ENAM. Ini nilai yang kami berikan untuk kebijakan terbaru pemerintah soal pajak kendaraan bagi mobil pribadi: pengenaan pajak progresif, pajak bahan bakar minyak, dan pajak jalan di ruas-ruas tertentu.
Sebenarnya nilai kebijakan yang bakal dimulai tahun depan itu bisa delapan atau lebih tinggi jika pemerintah menerapkannya jauh-jauh hari, ketika harga minyak dunia masih "aman". Soalnya, rencana undang-undang soal ini sudah disiapkan sejak dua tahun lalu, tapi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat gagal mencapai kesepakatan untuk beberapa poin aturan.
Meskipun agak terlambat, kebijakan ini diyakini akan berdampak signifikan pada usaha mengurangi pemakaian bahan bakar minyak. Sebab, yang menjadi sasaran utama kebijakan baru ini adalah mobil pribadi. Dan itu tepat. Lihat saja Jakarta. Rasio antara mobil pribadi dan kenda-raan umum saat ini sembilan berbanding satu. Sudah jamak kalau sebagian besar mobil pribadi itu memakai minyak bersubsidi.
Subsidi premium sekitar Rp 5.000 per liter, maka besar subsidi untuk setiap kendaraan pribadi mencapai Rp 100 ribu per hari. Ini dengan asumsi penggunaan premium untuk mobil pribadi itu 20 liter per hari. Artinya, sebagian besar subsidi dinikmati orang kaya. Jumlahnya Rp 107,84 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2008. Bukan main!
Bila tak ada perubahan kebijakan, subsidi akan semakin menggila. Jumlah mobil pribadi bertambah setengah juta setahun dan akan menyedot tambahan bahan bakar minyak 1,8 juta kiloliter. Kalau harga minyak dunia berada di sekitar US$ 140 per barel seperti sekarang, anggaran pemerintah untuk membayar subsidi bahan bakar bisa berlipat hampir tiga kali menjadi Rp 350 triliun tahun depan. Penghematan merupakan harga mati dan itu mesti dimulai sejak hulu.
Menerapkan pajak progresif, memunguti pajak minyak serta jalan kepada mobil pribadi adalah salah satu cara-nya. Efektivitasnya memang masih harus dilihat, tapi aturan pajak baru itu kami anggap kurang "berani".
Di beberapa daerah kaya, seperti Jakarta, kenaikan pajak progresif kepemilikan mobil yang sudah disepakati pemerintah dan Dewan terasa terlalu kecil, hanya satu setengah sampai dua kali lipat. Padahal, jika ingin me-nge-rem jumlah kepemilikan mobil, beda pajak antara mobil pertama dan kedua paling tidak mesti tiga kali lipat.
Pajak progresif ini juga kurang gereget karena tak dika-itkan dengan usia mobil. Indonesia bisa mencontoh Singapura, umpamanya, yang mengenakan pajak murah untuk mobil baru tapi mengutip lebih mahal untuk mobil yang lebih tua. Dengan begitu, industri mobil tertarik untuk terus berproduksi, sedangkan pemilik mobil tentu akan memilih yang baru ketimbang memelihara mobil lama dengan pajak tinggi.
Dalam pelaksanaan, aparat perlu mempelajari "tipu-tipu" pemilik mobil di Jakarta ketika Ibu Kota menerap-kan pajak progresif pada 2005. Pemilik kendaraan ternyata banyak mengelabui aparat, antara lain dengan me-makai nama orang lain untuk mobil kedua dan seterusnya. Selain menerapkan denda tinggi untuk yang melanggar, program insentif dan disinsentif perlu dipikirkan untuk si rajin dan si malas bayar pajak.
Yang terpenting adalah memberikan bukti kepada pembayar pajak. Bahwa tambahan pajak kendaraan pribadi benar-benar dipakai meningkatkan kualitas transportasi publik.
"Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486
Download versi digitalnya :
1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini
Terima Kasih.
