Ada banyak hal dari proses penegakan hukum di era tahun 50-an yang bisa menjadi bahan perbandingan di zaman kini.
Di masa demokrasi parlementer itu, hukum tegak tak pandang jabatan. Problem tenaga, dan aturan hukum bisa diatasi.Mahkamah agung dan kejaksaan relatif masih sehat.
Tapi, tentara dan kepentingan politik membuat cita-cita itu mati muda. Penetapan darurat perang pada 1957, dan Dekrit Presiden 1959 mengakhiri periode lembaga-lembaga hukum yang bersih.
"Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486
Download versi digitalnya :
1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini
Terima Kasih.

