KISRUH tak langsung reda meski pengusaha memastikan akan membayar tunggakan royalti batu bara. Sebab, tata cara pembayaran reimbursement atas lonjakan biaya yang timbul akibat penghapusan pajak pertambahan nilai produk batu bara masih belum terang betul. Departemen Keuangan dan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral saling tuding siapa yang seharusnya menyusun aturan itu.
Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution berkeras bahwa tata cara pembayaran reimbursement merupakan tugas Departemen Energi. Berkemeja batik lengan panjang warna emas, Darmin terlihat santai seusai konferensi pers nota keuangan pemerintah di gedung Departemen Keuangan, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat pekan lalu. Tidak terasa tiga puluh menit, tiga batang rokok habis dihisap menemaninya saat menjawab pertanyaan R.R. Ariyani, Muchamad Nafi, dan Grace S. Gandhi dari Tempo.
Mengapa pemerintah tidak kunjung menerbitkan tata cara pembayaran reimbursement?
Ya, tapi yang harus ditanyai bukan Direktorat Jenderal Pajak.
Bukankah ini tugas Direktorat Jenderal Pajak?
Itu bukan tugas Direktorat Jenderal Pajak. Sebab, di kontrak disebutkan, yang mengurus reimbursement adalah Departemen Energi, yang teken kontrak, yang menjadi kuasa pertambangan. Pengusaha bisa mengajukan berapa yang harus dikembalikan. Entah dianggarkan di Departemen Energi atau bukan, itu tidak penting.
Jadi mestinya di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2009 ada alokasi reimbursement?
Jangan tanya saya, tapi ke Departemen Energi. Tidak berarti reimbursement yang datang dari pajak pertambahan nilai dibayar dengan pajak yang sama, tapi itu akan dibayar dengan APBN. Saya tidak tahu sudah tecermin atau belum di Anggaran 2009.
Sebelum reimbursement dibayar, apakah harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan?
Itu terserah Menteri Keuangan dengan Menteri Energi. Kalau merasa perlu, ya, diaudit.
Tujuh tahun masalah ini menggantung, artinya dua departemen itu tidak pernah berkoordinasi?
Saya tidak tahu siapa persisnya yang salah. Kan, tiap departemen bisa memungut PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Jangan mengira Departemen Keuangan yang memungut PNBP.
Selama ini Departemen Keuangan tidak pernah mendesak Departemen Energi menerbitkan tata cara itu?
Saya tidak tahu. Tanya Departemen Energi saja.
Ada kesan dua departemen lepas tangan?
Nah, terserah kalianlah menafsirkan itu.
Tapi kan ada surat Direktur Jenderal Mineral, Batu Bara, dan Panas Bumi yang meminta pemerintah segera membayar reimbursement?
Ada juga surat Direktur Jenderal Pertambangan yang bilang pajak bisa di-set off. Jadi jangan pilih-pilih surat.
Apa yang bisa dimintakan reimburse pengusaha?
Setiap pungutan tambahan yang dianggap menambah beban, mau yang namanya pajak atau yang bukan pajak.
Berapa besar yang harus di-reimburse pemerintah?
Tidak tahu. Jangan tanya saya, karena mereka tidak pernah minta restitusi ke kami.
Berapa pajak pertambahan nilai yang sudah dibayarkan pengusaha?
Itu tidak susah untuk dibuka, tapi saya tidak ingat. Yang saya tahu, untuk penyelesaian kasus ini kita tidak hanya bicara PPN masukan yang telah dibayar, tapi juga tunggakan pajak penjualan yang harus dibayar (belakangan diketahui tiga dari enam perusahaan penunggak royalti ternyata juga menunggak pajak penjualan sekitar Rp 2,5 triliun dalam kurun 2004-2006-Red.). Tidak bisa mereka menolak membayar pajak masukan dan pajak penjualan. Semua harus dihitung dulu. Susah kalau ditanya berapa nett-nya.
Benarkah besar reimbursement yang harus dibayar pemerintah sama dengan royalti yang ditahan?
Tidak mungkin. Selain pajak penjualan yang belum dibayar, harus lihat laporan keuangan juga. Waktu PPN masukan dibayar, dibiayakan atau tidak? Kalau ya, akan mengurangi laba. Jika kemudian pengusaha minta pemerintah reimburse, itu tidak boleh. Jadi ini semua masih bergerak, harus dihitung secara keseluruhan. Saya tidak bisa jawab angkanya berapa.
Benarkah masalah ini seharusnya diselesaikan di Badan Penyelesaian Sengketa Pajak?
Apa urusannya? Itu kalau ada dispute dengan kantor pajak. Dalam kasus ini, kalaupun ada dispute, tidak dengan Direktorat Jenderal Pajak, tapi Departemen Energi.
Bagaimana rencana perhitungan kembali pajak penjualan untuk menambah tagihan royalti?
Itu posisi kesepakatan yang diambil Menteri Keuangan. Semua item di kontrak akan dihitung lagi dari awal agar tahu siapa yang harus membayar dan membayar berapa. Jangan cuma lihat pajak masukan, lalu minta reimbursement. Nanti dulu. Mana pajak penjualan yang dulu (tertunggak)?
Jadi status peraturan pemerintah ini bagaimana?
Tidak ada masalah. Tetap berlaku. Itu adalah aturan umum. Kontrak adalah perjanjian khusus dengan mereka.
Bagaimana masalah bisa diselesaikan?
Mereka tetap membayar royalti, ajukan berapa hak yang harus dikembalikan. Jika Departemen Energi menilai perlu diaudit dan sudah benar (penagihannya), diajukan ke Menteri Keuangan, lalu dibayar. Adil, kan?
"Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486
Download versi digitalnya :
1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini
Terima Kasih.

