Komisi Antikorupsi Boleh Masuk DPR
DEWAN Perwakilan Rakyat akhirnya mengizinkan Komisi Pemberantasan Korupsi masuk dalam rapat anggaran. Tapi, khusus rapat tertutup, Komisi harus menyampaikan surat pemberitahuan terlebih dulu. Persetujuan itu disampaikan dalam pertemuan antara pemimpin Komisi dan Dewan di Senayan, Jakarta, Selasa pekan lalu. Ketua Dewan Agung Laksono menilai kehadiran Komisi dalam rapat anggaran merupakan hal penting. "Dengan adanya pengawasan, peluang korupsi dan suap bisa diminimalkan," katanya.
Ketua Komisi Antasari Azhar menegaskan petugasnya tidak akan mengganggu rapat. "Kami hanya duduk dan mendengar apa yang dikaji dalam sidang," ujarnya. Hasilnya dikaji untuk pembenahan penyusunan anggaran.
Dalam pertemuan tertutup itu, sejumlah pemimpin Dewan melontarkan kritik tajam kepada Komisi, terutama soal penyadapan telepon anggota Dewan. "Gara-gara itu, silaturahmi saya dengan teman jadi renggang," kata Wakil Ketua Komisi Energi Soetan Batoegana. Pengusaha minyak ini mengaku sulit berkomunikasi telepon dengan kolega bisnisnya karena para kolega takut disadap.
Ba'asyir Mundur dari Majelis Mujahidin Indonesia
PENGASUH Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Solo, Abu Bakar Ba'asyir, menyatakan keluar dari Majelis Mujahidin Indonesia, Rabu pekan lalu. Surat pernyataan mundur telah ia kirim ke kantor pusat Majelis Mujahidin di Yogyakarta sebulan sebelumnya. Ba'asyir beralasan Majelis Mujahidin menerapkan sistem kepemimpinan tak islami. Ia meyakini Islam mengenal model kepemimpinan Al-Jamaah wal Imamah, pengikut patuh kepada pemimpin.
Sebagai amir atau pemimpin tertinggi, Ba'asyir berhak menjadi pengambil keputusan mutlak. Tapi itu tak diberikan. Sejak ditunjuk sebagai amir pada Agustus 2000, kata Ba'asyir, pengambilan keputusan Majelis Mujahidin dilakukan melalui suara terbanyak. "Ini sistem demokrasi yang tidak dikenal Islam," katanya.
Ba'asyir mengaku telah berupaya "meluruskan" sistem yang "melenceng" itu. Tapi upaya tersebut gagal karena ia dipenjarakan pada 2003 dengan tuduhan terlibat terorisme. Hingga ia keluar dari penjara 2006, upaya mengajak pengurus lain kembali ke konsep kepemimpinan islami versinya itu ditolak sejumlah pengurus lain.
Ketua Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin Irfan S. Awwas menampik tudingan itu. "Yang benar, yang terjadi di sini tidak sesuai dengan keinginan beliau (Ba'asyir)," katanya. Menurut Irfan, syariat Islam tidak bisa dilihat dari sudut pandang satu orang semata. Majelis Mujahidin, kata dia, juga tidak mengenal figur sentral. Semua persoalan diselesaikan melalui musyawarah.
Menteri: Rekaman Adam Air Palsu
MENTERI Perhubungan Jusman Syafii Djamal mengatakan rekaman suara percakapan pilot pesawat Adam Air Boeing 737-400 yang jatuh ke laut tahun lalu palsu. "Yang beredar itu tidak orisinal," kata Jusman, Selasa pekan lalu. Menurut dia, rekaman palsu yang beredar di Internet sejak awal pekan lalu itu terlalu gaduh. Ia meminta Komite Nasional Keselamatan Transportasi mengusut penyebaran rekaman tersebut.
Rekaman suara itu diduga percakapan pilot dan kopilot Adam Air. Keduanya membicarakan masalah teknis pesawat beberapa menit sebelum pesawat itu jatuh di Majene, Sulawesi Barat, awal Januari tahun lalu. Semua penumpang dan kru pesawat meninggal di kedalaman 2.000 meter.
