Gambar Kepulauan Raja Ampat tercetak pada kaus hitam. Kaus lain yang dipakai pegawai Conservation International Indonesia memajang foto dari udara gugusan pulau yang terletak di Papua Barat ini. Dua kaus ini bertulisan sama: "Warisan atau Arisan Dunia?"
Kaus yang dirancang aliansi sembilan lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Foker LSM Regio Kepala Burung Papua ini merupakan sindiran sekaligus protes. "Bupati sudah lupa pada janjinya menjadikan Raja Ampat sebagai kabupaten bahari," kata Abner Korwa, salah seorang aktivis aliansi.
Abner dan rekan-rekannya geram. Menurut dia, biang kisruh ada pada izin Bupati Raja Ampat Marcus Wanma dan Gubernur Papua Barat Abraham O Atururi kepada sejumlah perusahaan untuk menambang nikel. Alhasil, sejak dua tahun lalu, perusahaan ini langsung mengeruk tanah dari wilayah yang menjadi konsesinya.
Janji yang dimaksud Abner merujuk ke acara di kantor Bupati pada 12 Mei 2007. Ketika itu Marcus mencanangkan wilayahnya sebagai kabupaten bahari. Para pejabat mengakui besarnya kekayaan Raja Ampat, baik dilihat dari jenis terumbu karang, jumlah spesies, maupun melimpahnya potensi sumber daya ikan. UNESCO, Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kebudayaan dan Pendidikan, menempatkan kabupaten ini pada urutan pertama dari tujuh kawasan di Asia Pasifik yang menjadi calon penerima penghargaan situs warisan dunia.
Dengan keluarnya izin tambang, mereka menilai para pejabat mencederai janjinya. "Ini tindakan bodoh," kata Yohanis Goram Gaman, pemimpin Dewan Adat Suku Ma'ya. Goram dan Abner merekam sederet dampak negatif.
Pertama, rusaknya terumbu karang akibat sedimentasi. Pantai di Kampung Warwanai, Distrik Waigeo Utara, misalnya, kini menjadi keruh. Endapan lumpur yang terbawa sungai menyebabkan air laut berubah menjadi merah. "Warga sulit mencari ikan," kata Simson Sanoy, warga Kampung Kabari, Waigeo Utara.
Kedua, hilangnya tumbuhan dan hewan khas Raja Ampat. Goram mengingatkan, Pulau Waigeo menjadi habitat burung maleo Waigeo. Belum lagi moluska yang butuh perairan jernih untuk berkembang biak. Ketiga, konflik sesama tetua adat. Ada tokoh yang setuju dengan masuknya perusahaan pertambangan. Pemimpin lainnya menolak.
Keempat, konflik antara pejabat dan perusahaan. "Laut berubah menjadi merah, berarti ada pencemaran," kata Gubernur Atururi kepada wartawan, menyebut perairan di Waigeo Utara. Dia minta dilakukan peninjauan kembali terhadap izin yang dikeluarkan Bupati Marcus.
Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat mengklaim izin yang diberikan sesuai dengan kewenangannya. Menurut aturan, bupati berhak mengeluarkan izin usaha pertambangan untuk area konsesi di bawah 10 ribu hektare. Sedangkan gubernur menerbitkan izin untuk luas area di atas angka tersebut hingga 50 ribu hektare. Untuk luas lahan selebihnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Dalam prakteknya, sejumlah perusahaan mengakali aturan itu. Mereka mendirikan beberapa anak perusahaan, sehingga cukup bupati saja yang meneken izin. Dari data Dinas Pertambangan Raja Ampat terlihat alamat kantor dan nomor telepon beberapa perusahaan sama. Atururi meminta pemerintah pusat mencabut kewenangan bupati itu. Jika terus diberikan, katanya, banyak pihak yang meminta rekomendasi sehingga merugikan tanah Papua.
Konflik antara Gubernur dan Bupati ini merembet pada perseteruan antarperusahaan. Akhir tahun lalu, PT Anugrah Surya Indotama menggugat Gubernur Papua Barat yang mengeluarkan surat izin sementara bagi PT Kawei Sejahtera Mining untuk mengeksplorasi nikel di Pulau Kawei, Raja Ampat. Sedangkan Bupati Marcus Wanma mengeluarkan izin kepada Anugrah Surya Indotama di lokasi yang sama. Izin juga diberikan kepada PT Anugrah Surya Pratama dan PT Anugrah Pertiwi Indotama, yang alamat kantornya sama dengan Anugrah Surya Indotama.
