Tempo 23 Mei 1987
URUSAN perdagangan buat para pengusaha sudah telanjur begitu kompleks. Masih banyaknya belitan birokrasi kegiatan dunia usaha saat ini membuat mereka skeptis bakal ada perbaikan. Padahal, dengan pelbagai paket kebijakan, dari Paket 6 Mei, Paket 25 Oktober 1986, hingga terakhir Paket 15 Januari 1987, pemerintah tampak serius betul membabat birokrasi dan belitan regulasi.
Wajar, karena setelah perolehan dari minyak menurun, pada ekspor nonmigaslah perolehan devisa diharapkan pemerintah. Namun tekad ini tak mudah dilaksanakan. Kendala untuk itu sudah begitu bertumpuk. Selain secara struktural komoditas primer, manufaktur, dan bahan tambang tak siap untuk bersaing mengejar ekspor, kondisi birokrasi yang seharusnya membantu kelancaran ekspor itu ternyata malah menghambat.
Bukan saja karena kelemahan mutu produk atau pengolahan hingga pengiriman, tapi juga karena perangsang buat mereka kini makin berkurang-misalnya Sertifikat Ekspor dihapus. Ini saja sesungguhnya sudah menyebabkan biaya produksi jadi lebih tinggi.
Persoalan antara pengusaha dan pemerintah tampaknya tak pernah selesai. Kali ini menyangkut urusan pembayaran royalti batu bara yang berujung pada pencekalan terhadap sejumlah pengusaha bahan tambang ini.
Catatan
Undang-Undang Dasar 1945 18 Agustus 1945
HARI ini, 63 tahun silam, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara. Disiapkan oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan yang berdiri pada 29 April 1945, pengesahan itu dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat pada 29 Agustus 1945.
Sejak 17 Agustus 1950, Undang-Undang Dasar 1945 diganti dengan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, akibat perubahan bentuk negara menjadi Republik Indonesia Serikat. Konstitusi itu dinyatakan sementara karena hanya berlaku sampai Dewan Konstituante hasil pemilihan umum berhasil merampungkan konstitusi baru. Dewan Konstituante dipilih secara demokratis dalam Pemilihan Umum 1955, namun dewan ini gagal membentuk konstitusi baru. Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang menyatakan Indonesia kembali ke UUD 1945.
Setelah reformasi 1998, UUD 1945 mengalami empat kali amendemen, yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan. Sebelumnya, Batang Tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 65 ayat, tapi setelah amendemen Batang Tubuh UUD 1945 terdiri dari 20 bab, 73 pasal, dan 194 ayat.
"Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486
Download versi digitalnya :
1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini
Terima Kasih.

