MUHAMMAD Iskandar tentu tak pernah membayangkan dirinya bakal seperti ini: meringkuk dalam penjara Teluk Dalam, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Sebelumnya, lelaki 41 tahun ini yakin bakal mendapat untung besar dari komisi mengelola bisnis batu bara. Eh, bukannya untung yang dipetik, Manajer Area Logistik PT Pos Banjarbaru tersebut justru kini terkena tuduhan korupsi.
Pria kelahiran Banjarmasin ini sejak 21 Juli lalu menjadi tersangka utama kasus penyelewengan dana PT Pos lewat bisnis batu bara. Ini kasus korupsi kedua di tubuh PT Pos Indonesia yang disidik Kejaksaan Agung. Sebelumnya, instansi hukum ini telah menyidik korupsi PT Pos terkait dengan pemberian komisi yang membuat direktur utamanya, Hana Suryana, kini mendekam di tahanan Kejaksaan Agung.
Kasus korupsi bisnis batu bara itu ditangani kejaksaan sejak Juni lalu. Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy, ada kemungkinan kasus seperti ini tak hanya terjadi di Kalimantan Selatan. Kejaksaan, kata dia, tengah menyelidiki kasus-kasus semacam ini di Sumatera Barat, Lampung, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.
Kasus korupsi PT Pos di Banjarbaru itu bermula pada Desember 2007. Ketika itu Iskandar menjalankan bisnis baru PT Pos, yakni jasa pengangkutan dan pergudangan.
Memang, sesuai dengan Keputusan Direksi PT Pos Indonesia, perusahaan yang sebelumnya hanya melayani jasa pos tersebut sejak Oktober 2007 membuka unit usaha baru. Namanya: Bisnis Unit Pos Logistik. Unit usaha ini bersifat mandiri, mengelola bisnis logistik yang berorientasi laba. Usahanya bergerak di bidang layanan pergudangan, layanan angkutan, dan layanan paket udara.
Usaha jasa angkutan ini awalnya lancar. PT Pos Banjarbaru memilih bisnis angkutan batu bara yang saat itu sedang ramai-ramainya di Kalimantan Selatan. PT Pos memberi jasa pengangkutan dari penambangan ke tempat penampungan di Banjarmasin.
Belakangan, Iskandar rupanya tak puas jika pihaknya hanya jadi tukang angkut. Menurut sumber Tempo, setelah menghitung keuntungan yang bisa diraih, ia lantas mengirim proposal ke kantor Pos Pusat. Iskandar meminta PT Pos membiayai bisnis batu bara. Gayung bersambut. Dana untuk ini pun turun.
Tapi, soal proposal itu, Iskandar menepis. Ditemui di penjara Teluk Dalam, ia menolak jika disebut berinisiatif menyeret Pos terjun ke bisnis batu bara. Inisiatif bisnis batu bara, menurut dia, datang dari orang pusat. "Mana saya berani mengubah usaha dari jasa angkutan ke trading batu bara," katanya.
Orang pusat yang dimaksud Iskandar adalah Tjahja Rahmat Windardi, Manajer Bisnis Logistik PT Pos Indonesia Pusat. "Pak Tjahja yang memberikan arahan," ujar Iskandar. Dikatakannya, arahan itu tak tertulis. "Cuma lisan." Untuk meminta dana ke Pusat, Iskandar membuat surat resmi yang ditujukan ke Bagian Keuangan Logistik. "Dana kemudian cair," ujarnya.
Untuk bisnis batu bara ini, Pos Banjarbaru tidak jalan sendiri. Mereka menggandeng sejumlah rekanan. Ada empat perusahaan yang bekerja sama: PT Tiara Cemerlang Mandiri, PT Aldarista Global Mineral, PT Regency Logistic Service, dan PT Cipta Persada Energitama. Hitung-hitungannya: PT Pos akan menerima keuntungan minimal sepuluh persen dari besarnya dana yang diberikan kepada empat perusahaan tersebut.
