• Home
  • 18 Agustus 2008
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Kesehatan
    • Film
    • Gaya Hidup
  • Hukum
    • Hukum
  • Internasional
    • Internasional
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
    • Kartun
  • Sains
    • Lingkungan
    • Pendidikan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
  • Selingan
    • Intermezzo
  • Seni
    • Seni Rupa
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 18 Agustus 2008

    Menanti Kartu Truf Jaksa

    BERKAS setebal sekitar 20 sentimeter itu terletak rapi di sisi kiri meja kerja jaksa Cirus Sinaga. Bersampul merah, berkas perkara itu di sana-sini diselipi potongan kertas warna-warni sebagai penanda adanya halaman penting. Inilah berkas perkara pemeriksaan Mayor Jenderal Purnawirawan Muchdi Purwoprandjono, 59 tahun, bekas Deputi V/Penggalangan Badan Intelijen Negara. Jawaban Muchdi tentang peranannya di Badan Intelijen dan tuduhan ia terlibat dalam pembunuhan Munir ada di sini. Kamis pekan lalu, berkas ini dikirim Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Jika sangat tebal, itu karena berkas memang padat dengan berita acara tak kurang dari 13 saksi, plus berbagai dokumen putusan pengadilan. Misalnya, putusan Indra Setiawan, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, dan Pollycarpus Budihari Priyanto, bekas pilot maskapai penerbangan pelat merah itu. Lalu, ada pula setumpuk bukti lainnya yang menunjukkan keterlibatan Muchdi dalam kasus "pelenyapan" Munir.

    Kejaksaan Agung telah membentuk tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Cirus Sinaga. "Bukti yang kami miliki kuat," kata Cirus, tentang perkara ini. Bukti itu, antara lain, buku kas kuarto berisi catatan surat masuk dan keluar serta pengeluaran uang, perangkat keras komputer milik bawahan Muchdi, rincian lengkap catatan telepon seluler, dan tiga lembar surat yang dicetak dari data yang sebelumnya sudah dibuang dan dihapus, tapi bisa ditampilkan kembali. Yang terakhir itu salah satu dokumen penting yang memberi tanda adanya "perintah" membunuh Munir.

    Pada Senin pekan lalu, dokumen pemeriksaan itu diserahkan tim penyidik kepolisian yang dipimpin Brigadir Jenderal Mathius Salempang ke Kejaksaan Agung. Kejaksaan akan mendakwa Muchdi dengan Pasal 340 dan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Inilah pasal yang mengatur ihwal pembunuhan berencana dan mereka yang memerintahkan melakukan perbuatan pidana. Ancamannya bisa penjara 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati. Cirus optimistis, Muchdi tak mungkin lolos dari kasus ini.

    Muchdi "terpeleset" dalam kubangan kasus Munir setelah ditemukannya bukti adanya catatan telepon 41 kali antara dirinya dan Pollycarpus. Sejak kasus ini ditelisik tim pencari fakta bentukan Presiden-tiga bulan setelah Munir tewas pada 7 September 2004-catatan telepon itu menjadi petunjuk keterlibatan Badan Intelijen Negara. Berdasarkan catatan, Muchdi ternyata lima kali berhubungan dengan Pollycarpus pada hari kematian aktivis hak asasi manusia itu.

    Munir, pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), tewas dalam penerbangan Garuda GA-974 dari Jakarta menuju Amsterdam, Belanda. Ketika pesawat transit di Singapura, ada yang melihat Munir bercakap dengan Pollycarpus di Coffee Bean. Hasil uji laboratorium Belanda menyatakan Munir tewas diracun arsenik. Uji forensik lebih lanjut di Seattle, Amerika Serikat, memastikan racun itu masuk ke tubuh Munir ketika pesawat transit.

    Uji forensik inilah yang membuat Pollycarpus dinyatakan bersalah dalam sidang peninjauan kembali, 25 Januari lalu. Sebelumnya, majelis kasasi Mahkamah Agung, pada Oktober 2006, membebaskannya dari tuduhan pembunuhan. Setelah peninjauan, polisi giat memburu kaitan "pilot intel" itu dengan Muchdi, yang selalu membantah ada hubungan telepon. Polisi pun mendapat kesaksian dari bawahan Muchdi, Budi Santoso, bahwa kedua orang itu pernah berkomunikasi.

    Berdasarkan keterangan Budi, berikut surat penugasan yang diteken M. As'ad Ali, Wakil Kepala Badan Intelijen, yang isinya meminta Direktur Utama Garuda menempatkan Pollycarpus sebagai anggota staf keamanan penerbangan, polisi menetapkan Muchdi sebagai tersangka pada Mei lalu. Pada 19 Juni, Muchdi dibawa ke Markas Besar Kepolisian. Ia ditahan bersama para tersangka korupsi di tahanan Markas Komando Brigade Mobil Kepolisian Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

    Ketika kasus ini masih diselidiki tim pencari fakta, tim mengalami kesulitan meminta keterangan Muchdi dan para petinggi Badan Intelijen lainnya. Tiga surat panggilan yang dilayangkan kepada Muchdi tak ditanggapi bekas Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus itu. Sampai masa kerja tim tamat pada 23 Juni 2005, tak satu pun, baik Muchdi, As'ad, maupun bekas Kepala Intelijen Abdullah Makhmud Hendropriyono, bersedia dimintai keterangan.

