SUNGAI Pawan tiba-tiba dilanda kesenyapan. Mengalir melintasi Kabupaten Ketapang, sungai yang selalu riuh-rendah oleh perlintasan kapal sarat muatan itu tampak sepi dan muram. Tidak ada perahu motor ataupun kapal yang hilir-mudik seperti biasanya. Pelabuhan Ketapang yang terletak di muara sungai juga menyuguhkan pemandangan sama. Tak ada kegiatan "bongkar-muat" kayu, yang biasa diwarnai hiruk-pikuk dan teriakan di sana-sini. Hanya ada satu-dua kapal tengah menurunkan sejumlah barang kebutuhan pokok serta bahan bangunan. Tempo datang ke Ketapang pekan lalu, melayari Sungai Pawan dan mengamati kegiatan di sana selama berhari-hari.
Suasana senyap juga terlihat sepanjang tepian menuju ke hulu. Wartawan majalah ini menyusuri sungai berair cokelat itu hingga sekitar 10 kilometer ke arah hulu Pelabuhan Ketapang. Pemandangannya idem ditto: sedikit pun tak terlihat gegap-gempita "industri" kayu yang selama ini membuat Pawan menjadi urat nadi pengangkutan kayu tanpa mnengenal siang dan malam. Di atas sungai hanya terlihat satu-dua perahu kecil, melintas malas. Isi perahu hanyalah sayur-mayur. Di pinggir sungai, dua puluhan sawmill, kilang pengolahan kayu, tutup. Penghuhinya kabur entah ke mana. "Sekarang semua tiarap," kata Dahlan, 38 tahun, seorang warga yang sebelumnya mencari nafkah menjadi kuli bongkar-muat kayu di sejumlah kilang.
Semua kesenyapan di Sungai Pawan bermula pada peristiwa tiga pekan lalu. Tim gabungan Markas Besar Kepolisian dan Departemen Kehutanan diterjunkan ke sana dan "mengobrak-abrik" Pawan. Sekitar 40 aparat, di bawah komando Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Komisaris Jenderal Bambang Hendarso Dhanuri, diterbangkan langsung dari Jakarta, masuk Ketapang. Mereka memburu para pelaku illegal logging yang selama ini bebas merdeka menjarahi puluhan ribu hektare hutan Ketapang. Operasi ini tidak melibatkan satu pun aparat daerah Ketapang.
Sekitar 27 tersangka ditangkap dalam operasi 14 hari itu, yang dimulai sejak pertengahan Maret lalu. Tak hanya mencokok 15 nakhoda kapal yang tengah mengangkut ratusan meter kubik kayu berdokumen palsu, aparat juga menangkap dan menahan sejumlah pejabat serta tokoh masyarakat setempat. Di antaranya Kepala Dinas Kehutanan Ketapang Syaiful H. Iskandar, Kepala Kepolisian Resor Ketapang Ajun Komisaris Akhmad Sun'an, dan Adi Murdiani, calon Bupati Kabupaten Kayong Utara. Dia diusung antara lain oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Bintang Reformasi. Mereka kini mendekam dalam tahanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta. Polisi juga mengandangkan 20 kapal motor dan sekitar 12 ribu meter kubik kayu senilai Rp 200 miliar. Semuanya disita untuk barang bukti.
Operasi Ketapang terus berderak ke atas. Pekan lalu Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Zainal Abidin Ishak dipanggil ke Jakarta dan diperiksa tim Inspektorat Pengawasan Umum Markas Besar Kepolisian. Zainal membantah jika ada yang menyebutkan dia tak melakukan sesuatu untuk membasmi penggundulan hutan di wilayahnya. "Tidak benar saya membiarkan pembalak," katanya.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Sutanto menegaskan pihaknya akan menindak pejabat mana pun, termasuk anak buahnya, jika terlibat pembalakan hutan di Ketapang. "Para pejabat itu harus bertanggung jawab," ujar Sutanto.
APARAT Markas Besar Kepolisian sudah lama mengendus praktek pembalakan yang terjadi di Ketapang-kabupaten berpenduduk sekitar 500 ribu jiwa. Menurut sumber Tempo di Dinas Kehutanan, praktek ini semakin marak selama setahun terakhir. Beribu-ribu meter kubik kayu gelondongan setiap hari bertumpuk di sejumlah kilang di sepanjang tepian Sungai Pawan. Harta dari hutan Ketapang itu siap diangkut ke luar, terutama ke Malaysia. Kayu ini berdatangan dari wilayah hulu sungai, seperti Laor, Kelik, Sandai, dan Aur Kuning.
Maraknya pembalakan liar tak lepas dari kongkalikong oknum aparat keamanan, Dinas Kehutanan, para pemilik kilang, dan para cukong yang menyetor "uang muka" pembalakan. Kegiatan ilegal ini melibatkan pula warga setempat, tokoh masyarakat yang bisa diorganisasi para kaki tangan cukong. Mereka diminta melawan siapa pun yang mengusik ketenangan membabat hutan.
