MENDAPAT hujan kritik tapi tetap naik pangkat. Demikianlah posisi sejumlah hakim yang pada November 2007 memvonis bebas Adelin Lis. Ketua majelis yang juga Ketua Pengadilan Negeri Medan, Arwan Byrin, misalnya, kini naik pangkat jadi hakim tinggi di Sumatera Selatan. Adapun Robinson Tarigan, salah satu anggota majelis hakim Adelin lainnya, "melompat" ke Jawa, menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Majelis hakim Adelin sendiri terdiri dari lima orang. Tiga lainnya Jarasmen Purba, Dolman Sinaga, dan Ahmad Semma.
Saat itu, begitu hakim mengetukkan palu membebaskan Adelin, reaksi keras, terutama dari para aktivis lingkungan, bermunculan. Putusan kontroversial itu dinilai "berbau uang". Komisi Yudisial juga menyoroti putusan itu dan meminta lima hakim tersebut diberhentikan sementara. Tapi, pada November 2007, Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko, menyatakan para hakim itu "bersih."
Ditemui pada Kamis pekan lalu di kantornya, Pengadilan Negeri Medan, Jarasmen Purba menolak mengomentari vonis Mahkamah Agung yang justru menghukum Adelin. "Saya akan mempelajari putusan itu, supaya nanti bisa digunakan untuk acuan mengambil putusan," ujarnya. Menurut Jarasmen, tak ada sanksi apa pun yang mereka terima sehubungan dengan vonis bebas yang mereka jatuhkan kepada Adelin. Jarasmen kini juga "naik pangkat". "Pada Juni lalu saya mendapat surat keputusan, diangkat jadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sibolga," ujarnya.
Nasib berbeda menimpa tiga jaksa yang menangani kasus Adelin. Mereka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Teuku Zakaria, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muchtar Hasan, dan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sutan Bagindo Fahmi.
Fahmi dijatuhi hukuman penurunan pangkat selama satu tahun, sedangkan Zakaria dan Hasan mendapat sanksi penurunan gaji selama setahun. Fahmi kini menjadi anggota staf ahli jaksa agung. Adapun Zakaria dan Hasan menjadi tenaga fungsional pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, M.S. Rahardjo, para jaksa itu tidak bekerja profesional. Mereka, misalnya, menandatangani berkas perkara Adelin kendati belum memenuhi syarat formal dan material. "Mereka juga tidak melakukan ekspos perkara itu di Kejaksaan Agung," kata Rahardjo.
Rini Kustiani, Monang (Medan)
"Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486
Download versi digitalnya :
1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini
Terima Kasih.