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura menolak gugatan Anugrah tersebut. Gugatan yang sama juga terjadi antara perusahaan yang mendapat izin konsesi di Raja Ampat. Proses hukumnya masih berjalan.
Menurut Foker LSM, belasan perusahaan tambang sebenarnya tak lebih hanya tukang keruk. Mereka mengambil tanah di Waigeo Utara dan pulau sekitarnya yang kaya akan nikel dengan alat berat. Dengan tongkang, muatan itu dibawa ke tengah laut. Di sini sudah menunggu kapal yang mampu menampung 50 ribu ton untuk diekspor ke Cina dan Australia. Praktek pengangkutan bijih nikel ke luar negeri ini sudah berlangsung sejak 2007.
Bupati Raja Ampat Marcus Wanma membantah telah melanggar janjinya. Ia mengatakan pemberian izin pada perusahaan tambang baru sebatas izin eksplorasi, belum eksploitasi. "Tahapannya masih panjang dan semua harus sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain masih terbentur masalah status hutan Raja Ampat," katanya.
Soal pencemaran, Marcus menjelaskan pihaknya telah mengirim tim ke Kampung Warwanai dan tak menemukan pencemaran yang dilakukan perusahaan tambang. Menurut Wakil Bupati Raja Ampat Inda Arfan, pencemaran hanya tampak di depan kampung. Itu pun berupa sedimentasi dalam jumlah kecil. Inda Arfan mengakui banyak perusahaan tambang yang mengajukan proposal ke Bupati. Mereka mengiming-imingi keuntungan miliaran rupiah. Namun pihaknya tak tergoda. "Kami tetap pada komitmen semula bahwa laut menjadi masa depan Raja Ampat," ujar Inda.
Penjelasan senada juga dikemukakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Raja Ampat, Becky Rahawarin. Menurut dia, kegiatan penambangan hanya boleh di Waigeo bagian utara. "Bagian selatan khusus untuk sektor pariwisata." Komisi Amdal, katanya, selalu mengawasi kegiatan pertambangan.
Manajer Program Conservation International Raja Ampat, Albert Nebore, mengingatkan pucuk pimpinan daerah terhadap kajian valuasi ekonomi sumber daya alam. Kajian Conservation International dan Universitas Negeri Papua telah selesai pada akhir 2006 dan diterbitkan dalam sebuah buku berjudul Valuasi Ekonomi Sumber Daya Alam di Kepulauan Raja Ampat.
Dari studi itu terlihat nilai ekonomi potensi pertambangan sebesar Rp 1,13 triliun. Nilai itu dihitung dari empat perusahaan pertambangan yang sudah mengantongi izin. Mereka mengklaim memiliki kandungan deposit bahan mineral dan dapat ditambang selama 20 tahun. Di Pulau Gag, misalnya, kandungan deposit nikelnya diperkirakan sampai 176 juta ton. Di Pulau Manoram 100 juta ton, di Kampung Kapadiri 175 juta ton. Sedangkan cadangan minyak keseluruhan di pantai utara Salawati ditaksir sekitar 200 juta barel.
Studi ini lantas membuat perbandingan keuntungan dan kerugian dari aktivitas penebangan hutan dan pertambangan nikel di Kawasan Waigeo (lihat tabel). Nilai kerugian dari dampak sedimentasi terumbu karang yang ditimbulkannya amat besar. "Bahkan melampaui manfaat ekonomi dari penebangan dan pertambangan," kata Albert Nebore. Total kerugian, menurut Albert, mencapai Rp 2,5 triliun. Alhasil, valuasi ekonominya selama 20 tahun minus Rp 1,4 triliun.
Angka kerugian itu belum termasuk hilangnya fungsi penting lain, misalnya penahan bencana, pengendali erosi, pengatur ketersediaan air, hingga fungsi sosial, seperti rekreasi dan nilai budaya. Apalagi kawasan Raja Ampat rentan terhadap bencana tsunami, badai El Nino, dan ketersediaan air bersih.
Dari perhitungan untung-rugi itu sudah jelas pilihan kebijakan yang harus diambil pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Raja Ampat. Andai kata Bupati tetap menerbitkan izin penebangan hutan dan pertambangan, kata Yohanis Goram Gaman, "Berarti memilih jalan menuju kematian."
Untung-Rugi Penebangan & Pertambangan di Waigeo (jangka waktu 20 tahun, dalam miliar rupiah)
Keuntungan
Kerugian
Total Kerugian: 1.426,50
"Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486
Download versi digitalnya :
1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini
Terima Kasih.

