• Home
  • 14 Juli 2008
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Film
  • Hukum
    • Hukum
  • Internasional
    • Internasional
  • Laporan Khusus
    • Laporan Khusus
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
    • Kartun
  • Sains
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Ilmu dan Teknologi
  • Seni
    • Seni Rupa
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 14 Juli 2008

    Kasus Tempo
    Pembreidelan dari Selatan

    PUTUSAN majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu membuat sejumlah organisa-si berang. Kamis pekan lalu, orga-nisasi yang menamakan diri Aliansi Pembela Pasal 28, menggelar konferensi pers di gedung Dewan Pers. Mereka menyesalkan putusan hakim yang menyatakan Koran Tempo bersalah lantaran terbukti mencemarkan nama baik PT Riau Andalan Pulp & Paper. "Kami kecewa terhadap vonis hakim," kata Agus Sudibyo, anggota Yayasan Sains Estetika dan Teknologi, yang juga juru bicara Aliansi.

    Selain itu, yang tergabung dalam Aliansi Pembela Pasal 28 adalah Indonesia Corruption Watch, Persatuan Wartawan Indonesia Reformasi, Wahana Lingkung-an Hidup Indonesia, Yayasan Tifa, Indonesian Center for Environmental Law, Aliansi Jurnalis Independen, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia.

    Vonis terhadap Koran Tempo diketuk ketua majelis hakim Eddy Risdiyanto dua pekan lalu. Eddy memerintahkan Koran Tempo membayar ganti rugi Rp 220 juta dan menyampaikan permintaan maaf serta mencabut berita yang terkait dengan gugatan itu dalam satu halaman depan koran tersebut selama tujuh hari berturut-turut.

    Menurut hakim, Tempo bersalah karena tidak memenuhi hak jawab dari Riau Andalan atas tiga berita yang di-muat koran tersebut pada tahun lalu. Berita itu adalah "Pertikaian Menteri Kaban dengan Polisi Memanas" (6 Juli), "Polisi Bidik Sukanto Tanoto" (12 Juli), dan "Kasus Pembalakan Liar di Riau: Lima Bupati Diduga Terlibat" (13 Juli).

    Selain meminta maaf di koran sendiri, hakim memerintahkan pernyataan serupa dimuat di 4 media mingguan, 7 koran harian, dan 4 stasiun televisi. "Vonis ini pembreidelan gaya baru," demikian pernyataan sikap Aliansi. Menurut Aliansi, seandainya terjadi kesa-lahan dalam pemberitaan media, seharusnya diselesaikan melalui perantara Dewan Pers. Karena pers memiliki fungsi alat kontrol sosial publik, menurut -Aliansi, vonis terhadap pers dibedakan dengan institusi lain.

    Kuasa hukum Koran Tempo, Hendra-yana, mempertanyakan putusan hakim yang tidak mempertimbangkan fakta hukum yang diperoleh dari para saksi dan kondisi lapangan. Hendra menyebut kesaksian dua anggota Kepolisian Daerah Riau yang menyatakan telah terjadi pembalakan liar di Riau, yang salah satunya diduga dilakukan oleh anak usaha Asian Agri. Kasus pembalakan di Riau itu kini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

    Menurut Hendra, hakim hanya berpi-kir tentang tuntutan permintaan maaf tanpa memperhatikan fakta yang ada. "Hakim menyatakan berita harus dicabut, padahal kasusnya sudah disidangkan dan sudah ada tersangka," kata Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers tersebut. Hendra menegaskan pihaknya meminta banding terhadap putusan tersebut. "Pekan ini banding itu kami daftarkan," ujarnya.

    Bagi Walhi, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu jelas ancaman bagi kelestarian lingkungan hidup. Menurut Walhi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga pernah membebaskan La-pindo dan PT Newmont dari gugatan de-ngan tuduhan melakukan pencemaran lingkungan. Dalam tiga kasus tersebut, Eddy Risdiyanto juga duduk jadi anggota majelis hakim. "Ada kejanggalan dalam putusan ini," kata Erwin Usman, Deputi Direktur Eksekutif Walhi.

    Erwin mengatakan seharusnya pena-nganan kasus yang ada kaitannya dengan kerusakan lingkungan dilengkapi dengan sidang lapangan. Langkah- ini diperlukan untuk melihat dampak ekologi dan sosial budaya yang terjadi. Dengan demikian, hakim bisa menemukan dengan mudah dampak alih fungsi hutan alam menjadi hutan tanaman pro-duksi. "Cara ini akan menambah wawasan hakim untuk mengambil keputusan tepat," ujarnya.

    Kuasa hukum Riau Andalan, Hinca Panjaitan, menganggap putusan hakim merupakan bentuk penegakan Undang-Undang Pers. "Karena Koran Tem-po tak melayani hak jawab," katanya. Menurut dia, vonis hakim cukup mo-derat karena tidak memenuhi tuntut-an ganti rugi Rp 1 miliar yang diajukan Riau Andalan. Menurut Hinca, langkah ke pengadilan ditempuh karena Dewan Pers tidak bisa mencari solusi memenuhi hak jawab klien-nya.

    Anggota Dewan Pers, Abdullah Ala-mudi, membantah pernyataan Hinca. Me-nurut Abdullah, Koran Tempo sebe-nar-nya telah memuat hak jawab Riau An-dalan. Hanya, kata dia, perusahaan mi-lik Sukanto Tanoto itu tidak mengakui hak jawab tersebut. "Hak jawab ha-rus dimuat secara proporsional, yang ten-tunya tidak bisa memuaskan semua pihak," katanya. Abdullah menegaskan hak jawab boleh disunting kembali oleh redaksi tanpa menghilangkan esensi yang akan dikemukakan.

    Abdullah menunjuk vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu adalah bentuk pembangkrutan dan pembunuhan penerbitan pers. "Denda memang besar, tapi bukan itu yang memberatkan, melainkan kewajiban memasang iklan yang biayanya bisa mencapai puluhan miliar," katanya. Menurut Abdullah, putusan sengketa pers di negara demokratis mana pun tak pernah mewajibkan pemuatan penyesalan dan permintaan maaf di media lain.

    Adek Media, Iqbal Muhtarom


    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Seni Rupa

Detail Meski tak Masyhur

Album

MENINGGAL
Pungkas Tri Baruno

Catatan Pinggir

La Police

La Police

TEMPO|interaktif

Olahraga

Perkuat Timnas Lawan Inter, Apa Kata Senior?

Nasional

SBY Minta Demokrat Shopping Capres  

Nasional

Syukuri Kelulusan, Siswa di Lumajang Bagi Sembako

Olahraga

Suatu Kehormatan Melatih Messi, Kata Guardiola  

SBY Jalan Cepat Bersama Ribuan Hasher di Borobudur  

Olahraga

Lawan Inter, Indonesia Selection Main Bola Bawah  

Olahraga

Sean Gelael Siap Tampil di Formula Pilota  

Olahraga

Kritik Wasit, Pelatih Miami Heat Dihukum  

Teknologi

IMO Rilis Tablet Android 4.0

Internasional

Pria Singapura Damba Pasangan yang Bisa Masak  

Internasional

Pesawat tanpa Awak AS Serang Afganistan

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif