BEGITU delapan hakim konstitusi itu meninggalkan ruang sidang, Sholeh Ali segera menyambar mikrofon. Suara pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Pers itu menggema di ruang sidang: "Kuasa hukum pemohon kecewa atas putusan Mahkamah hari ini!"
Di sisinya, rekannya, Hendrayana, tertunduk lesu. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers itu tak menyembunyikan kekecewaannya. Begitulah, Jumat pekan lalu, delapan hakim Mahkamah Konstitusi bulat sepakat menolak uji materi terhadap Pasal 310 ayat 1 dan 2, Pasal 311, Pasal 316, dan Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dua pasal pertama berkaitan dengan penghinaan, sedangkan dua pasal berikutnya berkaitan dengan pencemaran nama baik penguasa. "Semua pasal itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Kebebasan Pers," ujar Hendrayana.
Pasal-pasal ini memang sudah memakan korban. Wartawan harian Radar Yogya, Risang Bima Wijaya, misalnya, pada 13 Januari 2006 divonis enam bulan penjara lantaran dituduh melakukan penghinaan. Ia menulis artikel pelecehan seksual yang dianggap mencemarkan nama baik Direktur Utama Surat Kabar Kedaulatan Rakyat Soemadi Martono Wonohito.
Pada Februari lalu, Bersihar Lubis divonis satu bulan tahanan dengan masa percobaan tiga bulan gara-gara artikelnya, "Kisah Interogator yang Dungu", yang dimuat di Koran Tempo edisi 17 Maret 2007. Penulis asal Medan ini dianggap melecehkan institusi kejaksaan.
Kedua orang ini, lewat Lembaga Bantuan Hukum Pers, pada Mei lalu meminta Mahkamah menguji pasal-pasal KUHP tersebut. Menurut Hendrayana, pasal-pasal itu bertentangan dengan Pasal 27 dan Pasal 28-F Undang-Undang Dasar, yang menjamin kebebasan berpendapat.
Rumusan delik dalam pasal tersebut sangat rentan ditafsirkan secara sepihak, sehingga sangat gampang menjerat wartawan dengan tuduhan melakukan pencemaran atau penghinaan terhadap pejabat publik. "Hukuman berbentuk pidana penjara sangat berlebihan dan mengganggu hak konstitusional pemohon," kata Hendrayana.
Tapi, menurut majelis hakim, nama baik, martabat, dan kehormatan seseorang adalah salah satu kepentingan hukum yang harus dilindungi. "Karena itu, jika hukum pidana memberikan ancaman sanksi pidana tertentu terhadap perbuatan yang menyerang nama baik seseorang, itu tidak bertentangan dengan UUD 1945," demikian dalih majelis hakim.
Menurut majelis hakim, kendati warisan penjajah, keempat pasal itu tidak bertentangan dengan hakikat Indonesia sebagai negara merdeka. Mahkamah Konstitusi, ujar majelis hakim, tidak berwenang mengubah jenis pidana. "Itu kewenangan pembentuk undang-undang," kata hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna.
Mahkamah tak sependapat jika ancaman pemidanaan terhadap mereka yang mencemarkan penguasa dihilangkan. Menurut Mahkamah, pejabat publik tetap perlu dilindungi. Sebab, dalam jabatannya itu melekat unsur pribadi dan unsur institusi yang membutuhkan kredibilitas dan kewibawaan.
Putusan Mahkamah ini mengejutkan sejumlah praktisi pers. Soalnya, sebelumnya, pada Desember 2006, Mahkamah pernah mengeluarkan putusan yang mengundang pujian, yakni menyetip pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Lewat putusan itu, presiden "setara" dengan warga negara lain.
"Dengan putusan sekarang, berarti presiden boleh dihina, tapi pejabat negara yang lain tidak boleh," kata anggota Dewan Pers, Abdullah Alamudi. Hendrayana menilai, putusan ini menyiratkan Mahkamah tidak konsisten dalam menerapkan hukum.
Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr Soetomo, Atmakusumah Astraatmadja, menganggap putusan ini mencerminkan keterbelakangan Mahkamah dalam melihat perkembangan hukum. "Mahkamah masih mempertahankan pasal-pasal yang represif dan menindas," katanya.
Padahal di negara lain, seperti Amerika Serikat, Sri Lanka, atau Jepang, pemidanaan terhadap kasus pencemaran nama baik sudah dihilangkan. Dihubungi di Medan, Bersihar Lubis, sama seperti para pengacaranya, menyatakan sangat kecewa dengan putusan ini. "Ada diskriminasi antara presiden dan pejabat publik," katanya.
Rini Kustiani
"Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486
Download versi digitalnya :
1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini
Terima Kasih.

