• Home
  • 22 September 2008
  • English
  • rss
  • CARI BERITA
Home
Online
  • TEMPOinteraktif
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Halaman Utama
  • Ekonomi
    • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Film
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
  • Hukum
    • Hukum
  • Internasional
    • Internasional
  • Laporan Utama
    • Laporan Utama
  • Nasional
    • Nasional
  • Opini
    • Catatan Pinggir
    • Opini
  • Prelude
    • Album
    • Surat
    • Inovasi
    • Etalase
    • Kartun
  • Sains
    • Lingkungan
    • Ilmu dan Teknologi
    • Buku
  • Selingan
    • Layar
  • Seni
    • Seni Rupa
  • Tokoh
    • Pokok dan Tokoh
    • Wawancara
  • Arsip
  • 22 September 2008

    Kontradiksi Surat Sukanto Tanoto

    SURAT Sukanto Tanoto kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sangat kontradiktif. Dalam surat bertanggal 7 Januari 2008, yang salinannya diperoleh Tempo pekan lalu, pemilik kelompok usaha Asian Agri itu menyampaikan masalah pajak yang dihadapinya. Kita tahu, grup itu diduga memanipulasi pajak Rp 1,3 triliun sepanjang 2002-2005.

    Selain mendukung Presiden dalam penyelesaian pajak Asian Agri, Sukanto minta diberi kesempatan untuk menyelesaikan urusan dengan Direktorat Jenderal Pajak. Selintas, timbul kesan Sukanto sedang "dipersulit" aparat pajak. Kesan itu semakin kuat karena dalam surat yang lain-ditandatangani Semion Tarigan, Direktur PT Indosawit Subur, unit usaha Asian Agri-kepada Presiden, perusahaan itu mengaku selama ini kooperatif dalam proses pemeriksaan pajak.

    Di sinilah kontradiksi itu muncul. Direktorat Jenderal Pajak sudah tiga kali melayangkan surat panggilan kepada Sukanto sebagai saksi, tak satu pun ia penuhi.

    Klaim kooperatif tak sepenuhnya benar. Sejak awal Direktorat Pajak ada banyak ganjalan. Tim pajak mendapat data penting dari Vincentius A. Sutanto, financial controller Asian Agri yang membobol kas perusahaannya dan kemudian membongkar dugaan manipulasi pajak ini. Tapi, ketika tim pajak mendatangi kantor Asian Agri di Jakarta dan Medan, tak selembar dokumen diserahkan. Setelah empat bulan "diintip", pada 14 Mei 2007 barulah tim pajak merampas lebih dari seribu kardus dokumen yang "disimpan" di pertokoan Duta Merlin, Jakarta.

    Sehari kemudian, karena butuh waktu memeriksa segunung dokumen itu, dibuat nota kesepakatan peminjaman dokumen antara Direktorat Pajak dan Asian Agri. Penyitaan resmi baru dilakukan tiga bulan kemudian, pada Agustus 2007. Asian Agri menandatangani berita acara penyitaan, yang diikuti penetapan penyitaan oleh pengadilan. Ternyata, pada Juni 2008, Asian Agri berbalik. Mereka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penyitaan dianggap tidak sah. Gugatan ini dikabulkan. Celakanya, permohonan kasasi tim pajak juga ditolak.

    Pekan lalu, tim pajak melakukan sita ulang dokumen ke kantor Asian Agri, tapi ditolak. Alasan bahwa penyitaan itu tak dihadiri juru sita dan Asian Agri belum memeriksanya jelas mengada-ada. Sebab, sebelumnya Asian Agri sepakat pemeriksaan dilakukan dengan mengambil sampel-dan itu telah dipenuhi. Karena itu, keteguhan tim pajak tetap mempertahankan dokumen patut dihargai.

    Dengan dokumen di tangan, Direktorat Pajak berharap tak ada lagi hambatan menyetorkan berkas 15 orang tersangka kasus Asian Agri kepada Kejaksaan Agung. Kalau berkas tak lagi dikembalikan oleh kejaksaan, semestinya persidangan kasus dugaan manipulasi pajak terbesar itu segera bergulir di pengadilan.

    Mengingat hampir seluruh lapisan atas manajemennya "terjerat", masuk akal bila Asian Agri sebisanya menghindar. Cara yang dipakai canggih, mendesak aparat pajak menerbitkan surat ketetapan pajak, seolah-olah yang terjadi hanya kelalaian administrasi. Syukurlah, sikap Direktorat Pajak tegas. Siaran pers di situs Direktorat Pajak menyatakan, "Dalam proses penyidikan tak dapat diterbitkan surat ketetapan pajak, karena pelanggaran yang dilakukan wajib pajak merupakan tindak pidana perpajakan, dan bukan pelanggaran administrasi."

    Sudah tepat sikap Presiden Yudhoyono yang tidak memberikan kemudahan kepada siapa pun yang beperkara. Tak boleh ada kecuali, dengan alasan apa pun.


    "Nikmati tulisan lengkap artikel ini pada versi cetak dan versi digital majalah Tempo" Silahkan hubungi customer service kami untuk berlangganan edisi cetak di 021-5360409 ext 9. Silahkan hubungi Pusat Data Analisa Tempo untuk mendapatkan versi arsip dalam bentuk PDF, di 021-7255624 ext 486

    Download versi digitalnya :
    1. iPad : melalui aplikasi Tempo Media Apps. Klik disini
    2. Samsung Galaxy Tab melalui aplikasi Samsung E Reader. Klik disini
    3. Huawei Ideos S7 melalui aplikasi XL-Baca. Klik disini

    Terima Kasih.

cover

Layar

Melukis Pelangi di Layar Perak

Tafsir Liris dari Belitung

Para Pelukis Pelangi di Kanvas Riri

Seni Rupa

Menyiasati Keindahan Yaasiin

Buku

Sosialisme Sonder Gagasan Baru

Catatan Pinggir

Rakus

Album

Sakit
Muhammad Gunawan

TEMPO|interaktif

Nasional

Banjir Rendam Empat Kecamatan di Bima

Metro

Satpam IPB yang Tewas Tertembak Sedang Menyamar  

Polisi Kawal Kelulusan Siswa

Olahraga

Bielsa: Kekalahan Bilbao Tanggung Jawab Saya

Nasional

Semua Siswa MAN di Halmahera Ini Tak Lulus UN  

Olahraga

Perkuat Timnas Lawan Inter, Apa Kata Senior?

Nasional

SBY Minta Demokrat Shopping Capres  

Nasional

Syukuri Kelulusan, Siswa di Lumajang Bagi Sembako

Olahraga

Suatu Kehormatan Melatih Messi, Kata Guardiola  

SBY Jalan Cepat Bersama Ribuan Hasher di Borobudur  

Olahraga

Lawan Inter, Indonesia Selection Main Bola Bawah  

iklan generik

Top
  • Majalah Tempo
  • English Edition
  • Koran Tempo
  • PDAT
  • Photostock
  • U-Mag
  • Ruang Baca
  • Blog
  • Jurnalisme Publik
  • iTempo
  • Video
  • Audio
  • Infografis
  • Nasional
  • Metro
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Seni & Hiburan
  • Internasional
  • Selebritas
  • Kolom
  • English
  • Japanese
  • Help
  • About us
  • Contact
Copyright 2011 TEMPOinteraktif