• Home
  • 13 Agustus 2007
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
  • Hukum
    • Hukum
  • Internasional
    • Internasional
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
    • Kartun
  • Sains
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Ilmu dan Teknologi
  • Seni
    • Seni
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 13 Agustus 2007

    Peraturan yang Menggusur Tionghoa

    TEPUK tangan membahana di seantero ruangan. Dari atas mimbar Kongres Importir Nasional Seluruh Indonesia di Surabaya, 19 Maret 1956, suara Assaat Datuk Mudo bergema. "Orang-orang Cina sebagai satu golongan yang eksklusif menolak masuknya orang-orang lain... terutama dalam bidang ekonomi. Mereka begitu eksklusif sehingga dalam prakteknya bersikap monopolistis...."

    Orasi blakblakan Mr Assaat ini bagai mewakili perasaan banyak orang Indonesia yang sebelumnya tak pernah terucap. Mantan Penjabat Presiden Republik Indonesia ini menutup pidatonya, "Saya percaya perlu diberikan perlindungan khusus di bidang ekonomi kepada warga negara Indonesia asli."

    Inilah yang disebut sebagai gerakan Assaat atau "pribumisasi". Sambutan antusias pun bermunculan dari berbagai pelosok Tanah Air, dari Pulau Jawa, Lombok, Sumatera, dan Sulawesi.

    Sjafruddin Prawiranegara juga pernah menyerukan hal senada. Dalam Kongres Masyumi, Desember 1956, mantan Penjabat Presiden RI ini menyatakan perlunya dibentuk kelas pengusaha nasional yang sehat melalui "penyaringan alami" bagi kelompok pribumi. Ia juga menganjurkan agar dalam tempo dua tahun semua toko kecil dimiliki hanya oleh orang Indonesia.

    Memang, pada 1950-an itu, hampir semua toko di Indonesia dimiliki pengusaha keturunan Tionghoa. Toko kelontong, bahan bangunan, makanan, dan apa saja dikuasai orang Cina. Pengamat budaya Betawi, Alwi Shahab, mengenang masa mudanya di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat. Perekonomian Jakarta waktu itu betul-betul bergantung pada pengusaha keturunan Tionghoa. "Jangan bayangkan ada warung Padang atau yang lain seperti sekarang. Semua dikuasai orang Cina," ujarnya.

    Ketika itu, sudah banyak warga Tionghoa yang tinggal di kampung-kampung Islam setelah dibolehkan pindah dari China Town Glodok. Kostum para pemilik warung ini hampir serupa: celana pendek belacu dan kaus singlet dengan swipoa sebagai alat hitung.

    Leo Suryadinata mengisahkan, di zaman kolonial orang Cina umumnya hanya pedagang kecil. Namun, setelah Indonesia merdeka, kedudukan bisnis mereka lebih kuat. Itu sebabnya, pada masa Assaat, pengusaha dan pedagang "pribumi" merasa tidak bisa bersaing. Karena gagal dalam usaha mereka mematahkan pebisnis Tionghoa, "Mereka ingin mengambil alih bisnis orang Tionghoa dengan kekuatan pemerintah," kata pengajar National University of Singapore ini.

    Pidato Assaat ini berujung keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1959 yang diteken Menteri Perdagangan Rachmat Muljomiseno-politikus dari Partai Nahdlatul Ulama. Peraturan ini melarang orang asing berusaha di bidang perdagangan eceran di tingkat kabupaten ke bawah dan wajib mengalihkan usaha mereka kepada warga negara Indonesia. Dalam prakteknya, yang dimaksud "orang asing" dalam peraturan ini hanya terbatas pada orang Tionghoa karena dari 86.690 pedagang kecil asing yang terdaftar, 90 persennya adalah orang Tionghoa.

    Tak pelak, bisnis warga keturunan Cina di Tanah Air pun terpukul. Meskipun tidak ada angka pasti pedagang dan pengusaha Cina yang ambruk, sejumlah pengamat waktu itu memperkirakan kira-kira bisnis 500 ribu pengusaha Cina babak-belur.

    Peraturan ini tidak sekadar diterapkan, tapi dipaksakan dengan kekuatan militer. Di beberapa daerah di luar Jawa, panglima daerah militer melarang orang Tionghoa tinggal di daerah pedesaan. Yang melanggar akan diusir dari tempat itu. Di Curut dan Cibadak, Jawa Barat, pengusiran ini memakan korban.

    Tak aneh, orang keturunan Cina-termasuk yang sudah menjadi warga negara Indonesia-berbondong-bondong meninggalkan Tanah Air. Alwi Shahab mengenang pemerintah Republik Rakyat Cina bahkan sampai mengirim kapal ke Tanjung Priok untuk mengangkut warga keturunan Tionghoa kembali ke tanah leluhurnya. Ketegangan dua negara pun memuncak dan baru mendingin setelah Perdana Menteri Chou En Lai menemui Presiden Soekarno.

    Rentetan peristiwa itu memunculkan tudingan bahwa gerakan Assaat adalah awal mula rasialisme anti-Tionghoa di Indonesia. Tapi Leo Suryadinata menyangkalnya. Menurut dia, tindakan diskriminatif pertama yang dilakukan pemerintah adalah Sistem Benteng untuk menggilas bisnis Tionghoa. Di awal 1950, Menteri Kesejahteraan Djuanda mengumumkan pengusaha "pribumi" saja yang diberi izin mengimpor barang tertentu yang dikenal dengan sebutan barang Benteng. Menurut Djuanda, sistem ini dibuat berdasarkan persetujuan Konferensi Meja Bundar yang memberikan hak kepada pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan peraturan yang melindungi kepentingan nasional dan "golongan ekonomi lemah".

    Meski begitu, gerakan Assaat juga dinilai berpengaruh besar pada gerakan anti-Cina selanjutnya. PP Nomor 10 Tahun 1959, misalnya, adalah salah satu buah dari pidato Assaat dan Sjafruddin pada 1956.

    Menurut sejarawan Mestika Zed dari Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, keliru jika kedua tokoh itu dianggap sebagai pemicu rasialisme anti-Cina. Assaat dan Sjafruddin justru nasionalis sejati yang selalu berpijak pada fakta di lapangan. "Ekonomi pribumi pada waktu itu lemah, terkatung-katung, dan tidak ada yang membela," kata Mestika.

    Gagasan Assaat belakangan, menurutnya, malah diterapkan oleh Tunku Abdul Rahman dan Mahathir Mohamad. Keduanya menerapkan kebijakan ekonomi untuk melindungi mayoritas Melayu.


    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Album

Sakit

Fuad Hassan, 78 tahun

TEMPO|interaktif

Nasional

Habib Rizieq: Ada yang Ingin Adu Domba FPI

Tak Ada Tanda Kekerasan di Tubuh Whitney Houston  

Isolasi ke Perbatasan Timor Leste Kian Terbuka  

Teknologi

Candi Muaro Jambi dalam Sejarah Dinasti Tang

Kencan Terakhir Whitney Houston

Whitney Houston Meninggal di Kamar Hotel  

Aktivis Surabaya Gugat Undang-undang Penyiaran

Doa untuk Whitney, dari Mariah Carey Hingga Rooney  

Olahraga

Barcelona Semakin Sulit Kejar Real Madrid  

Dipicu Dendam Lama, Pemuda di Polman Bentrok  

Sahabat Whitney Houston Berduka  

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif