• Home
  • 13 Agustus 2007
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
  • Hukum
    • Hukum
  • Internasional
    • Internasional
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
    • Kartun
  • Sains
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Ilmu dan Teknologi
  • Seni
    • Seni
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 13 Agustus 2007

    Tak Mempan Katabelece

    Saat itu, suatu hari di penghujung 1955, Jaksa Agung Soeprapto sedang dalam perjalanan dinas ke Sumatera Selatan, Tengah, dan Timur. Ia gembira melihat perkembangan di sana, tapi sekonyong-konyong sebuah info menyengatnya: Yang Wei Pin dan Khouw Kim Eng, dua tahanan kelas kakap, dilepaskan dari sel tahanan.

    Yang lebih gila lagi, sejumlah tokoh penting telah memberikan jaminan agar dua tersangka itu dilepaskan.

    Pin dan Eng adalah tahanan jaksa. Soeprapto tak pernah membayangkan hal itu bisa terjadi. Bahkan pengacara kedua tersangka ini pun tak pernah menyinggung rencana mengajukan jaminan pengalihan status jadi tahanan luar.

    "Seolah-olah seorang kaya-raya bisa saja berbuat sekehendak hati walaupun bersalah. Sehingga tidak usah merasakan pahit getir akibat perbuatannya yang merugikan negara," gumam Soeprapto. Ada aturan pemberian jaminan diri dan harta benda untuk melepaskan seseorang dari status tahanan, tapi ia tak akan memberikannya.

    Yang Wei Pin adalah Direktur NV Dewi Sri, sedangkan Khouw Kim Eng Direktur NV Libra. Keduanya pengusaha licin. Entah apa yang sesungguhnya mereka lakukan, yang jelas kali itu Kejaksaan menjerat Pin dan Eng dengan tuduhan menjalankan praktek curang perdagangan barter dengan Hong Kong. Praktek curang yang terkait dengan pemberian kompensasi kepada negara. Bagian intelijen Kejaksaan Agung yang dipimpin Mr. Oemar Seno Adji yang memasok info ini.

    Pin dan Eng ditangkap, kemudian dijebloskan (kembali) ke rumah tahanan. Dan Soeprapto tak berhenti di situ. Bersama Pin dan Eng, Kejaksaan juga menjebloskan beberapa pegawai Kantor Pusat Urusan Impor (KPUI) ke tahanan. Jaksa Ekonomi pada Kejaksaan Jakarta Raya, Mr. Mochtar Affandie, menyebut tiga pegawai KPUI itu: Nur Daeng Pabeta, Purwadi, M. Salaka.

    Tersangka lainnya ialah Datuk Sati dari Firma Datuk Sati dan A. Gaffar Gustaman dari Netral Trading Coy. Mereka ini semua rekan permainan Pin dan Eng yang membuat uang negara jutaan rupiah mengalir ke dompet pribadi.

    Siapa tokoh yang bahkan mau menjaminkan hartanya demi Pin dan Eng? Ada sejumlah nama yang dipasok bagian intelijen Kejaksaan, termasuk Mr. Iwa Kusuma Sumantri. Iwa disebut-sebut menjaminkan dirinya untuk melepaskan Eng. Saat itu, Iwa sudah tak lagi menjabat Menteri Pertahanan. Sedangkan penjamin Pin, antara lain, Djasam, Direktur Bank Indonesia Raya A. Malik, dan Direktur Jawatan Pelayaran Indonesia.

    Sampai kini, tak begitu jelas mengapa tokoh seperti Iwa Kusuma Sumantri melakukan itu. Prijatna Abdurrasjid, Wakil Jaksa Agung ketika itu, tak yakin Iwa memberikan jaminan buat Eng. "Iwa itu ahli hukum dan tegas. Tak mungkinlah ia melakukan seperti itu," kata anak buah Soeprapto ini kepada Tempo. Agung Priyatna hanya bisa menyimpulkan: keterlibatan Iwa lebih pada sisi politis soal ini.

    Pada masa kabinet Ali-Wilopo situasi pemerintahan penuh intrik. Agung Priyatna menyebutkan, tekanan-tekanan politis sering singgah di institusinya, namun Soeprapto selalu menepisnya. Begitu pula Kepolisian dan Kehakiman, semua kompak menegakkan hukum.

    Setelah kejaksaan bergerak, Kepolisian Reserse Kriminal Kepolisian Djakarta Raya menyita barang-barang berharga milik Pin dan Eng. Tak ada yang peduli pada jaminan orang-orang penting itu. Barang-barang berharga milik tersangka Nur Daeng Pabeta juga disita.

    "Bersih-bersih" juga dilakukan Soeprapto di rumahnya, Kejaksaan Agung. Ia sendiri menangkap dan menahan anak buahnya yang telah menerima uang Rp 200 ribu dari istri Pin, uang suap untuk melepaskan Pin dari tahanan. Soeprapto kemudian membuat surat tuntutan dan membawa anak buahnya itu ke pengadilan.

    Langkah Soeprapto sejalan dengan Ketua Mahkamah Agung Mr. Wirjono Prodjodikoro. Menurut Wirjono, kerugian yang diderita negara akibat larinya seorang tahanan yang tersangkut perkara besar tidak dapat dinilai dengan jaminan uang atau orang.

cover

Album

Sakit

Fuad Hassan, 78 tahun

TEMPO|interaktif

Nasional

Dulmatin Dimakamkan

Olahraga

Blatter Anggap Penggunaan Teknologi Garis Gawang Mahal  

Nasional

Tim Polda Jatim dan Polres Lumajang

Olahraga

Alonso: Schumi yang Terbaik!  

Nasional

Jelang Kedatangan Obama, Pengawasan Lalu Lintas Sumenep-Bali diperketat  

Olahraga

Liverpool Keok, Benitez Optimistis Tim ke Perempatfinal Liga Eropa  

Olahraga

Si Badak Drogba Ditahbiskan Sebagai Pemain Terbaik Afrika 2009  

Bisnis

Faktor Global Masih Dukung Indeks

saham

Inforial

Pekan Seafood Indonesia ala Kafe Beranda

HOTEL CROWNE PLAZA JAKARTA

Internasional

Sex[Dot]Com Dilelang  

Selebritas

Desta Tak Lagi Ngoyo Untuk Menikah

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright ©20010 TEMPOinteraktif