SIAPA bilang hujan batu di negeri sendiri lebih enak dari hujan emas di negeri orang? Mereka sungguh tak betah di negeri leluhurnya dan terus berupaya bisa keluar. Mereka adalah warga Cina perantauan di Indonesia. Karena kebijakan pemerintah yang terkenal dengan PP (Peraturan Pemerintah) No. 10 Tahun 1959, mereka dipulangkan ke Cina.
Dengan peraturan itu, para perantau Cina hanya bisa berdagang di ibu kota provinsi, ibu kota karesidenan, ibu kota kabupaten, dan kota kecamatan. Terjadilah pengusiran Cina perantauan . Pengusiran itu dilaksanakan dengan tegas. Pada awal November 1959, misalnya, terjadi kerusuhan rasial di Cibadak ketika komandan militer Jawa Barat mulai menerapkan peraturan itu.
Kerusuhan ini membuat pemerintah RRC berang. Pada 10 Desember, Radio Peking mengajak warga Cina perantauan kembali ke "kehangatan Ibu Pertiwi". Kedubes RRC di Jakarta segera mendaftar Cina perantau yang tertarik oleh ajakan itu. Ada sekitar 119 ribu orang mendaftar. Namun hanya 102 ribu yang terangkut ke Cina.
Sesampai di Daratan Cina, perlakuan terhadap mereka ternyata tak memadai. Dengan gaji dibatasi dan makan ditakar, mereka umumnya hidup susah payah. Liauw Kwet Ping, misalnya, berusaha keluar dari Cina, tapi itu bukan pekerjaan gampang. Setelah tujuh tahun menderita, Liauw akhirnya bisa keluar lewat Hong Kong dan terus menuju Bangka, tempat ia dilahirkan.
Kini, 47 tahun berselang, ribuan pelarian di berbagai kota di Cina tetap menyimpan keinginan pulang.
"Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486
Download versi digitalnya :
1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini
Terima Kasih.