Tim Markas Besar Kepolisian mengantongi dua nama cukong besar warga Malaysia di balik pembalakan hutan Ketapang: Benny dan Andre. Di Ketapang, dua orang ini memiliki sejumlah kaki tangan dengan tugas berbeda. Ada yang bertugas mengkoordinasi penebang, menerima kayu hasil gelondongan untuk diolah, hingga "menempel" oknum Dinas Kehutanan dan aparat keamanan agar bisnis lancar belaka (lihat infografik Siapa Meraup Apa).
Pembalakan yang nyaris meludeskan hutan Ketapang membabat sekitar 7.000 hektare hutan dalam setahun. Termasuk yang digasak, kawasan Taman Nasional Gunung Palong dan hutan lindung Bukit Lawang. Dari hutan ini para pembalak mengangkuti gelondongan kayu meranti dan bengkirai, dua jenis kayu favorit para cukong. Di pasaran internasional harga kedua kayu ini mencapai Rp 18 juta per meter kubik. Tapi, dari hutan Ketapang, para cukong cukup mengeluarkan Rp 3 juta.
Kayu-kayu hasil jarahan itu lantas disetorkan ke puluhan kilang yang bertebaran di sepanjang Sungai Pawan. Di sini gelondongan kayu "dimasak" jadi balok dan papan siap angkut. Setiap hari puluhan kapal kecil, siang dan malam, mengangkut ratusan balok dari kilang menuju Pelabuhan Ketapang. Dari sini balok-balok dioper ke kapal lebih besar. Sekali jalan bisa membawa hingga 800 meter kubik kayu.
Penjagaan di sepanjang Sungai Pawan sebenarnya terbilang ketat. Sepanjang sungai ini, terutama mendekati muaranya, berderet pos penjagaan polisi. Di luar pos-pos itu, sekitar 600 meter dari Pelabuhan Ketapang, ada pula pos Polisi, Air, dan Udara. Dan berjarak 300 meter dari pos Polisi Air ada Pos Keamanan Laut. Fasilitas dua pos terakhir cukup lengkap: ada kapal cepat yang jika diperlukan bisa mengejar kapal yang tak melapor saat membawa kayu. Petugas di pos itu pun bersenjata lengkap.
Tapi prakteknya tidak demikian. Kendati setiap hari puluhan perahu dan kapal motor kecil melintas di depan pos-pos itu, hampir tak ada petugas yang memberhentikan dan memeriksa dokumen kayu yang diangkut. Kepada Tempo, pelaksana harian Syahbandar Pelabuhan Ketapang, Romli Akhyar, yakin sebagian besar kayu itu tak memiliki dokumen. "Kami ini aparat sipil, tidak berdaya. Sedangkan aparat lain yang lebih berwenang dan punya fasilitas tidak berbuat apa-apa," dia mengeluh. Menurut dia, hanya perahu yang kayunya dilengkapi dokumen resmi yang berani mampir ke pelabuhan meminta surat berlayar. "Yang tidak ada suratnya mana berani."
Romli mengaku punya pengalaman buruk ketika menahan sebuah perahu pengangkut kayu tak berdokumen. "Seseorang yang berkuasa menelepon saya," ujarnya. Tapi dia menolak menyebut nama "orang yang punya kekuasaan" itu. Orang itu memerintahkan Romli melepaskan kapal tersebut. Romli tunduk. Setelah itu, yang dilakukan Romli adalah membuat surat edaran yang mengimbau para nakhoda melaporkan muatannya. "Tapi, ya, tidak digubris," katanya.
Sumber Tempo di Pelabuhan Ketapang bercerita, agar kayu itu bisa mulus keluar dari pelabuhan, sedikitnya harus disiapkan Rp 125 juta. Duit itu "disebar" untuk semua pos penjagaan di sepanjang Sungai Pawan hingga aparat tingkat paling atas, baik aparat keamanan maupun Dinas Kehutanan.
Seorang sumber lain di Ketapang, yang dua pekan lalu ikut diperiksa tim "Operasi Ketapang" karena terlibat urusan "setor-menyetor" uang, punya ceritera untuk Tempo. Dia menyatakan, upeti untuk pejabat di Ketapang tidak sama. "Kalau untuk pejabat, bervariasi dari Rp 60 sampai Rp 180 juta," ujarnya. Menurut sumber ini, atas perintah pamannya, yang kini ikut ditahan di Markas Besar Kepolisian, ia pernah menyetor uang ke seorang aparat Kepolisian Resor Ketapang. Jumlahnya, ujarnya, dalam dua bulan mencapai Rp 400 juta. "Sebagian uang itu dikirim lewat Bank Mandiri," ujarnya.
Dari Pelabuhan Ketapang setiap hari tak kurang dari 30 kapal dengan perut kegendutan dijejali kayu meranti, bengkirai, dan kruing, berangkat ke Sarawak, Malaysia. Tim gabungan yang merangsek Ketapang tiga pekan lalu menghitung akibat praktek kotor ini. Tim ini mencatat kerugian negara di Ketapang mencapai sekitar Rp 32 triliun per tahun. Jumlah ini setara dengan 26 kali atau 2.600 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah periode 2008 Provinsi Kalimantan Barat, yang sekitar Rp 1,24 triliun.