Selama November 2007 hingga April 2008, PT Pos telah mengucurkan dana Rp 28,7 miliar untuk membiayai bisnis emas hitam ini. Sayangnya, walau harga batu bara melejit, ternyata untung yang diharapkan itu tak pernah terjadi. Sebaliknya, pengembalian duit PT Pos dari empat perusahaan itu seret. Lalu kasus ini pun masuk ke kejaksaan.
Kejaksaan mencatat, dana yang macet: Rp 490 juta di PT Aldarista, Rp 2 miliar di PT Citra Persada Energitama, dan Rp 3,2 miliar di PT Regency Logistic Service. Yang paling besar ada di PT Tiara Cemerlang Mandiri. Di perusahaan ini, duit Pos yang meruap Rp 23 miliar lebih. "Dana itu tak bisa ditarik," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Sudung Situmorang.
Marwan menunjuk sejumlah penyimpangan yang dilakukan PT Pos. Selain jelas-jelas sudah melenceng dari inti bisnisnya, ada prosedur yang diabaikan. Dalam mengikat kontrak dengan para rekanan, Iskandar, misalnya, selaku manajer area yang mewakili PT Pos, tidak diberi surat kuasa. Selain itu, PT Pos tidak pernah mengecek seberapa profesional mitra kerjanya dalam bisnis itu. "Ada juga bukti, meski pengucuran dana digunakan untuk pembelian batu bara, ternyata kuitansinya tertulis untuk pengangkutan batu bara," kata Marwan.
Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara ini. Dari PT Pos, selain Iskandar, Amir Rajab Rambe (Kepala Pos Logistik Pusat), Prasojo (manajer keuangan), Abednego Sobari (deputi sumber daya manusia), serta Tjahja Rahmat Windardi.
Adapun dari rekanan PT Pos: Achmad Nizar (Direktur PT Citra Persada Energitama); Taufikurrahman (General Manager PT Tiara Cemerlang Mandiri); Syamsu Jauhari (kuasa Direktur PT Aldarista); dan Hera Cahyono, kuasa direksi PT Regency Logistic Service.
Komisaris PT Citra Persada Energitama Abdul Thalib menolak dituduh perusahaannya menyelewengkan dana PT Pos. Menurut dia, duit yang dikucurkan PT Pos benar-benar digunakan untuk pembiayaan bisnis batu bara. "Saya keberatan jika Achmad Nizar ditahan dan dijadikan tersangka," ujarnya.
Menurut Abdul Thalib, perusahaannya menjalin bisnis dengan PT Pos karena perusahaan negara itu memiliki dana untuk dipinjamkan. Pinjaman awal perusahaannya, Rp 1,5 miliar, telah lunas. Adapun pinjaman kedua, Rp 2 miliar, masih diusahakan pelunasannya. Pembayaran terakhir ini tersendat, kata dia, karena perusahaannya mengalami musibah. "Kontrak kami dengan PT Coal Orbis, Jerman, diputus sepihak," kata Abdul.
Tapi, soal bisnis batu bara ini, PT Pos membantah jika dikatakan itu kebijakan dari pusat. "Tidak ada kebijakan seperti itu. Ini penyimpangan prosedur," ujar Joesman Kartaprawira, juru bicara PT Pos. Menurut dia, direksi atau komisaris sekalipun tidak berhak menentukan perubahan atau penambahan bisnis. "Harus dibicarakan dengan pemegang saham," ujarnya. PT Pos, menurut Joesman, telah meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk memeriksa penyimpangan yang terjadi di tubuh perusahaannya.
Duit negara yang dimainkan "Pak Pos" di batu bara ini bisa jadi angkanya akan membengkak. Marwan menduga sedikitnya Rp 40 miliar. Ini lantaran belasan kantor pos di berbagai daerah ada kemungkinan juga melakukan hal serupa. Dan juga "buntung". Melihat besarnya uang yang amblas, menurut Marwan, bisa jadi ada pejabat tinggi PT Pos yang terlibat dan jadi tersangka. "Ini yang sedang kami cari," katanya.
Ramidi, Munawwaroh, Khaidir Rahman (Banjarmasin)
"Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486
Download versi digitalnya :
1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini
Terima Kasih.

