Dukun Suradji Dieksekusi
Ahmad Suradji, 58 tahun, terpidana mati kasus pembunuhan 42 wanita di Kecamatan Sunggal, Kabupa-ten Deli Serdang, Sumatera Utara, akhirnya dihukum mati pada Kamis malam pekan lalu. "Sudah dieksekusi di wilayah Deli Serdang sekitar pukul 21.58," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Bonaventura Daulat Nainggolan.
Padahal tim pembela Ahmad Suradji dari Lembaga Bantuan Hukum Medan sudah meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kepala Kejaksaan Ne-geri Lubuk Pakam menunda pelaksanaan hukuman mati itu. Alasannya, hingga sehari sebelum eksekusi, Pre-siden Susilo Bambang Yu-dhoyono belum juga menerbitkan surat jawaban atas per-mohonan grasi kedua yang dikirim istri sang dukun.
Ahmad Suradji divonis mati oleh Pengadilan Nege-ri Deli Serdang. Lelaki yang berprofesi sebagai dukun itu dinyatakan terbukti membunuh 42 orang wanita yang menjadi pasiennya. Para kor-bannya dikubur di perkebun-an tebu Dusun Aman, Desa Sei Semayang, Deli Serdang, pada 1994. Pada 1998, ban-ding Suradji ditolak Peng-adilan Tinggi Sumate-ra Utara, disusul penolakan kasasi dua tahun kemudian.
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Partai
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan hak uji materi terhadap Pa-sal 316 huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif. Mahkamah menilai partai politik yang tidak lolos electoral threshold (ambang elektoral) tapi bebas verifikasi oleh Komisi Pemilih-an Umum karena memiliki wakil di parlemen sehingga otomatis bisa ikut Pemilu 2009, harus dibatalkan. "Ketentuan itu menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakadilan bagi sesama partai politik peserta Pemilu 2004," kata Jimly Asshiddiqie, Ketua Mahkamah Konstitusi, saat membacakan putus-an, Kamis pekan lalu.
Permohonan hak uji diajukan tujuh partai, yakni Partai Persatuan Daerah, Partai Perhimpunan Indonesia Baru, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, Partai Patriot Pancasila, Partai Buruh Sosial Demokrat, Partai Sarikat Indonesia, dan Partai Merdeka. Mereka meminta Mahkamah mengoreksi Pasal 316 huruf d Undang-Undang Pemilihan Umum. Pasal itu menyatakan partai politik peserta Pemilu 2004 yang tidak lolos ambang -elek-toral, yakni 3 per-sen, tetap bisa mengikuti Pemilu 2009 asalkan memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rak-yat hasil Pemilu 2004.
Mahkamah menyatakan aturan tersebut tidak logis dan tidak konsisten sebagai aturan masa transisi dari prinsip electoral threshold ke parliamentary threshold. Menurut Mahkamah, par-tai politik peserta Pemilu 2004 mempunyai keduduk-an yang sama. Jika pasal itu bermaksud memberikan kemudahan dalam prinsip itu, mesti-nya semua partai politik 2004 bisa langsung ikut Pemilu 2009. Atau, kata dia, untuk menjadi peserta Pemilu 2009, partai harus memperoleh suara sah 2,5 persen. "Bukan berdasarkan peroleh-an kursi di parlemen."
Anggota Komisi Pemilih-an Umum, Andi Nurpati- Baharuddin, mengatakan sulit mengakomodasi putusan Mahkamah. Komisi, kata dia, telah menetapkan partai peserta Pemilu 2009. "Tahap-an pemilu akan terus berjalan dan tidak mungkin diulang," ujar dia.
Zulkifli Pimpin Panitia Hak Angket BBM
Voting terbuka anggota panitia angket kenaikan harga bahan bakar minyak menetapkan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Zulkifly Hasan sebagai ke-tua. "Ketua Zulkifly, yang lain wakil," kata pemimpin rapat, Agung Laksono, se-saat sebelum mengetukkan palu di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu pekan lalu. Hasil pemilihan panitia khusus hak angket kenaik-an harga bahan bakar mi-nyak itu akan disahkan dalam rapat paripurna pekan ini.
Bambang Wuryanto dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan bersama Sutan Bhatoegana (Demokrat), Azhar Romli (Golkar), dan Efiyardi Asda (Partai Persatuan Pembangunan) menjadi wakil ketua. Penetapan ketua panitia khusus hak angket kenaikan harga bahan bakar minyak alot karena semua fraksi inginjadi pimpinan
Hak angket diketuk Dewan dalam rapat paripurna pada akhir Juni lalu. Dalam rapat itu Fraksi Golkar dan Demokrat menyatakan menolak hak untuk menyeli-diki kebijakan kenaikan harga- minyak yang ditetapkan pe-merintah pada 23 Mei itu.
Made Pastika Menang di Bali
Mantan Kepala Kepolisian Daerah Bali, I Made Mangku Pastika, bersama pasang-annya Anak Agung Puspa-yoga menang dalam pemilih-an Gubernur Bali. Hitung cepat yang dilakukan sejumlah lembaga survei menunjukkan kemenangan Pastika jauh di atas kandidat lain. Lingkaran Survey Indonesia mencatat, pasangan ini menang dengan 56,4 per-sen, sedangkan versi Lembaga Survei Indonesia, Pastika meraih 54,94 persen.
Pasangan Pastika-Puspa-yoga, yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, berhasil mengalahkan duet Cokorda Budi Sur-yawan-Nyoman Gede Suweta (Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan), yang meraih 25 persen, serta pa-sangan Gde Winasa-Alit Putra (Partai Demokrat) yang mendapat 18,5 persen. Pemilih dalam pemilihan Gubernur Bali tahun ini mencapai 2,63 juta penduduk.
Direktur Lingkaran Survey Denny J.A. mengatakan, kekuatan utama Pastika-Puspayoga berasal dari dukungan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuang-an dan isu keamanan Bali yang cocok dengan figur Pastika.
Anggota Lembaga Perlindungan Saksi Ditetapkan
Setelah tertunda hampir setahun, anggota Lembaga Perlindungan Saksi akhir-nya terpilih pada Rabu pekan lalu. Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan 7 dari 14 kandidat. Pemilihan dilakukan melalui pemungutan suara dalam rapat yang dihadiri seluruh anggota Komisi Hukum. Ketujuh nama itu akan disahkan lebih dulu dalam rapat paripurna pada Selasa pekan depan. Setelah itu, nama mereka akan diajukan ke Presiden untuk dilantik.
Tujuh nama itu adalah Teguh Soedarsono (44 suara), Abdul Haris Semendawai (43 suara), Myra Diarsi (42 suara), I Ktut Sudiharsa (26 suara), Lies Sulistiani (26 suara), Lilik Pintauli (22 suara), dan Sindhu Krishno (21 suara). Teguh menyatakan tekad lembaganya untuk melindungi saksi whistle blower dalam berbagai kasus korupsi. "Tidak ada jaminan perlindungan bagi me-reka dalam Hukum Acara Pidana," katanya.
"Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486
Download versi digitalnya :
1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini
Terima Kasih.