Di laut, kapal pengangkut kayu Ketapang ini tak langsung menuju Sarawak. Di daerah Paloh atau Sambas-masih di Kalimantan Barat-kayu itu dibongkar dan dipindahkan ke kapal berbendera Malaysia. Dari sini, hasil hutan ini terus meluncur ke Pelabuhan Harwood Timber Sdn Bhd di Sematan, Negara Bagian Sarawak, Malaysia.
Sejumlah anggota tim gabungan sudah menyusup ke Harwood Timber, perusahaan milik pemerintah Sarawak. Kamis pekan lalu, seorang anggota tim memperlihatkan ke Tempo, video berdurasi setengah jam tentang penyusupan itu. Video merekam perjalanan kayu Ketapang dari Indonesia hingga Pelabuhan Harwood. Di situ terlihat sebuah kapal tengah menurunkan beratus-ratus meter kubik kayu. "Kami pura-pura pesan furniture. Seorang karyawan meyakinkan, bahannya bengkirai asli Indonesia, sambil memperlihatkan tumpukan kayu dari kapal itu," ujar anggota tim tersebut.
Departemen Kehutanan sebenarnya sudah meminta pemerintah Malaysia tak membeli kayu semacam itu. Menurut Kepala Biro Kerja Sama Luar Negeri Departemen Kehutanan, Yuyu Rahayu, pihaknya sudah meminta Malaysia tak membeli kayu gelondongan dan swantimber (kayu olahan berbentuk papan) dari Indonesia. "Faktanya, Malaysia bahkan menerima kayu bulat dengan status selundupan," ujarnya.
Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Dato Zainal Abidin Zain menolak jika pihak Malaysia dipersalahkan menerima kayu Ketapang. Menurut dia, pembalakan liar adalah urusan pemerintah Indonesia. "Kalau pemerintah di sini bisa stop, masalahnya beres. Jadi, silakan aparat Indonesia menangkap pelakunya," ujarnya. Zainal juga menampik negaranya disebut penadah kayu selundupan. "Tolong berikan pada kami data jenis kayu apa yang kami dilarang menerimanya. Dengan demikian kami bisa bertindak," ujarnya kepada Iqbal Muhtarom dari Tempo.
Menurut Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda, protes diplomatik ke Malaysia dapat ditempuh dengan syarat ada bukti kuat. "Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri tak memiliki akses memeriksa kayu yang datang di pelabuhan sebuah negara," ujarnya kepada Tempo. Menurut Hassan, Indonesia sudah meneken nota kesepahaman dengan sejumlah negara, antara lain Cina dan beberapa negara Eropa, untuk membatasi pengambilan kayu ilegal. Hanya dengan Malaysia belum. "Dengan Malaysia pemerintah hanya membuat dokumen pernyataan bersama sebanyak satu paragraf," ujarnya. "Isinya, kayu yang dijual di pasar harus melalui proses identifikasi legal atau tidak."
Hutan Ketapang kini porak-poranda. Nyaris tak ada hutan lindung, hutan konservasi, ataupun hutan produksi di sana yang tak dirampok. "Saya belum menghitung kerugian finansialnya. Yang jelas, fungsi hutan semakin terancam," kata Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Provinsi Kalimantan Barat, Tri Budiarto. Jika kerugian ekologis ikut dihitung, bisa dipastikan angka kerugian akibat pembalakan itu bakal meloncat berkali-kali lipat.
Menurut Direktur Wahana Lingkungan Hidup Kalimantan Barat, Saban Setiawan, jaringan pembalakan liar memang sudah berurat berakar di Kalimantan. "Sebagian besar masyarakat terlibat, dari sebagai penebang di tengah hutan, buruh bongkar-muat, hingga pekerja di kilang," katanya.
Lantaran sudah berbelit ke mana-mana itulah, Ketua Konsorsium Anti Illegal Logging Kalimantan Barat, Janting, memuji Markas Besar Kepolisian yang melakukan operasi di Ketapang dengan tak melibatkan polisi setempat. "Kalau ingin sukses menumpas pembalak liar, jangan libatkan kepolisian resor atau kepolisian daerah," katanya. "Karena di sini semuanya serba kongkalikong," dia menegaskan.
Operasi Ketapang tentu masih jauh dari selesai. Beberapa otak penting di balik pembalakan itu, seperti Ayong atau Aun, belum tertangkap. Pekerjaan besar lain: bisakah polisi, jaksa, dan hakim kelak "bersatu" mengirim para tersangka pembalakan ke bui? Jenderal Sutanto dan Menteri Kaban sebaiknya berkompak mengawal kasus ini ke meja hijau.
LRB/Elik Susanto, Yugha Erlangga (Jakarta) Ramidi (Ketapang), Harry Daya (Pontianak)
"Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486
Download versi digitalnya :
1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini
Terima Kasih.

