfer pricing) ke negara yang lebih rendah tarifnya. Mengingat jumlah korporasi mancanegara ini terus bertambah, potensi mengalirnya pembayaran pajak ke luar negeri pun akan terus meningkat.
Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah harus mengubah strategi pengumpulan pajaknya. Target aparat pajak harus dibedakan di sektor PPh badan dan PPh perseorangan. Tarif harus segera diturunkan agar bersaing dengan negara tetangga namun kuantitas wajib pajak, terutama untuk PPh perorangan, diperluas dan kepatuhan ditingkatkan. Mengingat porsi wajib pajak di Indonesia masih terendah untuk ukuran Asia Tenggara, upaya perluasan ini seharusnya tidaklah sulit.
Dengan strategi ini, pemerintah akan mendapatkan banyak manfaat: pengelolaan modal semakin baik, pendapatan pajak meningkat, dan kualitas demokrasi pun melompat. Jadi, apa lagi yang ditunggu?
"Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486
Download versi digitalnya :
1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini
Terima Kasih.