    Selesainya berkas pemeriksaan Muchdi ini melegakan Usman Hamid, rekan Munir di Kontras yang kini menjadi Sekretaris Eksekutif Komite Aksi Solidaritas untuk Munir. Ia berharap jaksa tak cuma mengandalkan bukti yang diperoleh polisi, tapi juga memperkuat atau menemukan bukti baru. "Jaksa harus berupaya agar kerja keras polisi tidak sia-sia," kata Usman, yang kini menggantikan Munir sebagai Koordinator Kontras.

    Kejaksaan sendiri sudah menyiapkan jaksa terbaiknya untuk berperang melawan pengacara Muchdi di ruang sidang. "Kami siapkan 10 jaksa," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga. Untuk memperkuat dakwaan, 13 saksi akan dipanggil. Mereka, antara lain, As'ad Ali (peneken surat tugas), Indra Setiawan (yang menindaklanjuti surat tugas), Budi Santoso, dan Pollycarpus. Sedangkan Hendropriyono tidak dijadikan saksi karena tak ada satu pun keterangan yang menyentuhnya.

    Tim pembela Muchdi juga siap menyelamatkan sang jenderal dari dakwaan berat itu. Bahkan, mereka optimistis, Django-demikian Muchdi dipanggil teman dekatnya-lolos dari jerat hukum. Menurut Ahmad Kholid, kuasa hukum Muchdi, semua bukti yang dimiliki jaksa tak cukup untuk mendakwakan pasal pembunuhan berencana itu. "Apa jika dua orang berhubungan lewat telepon berkali-kali sudah pasti membicarakan kejahatan?" katanya. Apalagi, katanya, kejaksaan mengaku tak memiliki rekaman percakapan dari 41 hubungan telepon yang tercatat itu. "Ini harus mereka buktikan di pengadilan." Ahmad juga mempertanyakan sumber catatan hubungan telepon itu. "Siapa yang menyadap? Apa sudah sesuai dengan prosedur? Ini bisa jadi preseden buruk," katanya.

    Ada lagi "senjata" yang sudah disiapkan tim pembela Muchdi untuk menembak dakwaan jaksa: soal bukti surat penugasan yang diterima Indra Setiawan. Inilah surat yang diperoleh penyidik dari komputer di ruang kerja Muchdi melalui teknik forensik komputer. Menurut Ahmad, fotokopi dari dokumen asli pun masih diperdebatkan, apalagi yang hanya "dipanggil" lagi dari "dalam" komputer dan dicetak.

    Tak hanya tim pengacara Muchdi, pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Rudy Satryo Mukantardjo, juga melihat amunisi yang dimiliki jaksa untuk mengirim Muchdi ke penjara tidak memadai. Tentang surat tugas yang dijadikan bukti itu, misalnya. Menurut Rudy harus dikuatkan keterangan saksi. "Minimal dua orang," ujarnya. Yakni, pemberi dan penerima. Selain itu, harus ada bukti pendukung lain yang menunjukkan surat itu benar sama dengan aslinya yang hilang. Lalu, ada lagi dokumen yang memberikan keterangan masuk atau tanda terima surat tersebut. Jika jaksa tak memiliki bukti-bukti itu, ujar Rudy, berat untuk mendakwa Muchdi otak pembunuh Munir.

    Jika jaksa memakai "catatan telepon antara Muchdi dan Pollycarpus," kata Rudy, ini juga belum bisa dijadikan bukti. "Karena belum tentu pemilik nomor mengindikasikan pelaku pembunuhan Munir," ujar pakar hukum ini. Rudy menyarankan jaksa tak terburu-buru menguak misteri pembunuhan Munir. "Toh, untuk ancaman pidana dua puluh tahun, masa kedaluwarsa kasus adalah 18 tahun," katanya.

    Ketua tim jaksa kasus Muchdi, Cirus Sinaga, menampik apa yang diragukan Rudy. "Kalau buktinya tak kuat, buat apa diajukan?" katanya. Cirus menegaskan pihaknya memiliki bukti yang tak akan bisa dilawan tim pembela Muchdi. Usman Hamid juga yakin, jaksa memiliki kartu truf yang bakal dibuka di pengadilan. "Harapan saya, ada rekaman percakapan yang akan diperdengarkan di pengadilan," ujarnya seraya merujuk pemutaran rekaman pembicaraan jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang lantas membuka borok kedua tersangka korupsi itu.

    Usman berharap pengadilan Muchdi ini akan menjadi batu loncatan untuk menemukan orang yang lebih bertanggung jawab atas tewasnya Munir. "Kami punya harapan, selain Muchdi, ada orang lain yang diajukan ke pengadilan," ujarnya. Pengadilan memang akan membuktikan, Muchdi lolos atau cukup dia, pejabat tertinggi di BIN, yang masuk bui.