Ketua Komite Nasional Tatang Kurniadi mengakui adanya potensi kebocoran data investigasi kecelakaan milik Komite Nasional. Indikasinya, server milik Komite Nasional sempat diutak-atik orang. Selain itu, komputer jinjing milik seorang investigator dan stafnya pernah hilang. "Meski bukan data Adam Air, bisa saja data itu disalahgunakan."
Pengemplang Bantuan Likuiditas Ditangkap
POLISI menahan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Marulam Baringin H. Panggabean, 54 tahun, Rabu pekan lalu. Bekas Direktur Utama Bank Namura Internusa dan pemegang saham ini ditangkap di rumahnya di Jalan Teuku Umar 23, Menteng, Jakarta. Direktur Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Brigadir Jenderal Edmond Ilyas mengatakan, saat ditangkap, Marulam tidak melawan. "Ia langsung kami tahan," kata Ilyas sehari setelah penangkapan.
Ilyas mengatakan Marulam ditangkap karena dikhawatirkan melarikan diri. Berkas penyidikan kasus Marulam telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta 15 Juli lalu. Setelah ditangkap, polisi segera menyerahkan Marulam dan barang bukti kejahatannya ke kejaksaan tinggi untuk penuntutan. Dalam kasus Bantuan Likuiditas, polisi menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Marulam diancam hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 200 juta.
Polisi telah menyidik kasus ini sejak Maret 2003. Bank Namura mendapat gerojokan dana Bantuan Likuiditas Rp 158,9 miliar. Saat ini polisi telah menyidik delapan dari 24 kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Namun, dari semuanya, hanya penyidikan Bank Namura yang dinyatakan lengkap.
Incumbent Tak Perlu Mundur Permanen
INI kabar baik buat kepala daerah yang belum bosan mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah. Mahkamah Konstitusi, Senin pekan lalu, memutuskan kepala daerah incumbent yang ingin mencalonkan diri lagi hanya perlu mengajukan surat permohonan mundur sementara. Keputusan ini membatalkan Pasal 58 huruf q Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan berlaku untuk pemilihan kepala daerah di tingkat I dan II. Hakim Konstitusi H.A.S. Natabaya mengatakan kewajiban calon incumbent untuk mundur secara permanen bertentangan dengan pasal 28 konstitusi kita.
Gubernur Lampung Sjahroedin Z.P. adalah orang yang mengajukan gugatan membatalkan ketentuan itu. Sjahroedin berencana kembali berlaga dalam pemilihan kepala daerah di Lampung, yang akan berlangsung pada 3 September 2008. Padahal masa tugasnya masih berlangsung hingga pertengahan 2009.
Menanggapi keputusan ini, penasihat hukum Sjahroedin, Susi Tur Andayani, mengatakan akan berupaya membatalkan pengunduran diri yang telah diajukan sebelumnya. Jika tidak dikabulkan, ia akan menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
Danny Setiawan Tersangka Kasus Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Danny Setiawan, bekas Gubernur Jawa Barat, sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran. Menurut juru bicara Komisi Pemberantasan, Johan Budi S.P., Selasa pekan lalu, status ini sudah disandang Danny sejak 21 Juli 2008.
Tapi Danny mengaku belum tahu bahwa dirinya sudah jadi tersangka. "Saya baru mendengarnya dari media massa," katanya. Ia mengaku telah mendapat panggilan pemeriksaan pada 24 Juli 2008, tapi ia tidak datang karena ada acara lain. Selain itu, bekas Gubernur Jawa Barat lainnya, H.R. Nuriana, juga sudah diperiksa. Keduanya diduga terlibat dalam proyek penunjukan langsung dalam pengadaan 52 mobil pemadam kebakaran tipe V80 ASM.
Bekas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung telah pula jadi tersangka. Namun, atasannya, bekas Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, masih berstatus saksi. Sejak awal bulan ini, Direktorat Jenderal Keimigrasian telah mencekal Danny dan beberapa pejabat pemerintah daerah Jawa Barat.
"Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486
Download versi digitalnya :
1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini
Terima Kasih.