    Adek Media, Rini Kustiani


    Akankah Jatuh Lagi

    TAK sekali ini Mayor Jenderal Purnawirawan Muchdi Purwoprandjono terantuk kasus serius. Sepuluh tahun silam, di puncak kariernya sebagai Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus, Muchdi terantuk kasus penculikan aktivis anti-Orde Baru.

    Adalah Munir yang ketika itu getol membuka kasus tersebut. Akibatnya, Panglima Angkatan Bersenjata Jenderal Wiranto memecat Muchdi, Prabowo Subianto, dan Chairawan dari jabatan mereka setelah mereka diadili Dewan Kehormatan Perwira. Ketiganya dianggap bertanggung jawab terhadap sepak terjang Tim Mawar, tim penculik para aktivis itu.

    Muchdi kemudian "diparkir" tanpa jabatan di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, sampai Hendropriyono pada 2001 menariknya sebagai Deputi V Badan Intelijen Negara. Kini, ia kembali "berhadapan" dengan Munir, musuh lamanya. Dan, akankah ia akan jatuh kembali?

    2004 7 September Munir, 39 tahun, tewas diracun.

    23 Desember Presiden membentuk tim pencari fakta.

    2005 18 Maret Pollycarpus menjadi tersangka.

    13 Mei Tim pencari fakta memanggil Muchdi. Panggilan ini diabaikan.

    17 Mei Tim melapor ke Presiden tentang adanya kontak berkali-kali antara Pollycarpus dan Muchdi pada September-Oktober 2004.

    3 Juni Tim gagal memeriksa Muchdi. Lima hari kemudian, Muchdi tak juga memenuhi panggilan.

    24 Juni Tim menyerahkan laporannya kepada Presiden.

    9 Agustus Terdakwa Pollycarpus mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    17 November Muchdi bersaksi di persidangan. Dia menyangkal punya hubungan dengan Pollycarpus.

    1 Desember Jaksa menuntut penjara seumur hidup untuk Pollycarpus.

    20 Desember Pollycarpus terbukti bersalah. Hakim memvonis 14 tahun penjara.

    2006 26 Januari Suciwati, janda mendiang Munir, bertemu dengan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Ia meminta Jaksa Agung memerintahkan operator telepon seluler membuka rekaman percakapan Muchdi dan Pollycarpus.

    16 Februari Muchdi menemui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono, meminta perlindungan hukum.

    21 Februari Muchdi mempertanyakan amar putusan hakim pengadilan negeri yang mengaitkan dirinya dengan Pollycarpus.

    27 Maret Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis Pollycarpus itu.

    3 Oktober Majelis kasasi Mahkamah Agung menyatakan Pollycarpus tidak terbukti terlibat pembunuhan.

    2007 1 Januari Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyatakan akan mengajukan permohonan peninjauan kembali perkara Pollycarpus, dengan sejumlah bukti baru.

    23 Agustus Hasil sadapan percakapan telepon antara Pollycarpus dan Indra Setiawan di-putar di persidangan peninjauan kembali kasus ini. Di situ, Pollycarpus menyebut "Avi dan Asmini", yang ternyata kata sandi untuk menyebut Muchdi dan M. As'ad, Wakil Kepala Badan Intelijen Negara.

    2008 14 Januari Budi Santoso, bekas bawahan Muchdi, mengaku pernah diminta Muchdi memberikan uang kepada Pollycarpus.

    Mei Penyidik menetapkan Muchdi sebagai tersangka.

    19 Juni Muchdi ditahan.

    11 Agustus Muchdi diserahkan ke Kejaksaan Agung.


    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Album

PENGHARGAAN
Djoko Santoso dan Pungkas Tri Baruno (Almarhum)

Buku

Membaca Malaysia yang Lain

Seni Rupa

Pulang Retret di Tirtodipuran

Habis-habisanlah Menggarap Seni Lukis

Catatan Pinggir

Tahanan

TEMPO|interaktif

Motor Honda Raih Lima Penghargaan Merek Terbaik

PT ASTRA HONDA MOTOR

Olahraga

Usai Berdiskusi dengan Klub, Suarez Akui Kesalahan

Olahraga

Aston Villa-Manchester City Masih Tanpa Gol

Olahraga

Inter Milan Ditundukkan Tim Juru Kunci

Olahraga

Hadapi Aston Villa, City Rotasi Sejumlah Pemain

Bisnis

Duta Besar AS untuk Cina Menjadi Direktur Ford

Internasional

Kaisar Akihito Jalani Operasi Bedah Jantung

Olahraga

Luis Suarez Akhirnya Minta Maaf

Metro

Bus Hantam Angkot di Jagorawi, 16 Cedera  

Otomotif

KMI Gelar Test Drive KIA on Tour 2012

PT KIA MOBIL INDONESIA

Olahraga

Babak Pertama, Novara Mampu Tahan Inter Milan

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif